back to top
Jumat, 11 September 2026
BerandaPALUDPO Terpidana Korupsi Pengadaan Tanah Morowali Ditangkap

DPO Terpidana Korupsi Pengadaan Tanah Morowali Ditangkap

PALU, Radar Sulteng – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ir. Asman Loliwu, Kamis (10/9/2026).

Asman Loliwu diamankan sekitar pukul 08.30 WITA di wilayah Kelurahan Lasoani, Kota Palu. Pengamanan tersebut dilakukan di bawah koordinasi Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Tengah, Salman, S.H., M.H.

Dalam operasi tersebut, Tim Tabur Kejati Sulteng melibatkan Nyoman Purya, S.H., M.H. selaku Kasi V, Munir, S.H., Hery Adhyaksa, Aswar Anas, S.Kom., Fajrin, dan Nyoman Setiawan. Tim tersebut juga bersinergi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.

Pengamanan terhadap Asman dilakukan berdasarkan permintaan tertulis Kepala Kejaksaan Negeri Morowali. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Surat Perintah Operasi Intelijen dalam rangka pencarian DPO Nomor: 69/P.2/Dip.4/08/2026 tanggal 13 Agustus 2026.

Berdasarkan data perkara, Ir. Asman Loliwu merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Pemerintah Kabupaten Morowali.

Perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Palu melalui Putusan Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2022/PN Palu tanggal 2 September 2022.

Dalam putusan itu, Asman Loliwu dijatuhi pidana penjara selama enam tahun, pidana denda sebesar Rp300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,590 miliar.

Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka berdasarkan putusan pengadilan, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Sementara itu, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,993 miliar.

Keberhasilan mengamankan Asman Loliwu menjadi bagian dari komitmen jajaran Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan serta memastikan para terpidana tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sinergi Tim Tabur Kejati Sulawesi Tengah dan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI juga menjadi bagian dari penguatan koordinasi dalam upaya pencarian dan pengamanan buronan.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah strategis untuk menemukan dan mengamankan para buronan yang masih memiliki kewajiban hukum, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Putri Wartawan Harian Radar Sulteng Pertukaran Pelajar ke Norwegia

0
PALU – Saat ini, salah seorang pelajar dari Kota Palu mengikuti program pertukaran pelajar di Oslo, ibu kota Norwegia. Ia adalah Aflah Riztaniarani (16),...

TERPOPULER >