back to top
Senin, 16 Maret 2026
BerandaPALUBerita Tidak Bisa Berhenti Hanya Lantaran Somasi

Berita Tidak Bisa Berhenti Hanya Lantaran Somasi

PWI Sulteng Beri Pencerahan dan Strategi
PALU-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah menggelar pertemuan internal di kantor PWI Sulteng guna membahas somasi yang diberikan kepada media Pijarsulteng.com. Pada kesempatan itu pengurus teras PWI Sulteng memberi pencerahan, dan mensuport jajaran redaksi Pijar.com agar tetap tegar menghadapi somasi. Bahwa somasi tidak memengaruhi pemberitaan untuk menyoroti sebuah kejadian yang lagi seksi saat ini.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Mahmud Matangara, Sekretaris PWI Sulteng, Temu Sutrisno, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Hukum PWI Sulteng, Udin Salim, serta sejumlah anggota PWI yang resmi.

Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Hukum PWI Sulteng, Udin Salim, menegaskan bahwa somasi bukan merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa Pers. Ia menekankan bahwa setiap sengketa pers harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau dilaporkan ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers.

“Somasi tidak termasuk dalam mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis yang menghadapi sengketa seharusnya menggunakan hak jawab dan hak koreksi, atau melaporkannya ke Dewan Pers,” jelas Udin Salim.

Somasi ini berawal dari pemberitaan yang diterbitkan oleh Pijarsulteng.com. Media tersebut mendapatkan somasi dari pengacara Natsir Said, yang mewakili pihak koperasi yang diduga merasa terganggu dengan opini yang berkembang terkait aktivitas pertambangan di buranga.

Diketahui media online , Pijarsulteng.com merupakan media yang wartawannya terdaftar sebagai anggota PWI Pusat dan medianya telah terdaftar di Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulteng, yang diakui oleh Dewan Pers.

Pemimpin Redaksi Pijarsulteng.com, Hapsa, menegaskan bahwa dalam pemberitaannya tidak ada penyebutan nama tiga koperasi yang dimaksud oleh pihak pengacara.

“Saya hadir dalam pertemuan ini bersama petinggi PWI Sulteng untuk bertukar pikiran terkait somasi yang diberikan kepada kami. Pada dasarnya, saya menulis berdasarkan data dan sebelumnya telah meminta keterangan dari pengacara terkait untuk memberikan lampiran berkas izin pertambangan yang dimaksud serta berdiskusi secara langsung, namun permintaan tersebut tidak diindahkan,” ujar Hapsa.

Ia juga menyayangkan adanya pernyataan yang meragukan legalitas Pijarsulteng.com sebagai media online. “Secara pribadi, saya sangat kecewa dengan argumen yang menyebut media kami tidak sah secara legalitas. Namun, dalam menjalankan tugas jurnalistik, saya tetap akan memberikan ruang hak jawab kepada pihak pengacara dari koperasi yang dimaksud,” tambahnya.

Di sisi lain, PWI Sulteng juga mengingatkan agar media memperkuat aspek investigasi dengan data yang sesuai dengan standar jurnalistik, sehingga pemberitaan tetap akurat dan berimbang.(abd)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Bupati Rizal Intjenae Tutup Lomba Race Run 2026 Balane

0
SIGI, - Ajang lomba lari sprint Race Run 2026 Balane yang digelar di Desa Balane, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, resmi ditutup oleh Bupati Sigi...

TERPOPULER >