back to top
Selasa, 23 Desember 2025
BerandaDAERAHPraktisi Hukum Abdul Malik Angkat Suara Soal Kematian Bayi...

Praktisi Hukum Abdul Malik Angkat Suara Soal Kematian Bayi di Puskemas Bahomotefe Morowali

Kabar68.Morowali – Praktisi Hukum Morowali Abdul Malik, S.H.,M.H. menyoroti kasus yang menyebabkan kematian bayi dari ibu Ramdana di Morowali, yang meninggal usai ditolak oleh RSUD MOROWALI untuk Melakukan Persalinan Secara Caesar.

Dalam keterangan tertulis yang di terima media ini pada Selasa,25/11/2025, Malik menilai kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam pelayanan kesehatan di daerah itu.

Menurutnya kejadian ini menunjukkan sistem pelayanan kesehatan dan Komunikasi sesama Tenaga Medis di Morowali masih bermasalah. Hal ini dapat dilihat dari uraian singkat dari Ibu Ramdana yang viral dibeberapa media.

Buruknya koordinasi dan komunikasi tenaga medis khusunya antara Puskesmas dan RSUD Morowali menjadi pertanda bahwa saat ini Morowali bukan tempat yang aman bagi ibu bersalin.

bagaimana tidak seorang ibu yang hamil tua harus bolak balik mengurus Rujukan yang jaraknya cukup jauh. Di tambah Tafsiran Diagnosa TBJ(Tafsiran Berat Janin) oleh dokter RSUD Morowali Yang sangat berbeda jauh dengan berat badan bayi saat melahirkan. Hal ini perlu selidiki lebih lanjut terkait metode pemeriksaan dan keakuratan alat medis yang digunakan. Termaksud permintaan ibu Ramdani untuk melakukan lahiran secara Caesar di tanggal 4 November 2025 namun tidak di idahkan oleh dokter dan justru di sarankan untuk melahirkan normal diPuskesmas.

Rentetan peristiwa ini harus di jelaskan secara terbuka dan jujur oleh pihak RSUD Morowali. Karna akibat dugaan kelalaian pihak RSUD Telah menyebabkan hilangnya nyawa bayi. Termaksud Puskesmas Bahomotefe yang tidak segera merujuk ibu Ramdani ketika sudah hampir 8 jam proses bersalin.

Menurut Abdul Malik, S.H.,M.H. dari peristiwa yang dialami oleh ibu Ramdana ia menduga telah terjadi kelalai medis yang menyebabkan meninggalnya bayi dari Ibu Ramdana.

Kelalaian medis tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius yang memiliki konsekuesi hukum pidana sebagaimana ketentuan Pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 440 UU Tenaga Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,0O (lima ratus juta rupiah).

Olehnya diperlukan keseriusan Pihak Kepolisian untuk mengusut kasus ini guna menemukan apakah dalam penanganan pasien telah terjadi Kelalaian berupa Malpraktek yang menyebabkan hilangnya nyawa bayi atau tidak, begitupun pihak Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk menyelidiki Apakah terjadi pelanggaran etika kedokteran serta SOP.

Bahwa kejadian ini juga harus mendapatkan perhatian serius bagi Pemerintah daerah guna menjamin Masyakatnya dapat mengakses kesehatan dengan mudah, professional dan bertanggungjawab serta mengevaluasi pelayanan rumah sakit agar kejadian semacan ini tidak terulang kembali. Apa artinya Pemerintah pusat yang getol melakukan program MBG untuk anak sekolah, sedangkan PEMDA Morowali khusunya RSUD gagal menjaga nyawa-nyawa bayi Yang kelak menjadi pewaris dan penerus generasi dimasa yang akan datang. (Lis)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Gubernur Anwar Hafid Lepas 565 Peserta Mudik Gratis Nataru

0
PALU - Gubernur Sulteng Dr. H. Anwar Hafid, M.Si secara resmi melepas peserta Program Berani Mudik Gratis di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin...

TERPOPULER >