Diperlukan Sikap Tegas Bupati, Jika Lewat Batas Waktu Tak Dilunasi
TOUNA, Radar Sulteng – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng dan instansi terkait harus segera mengambil tindakan hukum dan administratif yang tegas apabila pengembalian temuan tidak kunjung dituntaskan oleh pihak-pihak terkait. Temuan BPK tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena batas waktu penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan didasarkan pada regulasi hukum keuangan negara.
Berdasarkan klarifikasi Radar Sulteng dengan Kepala BPKAD Touna terkait temuan BPK tahun anggaran 2025 atas pengadaan belanja benih sawit pada Dinas Perkebunan Touna, telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp64 juta dari total temuan Rp100.640.000. Dengan demikian, masih terdapat selisih sebesar Rp36.640.000.
Begitu pula dengan temuan perjalanan dinas pada sejumlah OPD. Dari total temuan sebesar Rp645.830.000, baru dikembalikan Rp200.496.000, sehingga masih terdapat sisa yang wajib disetor sebesar Rp445.334.000.
Secara tidak langsung, kesan pembiaran terhadap total sisa dana yang belum disetorkan sebesar Rp481.974.000 ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam mengamankan keuangan negara/daerah. Kondisi tersebut berpotensi menjerat pejabat daerah yang membiarkannya ke dalam pusaran tindak pidana korupsi (tipikor).
Sisa dana tersebut kini masih menjadi kewajiban dan pekerjaan rumah (PR) Pemda Touna yang harus dikejar agar segera dilunasi oleh sejumlah OPD.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKAD Touna, Dr. Rismanto Laide, ST, MM, yang dikonfirmasi Radar Sulteng terkait sisa pengembalian dana atas hasil temuan BPK dimaksud, mengatakan kewajiban melakukan pembayaran ada pada OPD yang bersangkutan.
“Pada dasarnya, Pak Bupati telah menindaklanjuti temuan BPK dengan memerintahkan agar OPD yang bersangkutan segera melunasi sisa temuan BPK yang belum disetorkan ke kas daerah tersebut. Kami sudah menyampaikannya kepada OPD,” tandas Rismanto kepada Radar Sulteng, Senin (28/9).
Sementara itu, aktivis pemerhati korupsi di Sulteng, Asrudin Rongka, menegaskan bahwa terhadap sisa temuan BPK yang belum dilunasi atau dikembalikan ke kas daerah, BPK dan Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta kepala daerah harus mengambil tindakan hukum dan administratif yang tegas sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Secara hukum, batas waktu penyelesaian rekomendasi BPK adalah 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima. Jika melewati batas waktu tersebut dan sisa kerugian negara belum juga dilunasi, maka pembiaran tidak boleh terjadi dan langkah tegas harus dilakukan,” tandas Asrudin kepada Radar Sulteng, Selasa (29/9).
Menurutnya, sikap tegas yang harus ditindaklanjuti oleh BPK, Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), serta Bupati Touna adalah menerapkan sanksi administratif, pemotongan hak keuangan, hingga pelimpahan kasus kepada aparat penegak hukum (Kejaksaan/Kepolisian) jika dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima, kerugian daerah tersebut belum dilunasi.
Selain itu, perlu adanya optimalisasi peran pengawas internal. Inspektorat tidak boleh pasif. Inspektorat harus melakukan penagihan aktif secara berkala, termasuk secara mingguan, terhadap Kepala Dinas Perkebunan serta pimpinan SKPD terkait temuan perjalanan dinas yang bermasalah.
Rekomendasi sanksi disiplin berat harus diberikan kepada kepala SKPD yang dinilai lalai dalam mengawasi bawahannya. Langkah dan sikap tegas harus dilakukan.
“Bupati Touna atau pimpinan instansi segera menerbitkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) kepada para pelaksana dinas yang belum menyetorkan sisa kelebihan bayar. Dengan adanya SKTJM, pelaku mengembalikan kerugian daerah secara tunai dengan jaminan aset. Jika batas waktu 60 hari terlewati dan penyelesaian sisa piutang secara bertahap macet, Majelis Pertimbangan TPTGR harus segera menyidangkan masalah ini untuk menetapkan status tuntutan ganti kerugian bagi pegawai nonbendahara maupun pihak ketiga,” jelas Asrudin. (MT)






