PALU- Radar Sulteng. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum secara resmi menetapkan Syafrin Longku sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan ini menyusul laporan yang diajarkan oleh Samsurijal Labatjo, seorang wartawan Radar Sulteng yang sebelumnya meliput dugaan korupsi pengadaan lahan untuk program Sekolah Rakyat di Kabupaten Tojo Una-Una.
KRONOLOGI PERISTIWA
Bermula ketika Samsurijal Labatjo melakukan peliputan jurnalistik terkait dugaan markup harga pengadaan tanah di lokasi proyek Sekolah Rakyat yang berlokasi di Desa Betaua, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una. Pemberitaan tersebut kemudian memicu reaksi dari sejumlah pihak.
Tak lama setelah pemberitaan dimuat, terjadi aksi unjuk rasa di lokasi proyek Sekolah Rakyat tersebut. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Syafrin Longku, yang turut memasang spanduk besar bertuliskan:
“TANGKAP DAN PENJARAKAN IJAL LABATJO PROVOKATOR”
Tidak hanya terbatas pada aksi di lokasi kejadian, foto-foto spanduk beserta tulisan yang dianggap mencemarkan nama baik tersebut kemudian diunggah dan disebarluaskan di media sosial Facebook. Penyebaran di dunia maya membuat informasi yang merugikan nama baik Samsurijal Labatjo semakin luas diketahui publik.
Merespons tindakan tersebut, Samsurijal Labatjo mengambil langkah hukum dengan melaporkan Syafrin Longku ke Polda Sulawesi Tengah. Dalam laporannya, pelapor menilai perbuatan yang dilakukan — baik melalui spanduk maupun unggahan di media sosial — telah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan sangat merugikan kredibilitas serta kehormatannya sebagai insan pers.
SURAT PENETAPAN TERSANGKA
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan bukti-bukti, dan memverifikasi fakta di lapangan, jajaran Ditreskrimum Polda Sulteng akhirnya menetapkan Syafrin Longku sebagai tersangka.
Penetapan tersebut tertuang secara resmi dalam:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/91/X/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Tanggal: 9 Oktober 2026 Ditandatangani oleh: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng, Kombes Pol. Suryono, S.H., S.I.K., M.H.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan ini dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara guna memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.
Masyarakat diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan penilaian sepihak sebelum perkara diputuskan oleh pengadilan yang berwenang. (BAR)






