back to top
Kamis, 17 September 2026
BerandaPALUDua Tersangka Dugaan Korupsi CSR Tamainusi Segera Jalani Sidang

Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR Tamainusi Segera Jalani Sidang

PALU, Radar Sulteng – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara.

Kedua tersangka masing-masing mantan Kepala Desa Tamainusi periode 2019–2025, Ahlis Umar alias AU, serta Sekretaris Desa yang juga sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tamainusi Yulianti alias Y.

Ahlis Umar ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Maret 2026. Penyidik menduga mantan kepala desa tersebut mengendalikan pengelolaan dana CSR dan kompensasi dari sejumlah perusahaan tambang yang masuk ke Desa Tamainusi sepanjang 2021 hingga 2024.

Dalam penyidikan, Kejati Sulteng menyebut dana yang semestinya masuk ke rekening kas desa dan dicatat dalam APBDes justru dikelola melalui tim yang dibentuk di luar struktur resmi pemerintahan desa.

Penyidik juga mengungkap adanya rekening yang digunakan sebagai tempat penampungan dana CSR di luar rekening kas desa. Ahlis disebut memerintahkan bendahara tim untuk menandatangani slip penarikan kosong sehingga dana dapat dicairkan tanpa administrasi yang semestinya.

Selain itu, penyidik menyebut terdapat penerimaan dana secara tunai dari perusahaan. Salah satunya senilai sekitar Rp732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa. Kejati Sulteng menyatakan perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.686.385.572 berdasarkan perhitungan tim auditor Kejati Sulteng.

Perkara tersebut kemudian berkembang dan menyeret Y sebagai tersangka kedua. Y ditetapkan sebagai tersangka pada 7 April 2026.

Kejati Sulteng menyebut Y diduga turut memfasilitasi pengelolaan dana CSR melalui tim yang dibentuk di luar struktur resmi desa. Saat itu, Y disebut bertindak sebagai bendahara tim tersebut.

Y juga diduga ikut membuka rekening yang terpisah dari rekening kas desa, menandatangani slip penarikan kosong atas perintah Ahlis, serta menyerahkan uang hasil pencairan tanpa administrasi yang sah.

Saat menjabat sebagai Plt Kepala Desa, Y disebut menerima uang tunai sebesar Rp732.819.203 dari CV Surya Amindo Perkasa pada 5 November 2024. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Ahlis yang ketika itu telah berstatus nonaktif sebagai kepala desa.

Y langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas III Palu.

Dalam perkara ini, penyidik menyebut dana CSR dan kompensasi yang menjadi objek penyidikan berasal dari empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Morowali Utara.

Keempat perusahaan tersebut yakni PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa (SAP), PT Palu Barug Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti.

Kejati Sulteng sebelumnya menjelaskan bahwa dana tersebut seharusnya disetorkan ke rekening kas desa dan dicatat dalam APBDes sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menetapkan tersangka, penyidik Kejati Sulteng juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Di antaranya kendaraan Mitsubishi Pajero, Mercedes-Benz dan tiga unit alat berat. Kejati juga menyita sejumlah dokumen serta aset lain yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Pada proses penyidikan sebelumnya, Kejati Sulteng juga mengungkap penyitaan aset milik mantan Kades Tamainusi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Terbaru, berdasarkan keterangan Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abd Sofyan, perkara tersebut telah rampung dalam tahap pemberkasan atau P-21 dengan dua tersangka.

“Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat pekan ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu,” ujar Laode, Rabu (15/9/2026). (bar/*)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Eksekusi Tanjung Sari Dinilai Melampaui Objek Putusan

0
BANGGAI, Radar Sulteng – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Biro Hukum memberikan analisis dan pertimbangan hukum terkait persoalan lahan Tanjung Sari, Kelurahan Karaton/Simpong, Kecamatan...

TERPOPULER >