Mari Kita Jaga Marwah Institusi Penegak Hukum

62
Asrudin Rongka (FOTO : MUZAMIL NGEAP/KABAR68).

“Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Rp 123.5 Miliar, Dana Pelimpahan Kewenangan Bupati kepada 24 Camat, Terpantau Mabes Polri dan KPK”

BANGGAI-Pada tahun 2025, Kabupaten Banggai, diwarnai oleh kegaduhan politik, akibat adanya kontroversi terkait penanganan kasus indikasi tindak pidana korupsi APBD 2024, senilai Rp 123,5 miliar, dana pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 Camat. Kini kasusnya menjadi bola panas.

Mari kita kawal dan jaga bersama-sama, marwah institusi penegak hukum, Ditreskrimus Polda Sulteng, dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi dana Rp 123,5 miliar yang melibatkan 24 Camat dan sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai yang sudah diperiksa dan menanti hasil gelar perkara.

“Menjaga marwah institusi penegak hukum Polda Sulteng, sangat penting karena mereka adalah garda terdepan dalam menjaga keadilan dan keteriban masyarakat. Marwah ini dapat dijaga dengan meningkatkan profesionalisme, integritas dan netralitas dalam penanganan kasus dimaksud, serta menumbuhkan kepercayaan rakyat terhadap kinerja penyidik,” tandas Asrudin Rongka, S.I.Kom, aktivis pemerhati korupsi di Sulteng, kepada KABAR68.Com, di Palu, Selasa (13/05/2025).

Menurutnya, berkembangnya rumor yang disinyalir ada upaya berbagai pihak yang bermaksud mau mengintervensi, ingin menggagalkan atau menginginkan kasus dugaan korupsi APBD Banggai Rp 123,5 miliar ini “dihentikan” alias tidak perlu dilanjutkan. Kalau hal ini terjadi itu artinya, sama halnya kita telah “mencoreng” dan “mencederai” marwah institusi penegak hukum ditubuh Polda Sulteng. Disisi lain, petinggi Polda Sulteng dan sejumlah penyidik akan menjadi korban dalam hal jabatan karir mereka akan terancam. Apalagi, penanganan kasus indikasi korupsi ini sedang terpantau dari pusat (Mabes Polri dan KPK).

Marwah institusi penegak hukum di Polda Sulteng adalah sebuah fondasi dari keadilan dan ketertiban masyarakat. Kita harus menjaga marwah ini dengan memastikan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng bertindak profesional, berintegrasi dan netral dalam menjalankan tugasnya. Jika marwah ini rusak, maka keadilan akan terancam dan terganggu.

Jangan kita cederai marwah institusi penegak hukum di Polda Sulteng, hanya karena sebuah kepentingan para elit politik atau pihak lain yang membonceng sebagai pahlawan kesiangan, karena ketakutan banyak oknum pejabat di Pemda Banggai terlibat, atau kepentingan lain dalam kasus dimaksud.

“Biarkan proses hukum berjalan. Kasus korupsi memang sulit untuk dihentikan, dan bahkan tidak boleh dihentikan, karena korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat, serta merusak kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Kepercayaan rakyat itulah yang harus diutamakan terhadap penegakan hukum sangat penting untuk menjaga marwah institusi penegak hukum Polda Sulteng dalam kasus dugaan korupsi Rp 123,5 miliar, ini tidak boleh dikorbankan atau digadaikan. Hukum harus dipertahankan,” pinta Asrudin.(mto)

 

 

 

Tinggalkan Komentar