back to top
Kamis, 5 November 2026
BerandaPALUBelum Bayar Pajak, Pemkot Palu Kembali Segel Gerai KFC

Belum Bayar Pajak, Pemkot Palu Kembali Segel Gerai KFC

PALU, Radar Sulteng – Berulang kali mendapat peringatan, persoalan kepatuhan pajak gerai Kentucky Fried Chicken (KFC) di Kota Palu belum juga menemukan titik terang.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu kembali menyegel dua gerai restoran cepat saji tersebut di Jalan Juanda dan Jalan Hasanuddin, Selasa (3/11/2026), setelah kewajiban pembayaran pajak tak kunjung dituntaskan.

Kepala Bidang Pengawasan Bapenda Kota Palu, Sahdin, mengungkapkan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian teguran yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak pengelola. Bahkan, sekitar dua hingga tiga bulan sebelum penyegelan, Bapenda telah mengirimkan surat kepada manajemen KFC di Makassar yang disebut menangani operasional wilayah Indonesia Timur.

Surat tersebut memuat pemberitahuan mengenai kewajiban pelaporan omzet, penyetoran pajak, hingga konsekuensi administratif apabila terjadi keterlambatan. Namun, menurut Sahdin, pihaknya belum memperoleh kejelasan maupun tanggapan resmi dari manajemen.

Persoalan kembali mencuat ketika pengelola menjanjikan pembayaran pada 3 November. Setelah dikonfirmasi pada tanggal tersebut, pihak KFC menyatakan belum mampu memenuhi kewajibannya dan kembali meminta tambahan waktu hingga 9 November.

Sahdin

“Ini bukan pertama kali terjadi. Kami sudah beberapa kali menyampaikan, bahkan sebelumnya telah menyurati pihak manajemen di Makassar. Aturan dan sanksinya juga sudah kami sampaikan. Mereka sempat menyatakan siap membayar tanggal 3 November. Tetapi ketika kami konfirmasi, ternyata belum bisa juga. Karena sudah ada berita acara pernyataan kesanggupan pembayaran, akhirnya kami turun melakukan penyegelan,” jelas Sahdin, Rabu (4/11/2026).

Ia menilai keterlambatan yang terus berulang berpotensi membuat kewajiban perpajakan semakin menumpuk. Sebab, pajak masa September seharusnya telah dilaporkan dan dibayarkan pada Oktober, sementara November telah memasuki masa kewajiban berikutnya.

“Kalau satu bulan saja pembayaran sulit dilakukan, bagaimana nanti kalau sudah menumpuk dua sampai tiga bulan? Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. Pajak yang dipungut dari konsumen seharusnya disetorkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sahdin membeberkan, nilai pajak bulanan KFC gerai Jalan Juanda mencapai sekitar Rp146 juta. Sedangkan gerai Jalan Hasanuddin memiliki kewajiban sekitar Rp107 juta setiap bulan. Besaran tersebut merupakan nilai pajak bulanan, bukan total akumulasi tunggakan. Bapenda belum dapat memastikan keseluruhan kewajiban karena laporan pajak masa Oktober belum disampaikan dan masih harus diverifikasi.

Perkembangan terbaru, gerai Jalan Hasanuddin telah melakukan pembayaran pada Rabu (4/11). Setelah memastikan setoran masuk melalui bagian penerimaan, Sahdin memerintahkan tim pengawasan untuk mencabut segel. Namun, Bapenda tetap memberikan tenggat hingga 13 November untuk menyelesaikan kewajiban pajak masa Oktober. Jika kembali tidak dipenuhi, penyegelan dapat dilakukan lagi.

Sementara itu, gerai Jalan Juanda masih belum menyelesaikan pembayaran berdasarkan keterangan Sahdin. Adapun gerai KFC di Palu Grand Mall (PGM) disebut telah lebih dahulu menuntaskan kewajiban pajaknya.

Penyegelan tersebut bukan kali pertama mencuat. Pada Juni 2026, Bapenda juga melakukan penyegelan terhadap gerai KFC di Kota Palu akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Pelanggaran tersebut mencakup keterlambatan pelaporan omzet, pembayaran pokok pajak berdasarkan hasil verifikasi, hingga pelunasan denda administrasi. Bahkan, Bapenda saat itu menyatakan telah berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah serta berencana memanggil manajemen pusat untuk membahas persoalan tersebut.

Untuk memastikan kesesuaian omzet, Bapenda juga mengandalkan perangkat tapping box yang terhubung dengan sistem kasir. Data transaksi pada perangkat tersebut menjadi pembanding terhadap laporan yang disampaikan wajib pajak. Jika ditemukan perbedaan, petugas akan meminta klarifikasi sebelum laporan dinyatakan sesuai dan pembayaran dapat dilakukan.

Bapenda bahkan membentuk tim Jaragasi, singkatan dari Jaga Alat Rekam, Awasi Gerakan Sistem, untuk memantau aktivitas pencatatan transaksi pelaku usaha secara berkala.

 

 

Secara regulasi, kewajiban pajak makanan dan minuman masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Di tingkat Kota Palu, ketentuannya diatur melalui Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah melalui Perda Nomor 2 Tahun 2026.

Dalam ketentuan tersebut, wajib pajak yang menggunakan sistem penghitungan sendiri berkewajiban menyampaikan laporan pajak setiap masa pajak. Keterlambatan atau tidak dilaksanakannya kewajiban pelaporan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda. Tata cara pemungutan pajak daerah juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota Palu Nomor 44 Tahun 2024.

Sahdin menegaskan, penyegelan bukan sasaran utama Bapenda. Pihaknya lebih mengutamakan pembinaan agar seluruh pelaku usaha, termasuk perusahaan berskala besar, tertib melaporkan omzet dan menyetorkan pajak sesuai ketentuan.

“Kami tidak pernah berpikir bahwa sasaran utama kami harus melakukan penutupan sementara. Yang menjadi harapan kami adalah bagaimana mengedukasi pelaku usaha supaya benar-benar taat melaporkan dan membayar pajak. Mari kita bangun Kota Palu dengan cara aktif melaporkan pajak sesuai omzet dan membayarnya tepat waktu,” tutupnya. (AKA)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

HUT ke-27 Banggai Kepulauan, Gubernur Dorong Optimalisasi Potensi Daerah

0
BANGGAI KEPULAUAN, Radar Sulteng – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Banggai Kepulauan yang dipusatkan di...

TERPOPULER >