back to top
Selasa, 20 Oktober 2026
BerandaPALUAktivis Desak APH usut Proyek Cetak Sawah Mangkrak

Aktivis Desak APH usut Proyek Cetak Sawah Mangkrak

PALU, Radar Sulteng – Proyek pekerjaan konstruksi cetak sawah Paket Sulawesi Tengah 10 di Kabupaten Banggai Laut (Balut) senilai Rp4,46 miliar menjadi sorotan setelah pekerjaan dilaporkan terhenti sejak akhir Juli 2026. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu diduga mengalami ketimpangan antara realisasi fisik dan pencairan uang muka.

Aktivis pemerhati korupsi Sulawesi Tengah, Asrudin Rongka, meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk menelusuri pelaksanaan proyek yang dikerjakan CV Mitra Konstruksi tersebut.

Asrudin menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan laporan tertulis ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terkait mangkraknya proyek yang berada di bawah pengelolaan Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Kelas I Makassar, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi, Kementerian Pertanian.

Menurutnya, pencairan uang muka yang tidak diikuti kemajuan pekerjaan secara sebanding perlu ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, baik dalam pelaksanaan kontrak maupun pengelolaan keuangan negara.

“Intinya, risiko hukum mengintai CV Mitra Konstruksi. Pencairan uang muka tanpa diikuti progres fisik yang sebanding dengan kondisi riil di lapangan berpotensi kuat melanggar hukum dan dikategorikan sebagai kegagalan pelaksanaan proyek cetak sawah atau wanprestasi berat yang mengarah pada kerugian negara,” jelas Asrudin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sulteng, proyek dengan nilai kontrak Rp4.464.457.407 itu menargetkan pembukaan lahan seluas 150 hektare yang tersebar di tiga desa di Kecamatan Bangkurung, yakni Desa Mbeleang, Tabulang, dan Bunginluwean.

Namun, realisasi pekerjaan di lapangan diduga masih jauh dari target. Kemajuan fisik diperkirakan baru mencapai 2 hingga 2,67 persen dari keseluruhan target lahan. Aktivitas pekerjaan bahkan disebut telah terhenti total meskipun kontrak telah diperpanjang melalui adendum.

Kepala Desa Mbeleang, Rukman Kairupan, membenarkan bahwa pekerjaan cetak sawah di wilayahnya belum berjalan sesuai target. Dari alokasi 51 hektare untuk Desa Mbeleang, lahan yang telah dibuka baru sekitar 3–4 hektare.

“Desa Mbeleang memperoleh jatah 51 hektare proyek cetak sawah. Kegiatan proyek baru tahap land clearing. Lahan yang sudah digusur baru sekitar 3–4 hektare. Sekitar akhir Juli 2026 kontraktornya sudah tidak melanjutkan pekerjaan. Sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. Kalau kegiatan proyek Desa Tabulang dan Bunginluwean, silakan mengoordinasikan langsung dengan pemerintah desanya,” ujar Rukman kepada Radar Sulteng melalui sambungan telepon, Sabtu (17/10).

Rukman juga mengungkapkan, pembukaan lahan tersebut berdampak pada tanaman produktif milik warga. Sejumlah pohon kelapa, jambu mete, dan sagu dilaporkan telah digusur tanpa adanya ganti rugi.

Sementara itu, berdasarkan dokumen kontrak, pekerjaan konstruksi cetak sawah tersebut mencakup persiapan, land clearing, land leveling, pembangunan sarana dan prasarana lahan, pengolahan lahan, hingga pemeliharaan.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 2 surat perjanjian kontrak harga lumpsum pekerjaan konstruksi cetak sawah tertanggal 20 Mei 2026, yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Haeruddin, SE, AK, M.Si, dan Direktur CV Mitra Konstruksi, Godfran M.L. Dapar.

Dokumen kontrak juga mengatur bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan luas areal yang telah terukur dan memenuhi kriteria sawah siap tanam sesuai spesifikasi teknis, mutu, fungsi, serta kriteria penerimaan hasil pekerjaan.

Areal yang tidak tercapai atau belum memenuhi kriteria sawah siap tanam tidak diperhitungkan dalam pembayaran sesuai ketentuan kontrak.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, masa kontrak awal berakhir pada 24 Agustus 2026. Namun, PPK kemudian melakukan adendum sehingga masa kontrak diperpanjang hingga 19 Oktober 2026. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat aktivitas pekerjaan di lokasi proyek.

Asrudin menilai, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius terhadap pengawasan dan pengendalian pelaksanaan proyek. Ia menyoroti kemungkinan lemahnya pemantauan berkala oleh konsultan pengawas maupun pihak PPK dan BPLIP Makassar, termasuk kendala jarak lokasi serta mobilisasi alat berat.

Menurutnya, pengawasan yang tidak berjalan optimal dapat membuka celah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Mangkraknya proyek yang bersumber dari dana APBN setelah uang muka dicairkan sangat kuat untuk ditelusuri dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Namun, penerapannya harus berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian unsur-unsur pidana,” tegasnya.

Asrudin juga meminta instansi terkait mengambil langkah sesuai ketentuan kontrak dan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Langkah tersebut, menurut dia, dapat mencakup evaluasi kinerja kontraktor, penanganan wanprestasi, hingga pemutusan kontrak apabila persyaratannya terpenuhi.

Selain itu, ia mendorong agar kemungkinan pemberian sanksi daftar hitam terhadap perusahaan pelaksana diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, persoalan lahan warga juga menjadi perhatian. Asrudin menyatakan masyarakat yang tanaman produktifnya telah digusur tanpa kejelasan kompensasi berhak menempuh upaya hukum untuk memperjuangkan ganti rugi.

“Masyarakat di Kecamatan Bangkurung, khususnya warga Desa Mbeleang, dapat menggugat kontraktor dan instansi pemerintah terkait atas dugaan perbuatan melawan hukum karena telah merusak aset produktif milik warga tanpa menyelesaikan kompensasi atau manfaat yang dijanjikan, yakni sawah yang siap digunakan,” pungkasnya.

Radar Sulteng telah berupaya mengonfirmasi Direktur CV Mitra Konstruksi, Godfran M.L. Dapar, dan PPK Haeruddin melalui sambungan telepon seluler. Namun, keduanya belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis. Nomor telepon yang dihubungi berdering, tetapi tidak diangkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan dari pihak pelaksana maupun PPK mengenai penyebab terhentinya pekerjaan, penggunaan uang muka, serta tindak lanjut penyelesaian proyek tersebut. Dugaan pelanggaran hukum dalam proyek ini masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang. (MT)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

96 Persen Tambang Nikel di Sulteng Masuk Zona Rawan Bencana

0
PALU, Radar Sulteng - Sekretaris Komisi III DPRD Sulawes Tengah (Sulteng), Muhammad Safri, mendesak pemerintah mengevaluasi menyeluruh aktivitas pertambangan nikel di Sulteng, menyusul temuan...

TERPOPULER >