back to top
Selasa, 20 Oktober 2026
BerandaPALU96 Persen Tambang Nikel di Sulteng Masuk Zona Rawan...

96 Persen Tambang Nikel di Sulteng Masuk Zona Rawan Bencana

PALU, Radar Sulteng – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawes Tengah (Sulteng), Muhammad Safri, mendesak pemerintah mengevaluasi menyeluruh aktivitas pertambangan nikel di Sulteng, menyusul temuan lembaga Trend Asia yang menyebut 96 persen lokasi izin usaha pertambangan (IUP) nikel di provinsi ini berada di zona rawan bencana.

Safri mengatakan, temuan tersebut mestinya dibaca pemerintah sebagai peringatan serius, bukan sekadar angka statistik. Menurutnya, keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan potensi bencana di sekitar wilayah tambang harus segera menjadi prioritas evaluasi.

“Kalau benar sebagian besar wilayah IUP nikel di Sulawesi Tengah berada di zona rawan bencana, ini harus menjadi perhatian serius. Pemerintah perlu memastikan setiap aktivitas pertambangan telah memperhitungkan risiko dan tidak mengabaikan keselamatan masyarakat,” tegas melalui sambungan WhatsApp, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, kondisi geografis Sulteng yang dilintasi sejumlah sesar aktif dan masuk kategori daerah rawan bencana semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pertambangan, bukan hanya dilihat dari sisi potensi investasi dan target produksi semata.

Safri mengusulkan agar pemerintah mencocokkan peta konsesi tambang dengan peta kawasan rawan bencana, tutupan hutan, daerah aliran sungai, serta sebaran permukiman warga. Menurutnya, pencocokan data ini penting untuk mengetahui tingkat risiko di tiap wilayah sekaligus menentukan langkah pencegahan yang diperlukan.

Ia turut menyinggung ancaman geologi yang membayangi Sulteng, mengingat provinsi ini dilintasi tiga sesar aktif, yakni Sesar Palu-Koro, Sesar Sausu, dan Sesar Palolo. Menurutnya, keberadaan sesar-sesar tersebut harus turut diperhitungkan dalam perencanaan aktivitas industri, pembangunan fasilitas tambang, maupun perlindungan masyarakat di sekitar lokasi operasi.

Safri menegaskan, keberadaan sesar aktif bukan berarti aktivitas tambang menjadi penyebab gempa bumi. Namun, ia menilai tingkat bahaya geologi di suatu wilayah tetap perlu diperhitungkan, agar kegiatan industri tidak menambah kerentanan masyarakat terhadap dampak bencana.

“Jangan sampai kita baru sibuk mengevaluasi setelah bencana terjadi. Pencegahan harus dilakukan sejak awal, mulai dari penilaian lokasi, pengawasan lingkungan, sampai memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah bersama instansi teknis terkait memeriksa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), pengelolaan air, pengendalian erosi, reklamasi, serta kesiapan perusahaan dalam menghadapi keadaan darurat. Apabila ditemukan pelanggaran, Safri mendorong agar penindakan dilakukan sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing instansi.

Safri tidak menampik bahwa investasi pertambangan turut berkontribusi terhadap perekonomian Sulteng. Meski demikian, ia menegaskan manfaat ekonomi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan keselamatan warga maupun keberlanjutan lingkungan.

“Pembangunan tidak boleh hanya diukur dari besarnya investasi dan hasil produksi. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat terlindungi dan lingkungan tidak dikorbankan. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas,” tutup Safri. (ZAR)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Dua Personel di Banggai Laut Diperiksa Propam Polda Sulteng

0
Diduga Terlibat Bisnis BBM Subsidi PALU, Radar Sulteng – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah Tengah mengusut dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM)...

TERPOPULER >