Jumat, 22 Agustus 2025
BerandaDAERAHDiduga Korupsi Rp9 Miliar, Mantan Sekdaprov Sulteng Amjad Lawasa...

Diduga Korupsi Rp9 Miliar, Mantan Sekdaprov Sulteng Amjad Lawasa Diperiksa Kejati

PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi Mess Pemda Morowali di Palu tahun 2024.

Saksi di periksa diantaranya, mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Tengah, Amjad Lawasa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Yusman Mahbub.

Selain keduanya, turut diperiksa juga beberapa pejabat Pemkab Morowali, mulai dari Inspektur Inspektorat, BPKAD, Dinas PUPR, hingga Bagian Umum Setda Morowali.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian SH MH, menjelaskan, pemeriksaan berlangsung sejak Selasa (19/8) hingga Rabu (20/8).

“Penyidik sedang mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan siapa saja yang harus bertanggung jawab,” ujar Laode.

Dari penyelidikan awal, penyidik menemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.

Dana rehabilitasi mess Pemda Morowali senilai Rp9 miliar, yang seharusnya digunakan untuk perbaikan mess di Jalan Ramba, Palu, justru dipakai membeli tanah dan bangunan di Jalan Garuda milik Amjad Lawasa.

Selain itu, penyidik menemukan indikasi mark up harga pembelian hingga Rp9 miliar dari nilai sebenarnya berdasarkan NJOP.

Penyidik juga menemukan kejanggalan pada proses administrasi, yakni penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dan pembayaran dilakukan kepada pihak yang tidak memiliki legalitas sebagai pemilik sah tanah, melainkan atas nama orang lain.

Kasus dugaan tipikor ini sebenarnya sudah mulai disidik sejak 2024, namun sempat ditunda lantaran beberapa pihak yang akan diperiksa ikut dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

TERPOPULER >