PALU, Radar Sulteng – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melakukan kunjungan ke Universitas Tadulako (Untad), Kamis (1/10/2026).
Kunjungan tersebut melibatkan unsur Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal (Itjen), serta Biro Hukum Kemendiktisaintek. Salah satu agenda yang dibahas adalah penyesuaian Peraturan Senat Untad dengan Statuta Untad yang telah ditetapkan melalui Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Tadulako.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti) Kemendiktisaintek, Prof. Dr. Med. Setiawan, mengatakan seluruh aturan turunan di lingkungan Untad harus mengacu pada statuta sebagai regulasi yang lebih tinggi.
“Kita sudah mempunyai regulasi pada tahun 2024, Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Untad. Arahan kami sederhana, itu harus diikuti, termasuk turunannya dalam penyusunan Peraturan Senat,” kata Setyawan.
Menurutnya, saat ini pihak kementerian tengah melakukan review untuk penyempurnaan Peraturan Senat Untad. Review tersebut diperlukan agar aturan yang menjadi dasar pembentukan dan pelaksanaan tugas Senat Untad sesuai dengan ketentuan dalam statuta.
Setyawan juga menjelaskan persoalan rangkap jabatan yang menjadi salah satu pembahasan dalam kunjungan tersebut.
Ia menegaskan, rangkap jabatan yang berada dalam struktur internal universitas tidak menjadi persoalan sepanjang sesuai dengan ketentuan statuta.
Persoalan rangkap jabatan yang perlu diperhatikan adalah keterlibatan anggota Senat pada organ atau jabatan eksternal tertentu.
“Dari kementerian mengatakan sesuai dengan statuta tidak ada rangkap jabatan. Yang dipermasalahkan itu kalau terkait dengan organ ataupun eksternal, sesuai dengan isu statuta tadi,” jelasnya.
Terkait beberapa anggota Senat Untad yang dilaporkan bersamasalah yang sebelumnya menjadi perhatian, Setyawan mengatakan ketentuan tersebut perlu dilihat berdasarkan norma dalam Statuta Untad dan masa pemberlakuannya.
“Itu tidak jadi masalah, kan tadi saya bilang, normanya clear. Tadi kami sudah jelaskan kepada anggota senat yang lain, dan itu sudah bisa dipahami oleh semuanya.
Sementara itu, Ketua Senat Untad, Prof. Jayani, menjelaskan pihaknya telah melakukan pembahasan internal terhadap sejumlah ketentuan yang dinilai perlu disesuaikan dengan Statuta Untad.
Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan dalam Peraturan Senat yang sebelumnya tidak sejalan dengan statuta. Salah satunya mengenai penambahan keanggotaan Senat apabila jumlah guru besar dinilai belum mencukupi.
“Setelah kita pelajari, ternyata itu bertentangan. Kita sempurnakan kembali, kemudian kita rapat dan sudah sepakati. Kita sudah serahkan kepada kementerian bidang hukum untuk dilakukan review,” kata Jayani.
Ia menjelaskan, ketentuan yang bertentangan dengan statuta tersebut telah dihilangkan dalam penyempurnaan Peraturan Senat.
Pembahasan juga mencakup persoalan rangkap jabatan anggota Senat. Jayani menegaskan, rangkap jabatan dalam jabatan internal tertentu, termasuk jabatan dekan yang bersifat ex officio, tidak menjadi persoalan.
“Rangkap jabatan itu untuk eksternal, sebenarnya. Kalau rangkap jabatan di dalam, misalnya program studi, itu tidak masalah, sudah clear,” ujarnya.
Namun, apabila anggota Senat juga tercatat sebagai bagian dari organ universitas tertentu, seperti dewan pertimbangan, maka perlu dilakukan penyesuaian.
Menurut Jayani, anggota yang berada pada kondisi tersebut nantinya akan diberikan pilihan untuk menentukan apakah tetap menjadi anggota Senat atau melepaskan posisi pada organ yang dimaksud.
“Kalau dewan pertimbangan, nanti kita akan buatkan surat pilihan. Apakah tetap menjadi anggota Senat dan melepas dewan pertimbangannya, atau dia memilih,” jelasnya.
Senada, anggota senat Untad Abd Wahid juga mengatakan bahwa anggota senat yang sudah melewati dua periode jika dikaitkan dengan statute Untad yang keluar pada tahun 2024 sebagaimana yang dibahas, itu keluar sejak aturan diberlakukan.
“Jika statuta keluar tahun 2024, maka dianggap setelah terbit statute tahun 2024 itu masuk periode pertamanya, yang periode kemarin tidak dihitung,” ujar Wahid.
11 Anggota Senat Lapor ke Kemendikti
Sebelumnya diberitakan, 11 anggota Senat Universitas Tadulako (Untad) melaporkan sejumlah persoalan terkait keanggotaan dan tata kelola Senat kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dengan memanggil Rektor Untad beserta Ketua Senat Akademik Untad untuk memberikan klarifikasi dan menjalani pemeriksaan secara terpisah di Jakarta pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Pemanggilan dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti) setelah kementerian menerima laporan resmi yang disampaikan 11 anggota Senat Untad.
Laporan tertanggal 24 Juli 2026 tersebut memuat sejumlah persoalan yang dinilai serius oleh para pelapor. Di antaranya dugaan pelanggaran periodisasi keanggotaan Senat, rangkap jabatan yang dinilai tidak ditindaklanjuti sesuai aturan, mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) yang dipersoalkan, serta Peraturan Senat yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Dalam laporan tersebut, para pelapor mempersoalkan periodisasi sejumlah anggota Senat Untad.
Berdasarkan dokumen lampiran laporan yang diperoleh media, sedikitnya lima anggota Senat disebut telah menjabat lebih dari dua periode. Para pelapor mengaitkannya dengan ketentuan mengenai batas maksimal periodisasi keanggotaan Senat dalam regulasi yang berlaku.
Nama Ketua Senat Akademik Untad, Prof. Dr. H. Djayani Nurdin, M.Si., turut disebut dalam laporan tersebut. Ia disebut telah menduduki keanggotaan Senat dalam beberapa periode sejak 2011.
Selain Djayani Nurdin, nama Prof. Dr. Ir. Alam Ansari, MP; Prof. Dr. Ir. Mahfudz, MP; Prof. Dr. Juraid, M.Hum.; dan Prof. Dr. Ir. Syukur Umar, DESS juga tercantum dalam laporan sebagai anggota yang dipersoalkan periodisasinya.
Para pelapor menyebut sejumlah anggota Senat aktif merangkap jabatan tugas tambahan, antara lain sebagai dekan, wakil dekan dan direktur, namun tetap tercatat sebagai anggota Senat.
Menurut para pelapor, kondisi tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Statuta Universitas Tadulako Tahun 2024 dan Tata Tertib Senat.
Salah satu anggota Senat yang turut menandatangani laporan, Dr. Suardi Dg. Mallawa, sebelumnya menyampaikan keberatannya terkait persoalan tersebut.
Ia mempertanyakan adanya anggota Senat yang telah diangkat menduduki jabatan tertentu tetapi tidak diberhentikan dari keanggotaan Senat.
Suardi juga mempersoalkan tafsir mengenai ketentuan “jabatan lainnya” dalam Statuta Untad. Menurutnya, ketentuan tersebut berkaitan dengan jabatan yang berada dalam lingkungan universitas karena kewenangan rektor berada pada struktur internal perguruan tinggi.
Selain keanggotaan dan rangkap jabatan, para pelapor juga mempersoalkan perubahan sejumlah aturan internal Senat Untad.
Suardi sebelumnya mempertanyakan rencana perubahan Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Senat, khususnya ketentuan mengenai pemberhentian anggota Senat.
Menurutnya, perubahan aturan tersebut perlu dikaji secara hati-hati karena menyangkut dasar hukum keanggotaan dan pelaksanaan tugas Senat.
Dalam laporan kepada Mendiktisaintek, para pelapor juga menyoroti adanya pembahasan pada 5 Mei 2026 mengenai pemberlakuan kembali Tata Tertib Senat Tahun 2023.
Para pelapor menilai aturan tersebut sudah tidak berlaku dan seharusnya mengacu pada ketentuan yang lebih baru.
Anggota Senat Untad lainnya, Dr. Rustam Abd. Rauf, yang turut menandatangani laporan, juga menyampaikan persoalan tersebut dalam forum publik.
Ia menekankan perlunya kepatuhan terhadap Statuta Untad Tahun 2024, khususnya ketentuan yang mengatur keanggotaan Senat dan rangkap jabatan. (bar)






