KRAK Sulteng Desak Gubernur Copot dan Periksa Sekda Poso

220
KRAK : Abd. Salam Adam, koordinator KRAK Sulteng.(FOTO : DEDDY/KABAR68).

Terkait Hasil LHP Kabupaten Poso oleh BPK Perwakilan Sulteng Tahun Anggaran 2017

POSO-Bergulirnya kembali persoalan adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Poso Tahun anggaran 2017 disejumlah media massa baik cetak dan elektronik memunculkan berbagai tanggapan serta pikiran yang intinya mendesak agar pihak Pemerintah Daerah segera menyelesaikan hal ini sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya sejumlah akademisi di Poso mengatakan jika LHP BPK tersebut merupakan koreksi terhadap kepatuhan dan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh sorang pejabat setingkat Kadis saat itu dengan memerintahkan kepada bawahannya untuk melakukan pungutan gratifikasi yang jelas itu menyalahi aturan.

Sehubungan dengan hal tersebut, koordinator Koalisi Rakyat Anti MKorupsi (KRAK) Sulteng And. Salam kepada media ini, Selasa (13/05/2025) via sambungan telepon mengaku sangat kaget dengan informasi tersebut. Sebenarnya walaupun sudah dikembalikan misalnya tapi jelas pejabat tersebut sudah lakukan penyalahgunaan wewenang. Dalam arti kata telah terjadi pelanggaran aturan di sana. Dan sudah dilaksanakan sebab audit tersebut digelar setahun setelah perbuatan itu dilakukan. Jika tidak melalui pemeriksaan BPK tentunya bagi pihak mantan Kadis Pertanian tersebut mungkin tahu dan mengerti perbuatannya tapi tidak akan kembalikan pelanggarannya tersebut ke kas Daerah atau negara.

Pegiat anti korupsi itu juga menambahkan apalagi jika belum disetor ke Kasda itu bisa dibawa kerana hukum sebab aturannya dari terbitnya LHP itu hanya 60 hari atau 2 bulan. Kemudian jika belum juga disetorkan ditagih lewat sidang TPTGR limit waktunya 90 hari, bila tidak juga dilunasi, maka akan diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara yang selanjutnya bisa dipidanakan. Saat ini bila belum dikembalikan berarti boleh diserahkan ke pihak penyidik sebab telah bertahun-tahun.

“Saya mendengar jika saat ini mantan Kadis tersebut telah menjabat sebagai Sekda Poso. Itu menurut saya cacat adminstrasi dan cacat hukum. Kenapa, sebab jabatan itu adalah merupakan puncak karier bagi seluruh ASN di lingkup Pemkab Poso beliau eselon tertinggi serta pangkat yang paling puncak. Bukan hanya itu jabatan tersebut merupakan pola anutan bagi seluruh pegawai yang ada di bumi Sintuwu Maroso ini. Bagaimana beliau akan memberikan arahnya ke bawahan jika beliau sendiri pernah terima hasil audit dan dinilai oleh auditor negara melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga negara dirugikan. Soal dikembalikan atau belum semuannya adalah masalah. Sebab telah melanggar kepatuhan terhadap norma sebagai ASN atau pegawai negeri sipil, ” urai pegiat anti korupsi tersebut.

Dia juga mengatakan sebenarnya yang bersangkutan harus dicopot dari jabatannya karena terbukti cacat. Sebab persyaratan untuk jabatan Sekda tidak pernah cacat selama menjadi Abdi negara. Seharusnya tim seleksi waktu itu, tidak meloloskan sebab cacat dengan adanya LHP tersebut. Temuan BPK tersebut adalah pintu masuk bagi penyidik untuk menyelidik dugaan korupsi. Secara interen sudah melakukan upaya tidak patuh terhadap norma sebagai seorang ASN. Atau mungkin disebabkan oleh perintah atasannya waktu itu, Disinilah ujian mana yang harus diikuti perintah atasan yang keliru atau bertugas sesuai regulasi. Kalau ikut perintah berarti ada kemufakatan untuk bermain diarea gratifikasi.

“KRAK Sulteng mendesak Gubernur Sulteng agar mencopot serta periksa Sekda Poso sebab terbukti cacat dengan adanya LHP tersebut. Dalam regulasi PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Gubernur berwenang memberhentikan seorang Sekretaris Daerah Kabupaten dan Kota. Sedangkan Bupati berwenang menurunkan pangkat setingkat lebih rendah jika ASN tersebut melanggar disiplin, ” tandasnya.(dy)

Tinggalkan Komentar