PALU, RADAR SULTENG – Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah, Moh. Arief, mengatakan kekerasan terhadap jurnalis di Sulawesi Tengah semakin bertambah. Ia menilai persoalan tersebut menunjukkan perlunya langkah bersama untuk memperkuat perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Moh. Arief menyampaikan hal itu dalam konferensi pers yang membahas dugaan kekerasan dan tekanan terhadap jurnalis Radar Sulteng Andika Nur Hikmah, Jumat (25/9/2026). Menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis, baik secara verbal maupun fisik, masih terjadi di wilayah Sulawesi Tengah.
“Kasus seperti ini masih saja terjadi. Selama tahun 2025, kami mencatat kekerasan terhadap jurnalis, baik verbal maupun kekerasan secara fisik, masih terjadi khususnya di wilayah Sulawesi Tengah,” ujar Moh. Arief.
Ia menyebut kasus yang dialami wartawan Radar Sulteng, Andika, memiliki kemiripan dengan sejumlah kasus yang sebelumnya dialami jurnalis di Sulawesi Tengah.
Menurut Arief, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah komunikasi publik pejabat. Ia menilai masih terdapat pejabat publik yang belum memahami secara baik mekanisme kerja jurnalistik ketika menghadapi pertanyaan maupun kritik dari media.
“Banyak hal yang perlu dikoreksi dari model pengangkatan pejabat-pejabat kita di Sulawesi Tengah, dalam hal komunikasi terhadap wartawan maupun masyarakat,” katanya.
Terkait kasus yang dialami Andika, Arief menilai persoalan tersebut antara lain menunjukkan masih minimnya pemahaman mengenai kerja jurnalistik di kalangan pejabat.
“Ketika dia sudah paham dengan dunia jurnalistik, bagaimana jurnalistik bekerja, maka dia tidak akan melontarkan kata-kata atau kekerasan verbal terhadap jurnalis,” ujarnya.
Ia mengatakan peningkatan kapasitas dan pemahaman mengenai kerja jurnalistik bagi pejabat publik perlu dilakukan. Hal itu dinilai penting agar pejabat mengetahui mekanisme yang tepat ketika keberatan terhadap suatu pemberitaan.
“Ketika ada hal yang menyangkut dengan pekerjaannya disoroti oleh media, dia tidak paham jalurnya harus melakukan apa dan bagaimana. Sehingga yang terjadi adalah tindakan-tindakan di luar lingkaran jurnalistik,” kata Arief.
KKJ Sulteng, lanjut dia, mendorong organisasi-organisasi pers dan para jurnalis untuk bersama-sama memperkuat perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Arief menyebut kasus yang dialami Andika bukan kejadian pertama. Sebelumnya, terdapat kasus yang menimpa jurnalis bernama Ikram dan Rian.
“Ini kasus ketiga. Kemarin terjadi terhadap Ikram, terhadap Rian, ini terhadap Andika. Bisa jadi ke depan terjadi terhadap kita semua, kita tidak tahu,” ujarnya.
Karena itu, ia berharap organisasi pers dapat mengambil langkah konkret agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Kita punya kesempatan yang sama untuk melakukan kerja-kerja bersama untuk melakukan tindakan yang lebih spesifik ke depan. Langkah-langkah yang konkret mungkin bisa dilakukan sejak hari ini,” tegasnya.
SMSI Dorong Jalur Hukum
Senada, Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Tengah, Andi Attas Abdullah, mendorong agar persoalan dugaan tekanan maupun kekerasan terhadap jurnalis ditempuh melalui mekanisme hukum.
Menurut Andi Attas, kasus serupa bukan sesuatu yang baru. Ia bahkan mengaku pernah mengalami tekanan yang tidak hanya menyasar dirinya, tetapi juga keluarganya.
“Ini sudah keseringan, bukan baru kali ini. Saya juga dulu pernah mengalami. Bahkan bukan kantor, rumah saya. Anak saya didatangi dan ditekan,” ungkapnya.
Ia menilai momentum tersebut dapat menjadi kesempatan untuk menguji penerapan Undang-Undang Pers, khususnya terkait dugaan tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik.
“Saya kira ini momen yang sangat tepat. Kita uji Undang-Undang Pers ini terkait dengan penghalang-halangan terhadap kerja-kerja jurnalis,” katanya.
Andi Attas mengatakan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik kerap berhadapan dengan pihak yang tidak menerima proses konfirmasi maupun pemberitaan. Namun, menurutnya, ketidaksetujuan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum dan aturan pers.
Ia juga mengingatkan agar jurnalis tidak membalas tekanan atau kekerasan dengan tindakan serupa.
“Janganlah kita mengambil langkah-langkah yang sama, misalnya kita ikut balik melakukan kekerasan. Tapi kita melakukan kerja-kerja yang cerdas, seperti melaporkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia mencontohkan langkah hukum yang dapat ditempuh, termasuk melaporkan dugaan tindakan terhadap jurnalis kepada aparat penegak hukum maupun melalui mekanisme yang tersedia.
Menurutnya, langkah hukum penting untuk memberikan kepastian sekaligus menguji sejauh mana ketentuan dalam Undang-Undang Pers dapat memberikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“Ini momen yang sangat tepat. Kita mengambil langkah-langkah hukum,” tandasnya. (bar)






