back to top
Senin, 7 September 2026
BerandaDAERAHMarwah MA Sedang Diuji, Objektivitas PT Palu dan Bawas...

Marwah MA Sedang Diuji, Objektivitas PT Palu dan Bawas MA Dipertanyakan

Pembebastugasan Suhendra, Imbas Konflik Rencana Eksekusi Lahan Tanjung

BANGGAI, Radar Sulteng,- Sanksi pembebastugasan Suhendra Saputra, SH, MH dari jabatan Ketua PN Luwuk dan dimutasikan menjadi hakim anggota di PN Kendari yang dilakukan Bawas Mahkamah Agung (MA) ditengah pusaran konflik eksekusi lahan tanjung sari Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk dalam menjalankan perintah putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 2351 K/Pdt/1997 yang statusnya sudah  inkracht bukanlah solusi bijak, melainkan indikasi lemahnya perlindungan institusi yudikatif terhadap hakim-hakimnya di daerah. Langkah ini memperlihatkan fakta bahwa hukum betapa bobroknya dapat disandera oleh kepentingan politik lokal dan benturan antar lembaga serta menguji marwah MA dalam menghargai dan menjalankan produk hukumnya itu sendiri.

“Sanksi pembebastugasan Ketua PN Luwuk, Suhendra, mencerminkan dinamika yang kompleks antara penegakan hukum (yudikatif dan intervensi kepentingan politik (eksekutif) di daerah dalam menjalankan perintah putusan MA yang sudah inkracht, lantas hakim didaerah (Ketua PN) harus dijadikan korban oleh sebuah keputusan yang dinilai kurang bijak dalam melaksanakan perintah putusan MA dimaksud,” tegas Bahrain Akum, keluarga ahli waris kepada Radar Sulteng, di Luwuk, Minggu (6/9).

Informasi yang dihimpun Radar Sulteng, bahwa tim hukum yang mewakili warga tanjung secara resmi mengadukan Ketua PN Luwuk, Suhendra kepada ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palu dan Badan Pengawas MA RI. Alasan pelaporan atas ketidakcermatan dan professional serta dugaan pelanggaran kedinasan terkait penanganan sengketa agria dan rencana eksekusi lahan tanjung sari. Selain itu laporan warga selaku pemegang SHM yang menyatakan tanah mereka berada diluar eksekusi. Langkah hukum tambahannya atas laporan tersebut, meminta fatwa MA dan laporan juga ditujukan ke komisi III DPR RI.

PT Palu, melalui pemeriksaan 5 (lima) orang hakim selanjutnya memproses Ketua PN Luwuk. Berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan hakim PT Palu atas pengaduan warga dan aduan tim advokat penyelamat tanjung sari, Bawas akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Ketua PN Suhendra Saputra, dengan tuduhan melanggar kode etik dan pedoman prilaku hakim.

Bahrain Akum menilai, secara normatif, sanksi mutasi tidak boleh dijadikan alat untuk menghukum atau menjinakkan para hakim di daerah yang sedang berupaya menjalankan putusan hukum yang telah inkracht. Hal ini sangat berdampak negatif, jika mutasi Ketua PN Luwuk dilakukan hanya didasarkan atas laporan kelompok warga tanjung dan laporan tim hukum yang mengatasnamakan tim penyelemat tanjug, serta adanya pertimbangan multitafsir putusan hukum oleh Satgas PKA yang dituangkan dalam rekomendasi Gubernur, sehingga hal ini menjadi preseden buruk dan dinilai sebagai kekalahan hukum.

“Pantaskah Ketua PN Suhendra harus dikorbankan dalam kasus ini ?. Solusi yang lebih bijak, dibandingkan memutasikan Ketua PN, mestinya Ketua PT Palu dan Bawas MA perlu melakukan investigasi yang akurat, objektif dan transfaran tanpa ada unsur tekanan secara politik. Jika Ketua PN Luwuk berjalan sesuai prosedur hukum yang harus diperintahkan menjalankan perintah putusan MA, Ia justru harus dilindungi dari intervensi eksekutif dan dari pihak manapun bukan malah dikorbankan. Dimana tanggungjawab dan kejelasan hukum dari MA yang inkracht soal hak-hak ahli waris sesuai amar putusannya,” jelas Akhen sapaan akrabnya.

Lanjut Akhen, kasus ini sangat jelas menunjukkan adanya deadlock akibat benturan kepentingan. Dari aspek hukum, Ketua PN Luwuk wajib menjalankan konstatering (pencocokan objek) dan eksekusi berdasarkan perintah UU dan putusan MA. Sementara dari aspek politik dan budaya, adanya benang merah beban moral atau kontrak politik Gubernur Anwar Hafid pasca Pilkada Gubernur 2024 lalu dengan masyarakat tanjung sari yang membuat pihak eksekutif (Gubernur dan Satgas PKA) menerbitkan surat rekomendasi yang terkesan menghambat dukungan pengamanan dari pihak Polres Banggai, akibatnya aparat keamanan menolak mengawal proses pelaksanaan eksekusi.

“Ketika Ketua Pengadilan Tinggi Palu dan Bawas MA justru merespons laporan warga dan laporan tim hukum yang berlabelkan tim penyelamat tanjung sari, tanpa melihat struktural fakta yang sebenarnya terjadi bukan hanya penilaian secara sepihak, dimana Ketua PN Luwuk sudah berkali-kali meminta bantuan keamanan kepada Polres Banggai tetapi selalu ditolak, maka Ketua PN diposisikan pada situasi yang mustahil,” jelas Akhen.

Menurutnya, aparatur PN Luwuk termasuk Ketua PN kini berada pada posisi yang sangat rentan. Disatu sisi mereka diwajibkan oleh UU untuk menegakkan amar putusan. Di sisi lain, jika terjadi benturan sosial atau hambatan taktis, seperti minimnya dukungan pengamanan dari aparat kepolisian saat proses konstatering atau pencocokan objek sengketa, pelaksanaannya menjadi tersendat. Sanksi mutasi atau sanksi terhadap hakim yang bertugas dalam menjalankan perintah putusan hukum yang sudah inkracht sering kali dicurigai oleh publik sebagai konsekuensi non-yudisial dari perkara yang sarat kepentingan makro.

“Eksekusi yang jujur, transparan, dan berlandaskan hati nurani harus menjadi kunci agar hukum tidak tunduk di bawah bayang-bayang kekuasaan politik. Jika wibawa MA ingin dijaga, institusi peradilan harus tetap tegak lurus mengeksekusi putusan yang sah, serta memberikan ruang penyelesaian yang adil bagi warga terdampak hanya melalui mekanisme hukum resmi, seperti gugatan perlawanan pihak ketiga/derden verzet, bukan melalui cara-cara intervensi dan berbagai tekanan secara politik,” pinta Akhen.

MARWAH MA SEDANG DIUJI

Kasus pelaksanaan eksekusi lokasi tanjung sari ini adalah ujian nyata bagi independensi kekuasaan yudikatif di Indonesia. Saat ini, Marwah MA sedang diuji dan dipertaruhkan. Dimana inpendensi hakim (Ketua PN Luwuk-Red), jika MA melalui putusan Bawas harus tunduk pada rekomendasi politik atau laporan sepihak yang dipicu oleh intervensi eksekutif, maka azas independence of judiciary atau kemandirian peradilan akan runtuh.

Disisi lain kata Akhen, kita butuh kepastian hukum. Putusan MA yang sudah inkracht tidak boleh kalah oleh kebijakan administratif Gubernur Sulteng atas desakan Satgas PKA. Jika putusan level tertinggi tidak bisa dieksekusi karena dihalangi eksekutif, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada institusi peradilan.

Tak heran, jika dalam kasus ini terkait keputusan Bawas MA untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berupa pembebastugasan Suhendra Saputra dari posisi Ketua PN Luwuk telah memicu diskusi mendalam ditengah ruang publik mengenai batas intervensi eksekutif serta penegakan etika dilingkungan Peradilan.

“Sanksi pembebastugasan Suhendra dari Ketua PN Luwuk bukanlah bentuk pembenaran atas intervensi eksekutif atau mekanisme pengawasan internal independen oleh MA. Hal ini dibutuhkan kejujuran dan objektivitas yang harus didasarkan pada hati nurani hakim PT Palu dan Bawas MA serta instusi MA itu sendiri. Kebijakan ini dianggap bijak jika didasarkan pada bukti pelanggaran disiplin/prosedur demi menjaga objektivitas hukum. Namun, kebijakan ini dinilai tidak bijak apabila murni dipicu oleh tekanan eksternal, karena hal ini dapat mencederai asas keadilan dan independensi kekuasaan kehakiman,” pinta Akhen.

Disisi lain, lanjut Akhen, dari perspektif ini, kebijakan sanksi mutasi yang diberikan kepada Ketua PN Luwuk ini dalam penanganan eksekusi lahan tanjung, dinilai telah memberikan preseden buruk bagi kepastian hukum. Sebagai perpanjangan tangan MA, seorang Ketua PN berkewajiban mengeksekusi putusan yang inkracht. Hambatan atau penolakan dari pihak eksekutif (Gubernur Sulteng dan Satgas PKA) dan berbagai pihak tanpa dasar hukum yang jelas idealnya tidak boleh terlalu jauh mengintervensi independensi yudisial. Mutasi yang terjadi ditengah polemik eksekusi lahan tanjung sari otomatis telah menurunkan keberanian moral hakim atau Ketua PN Luwuk yang baru dalam mengeksekusi putusan yang melibatkan konflik sosial atau kepentingan penguasa daerah.

“Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra, sebelumnya telah menegaskan secara transparan kepada publik bahwa perkara tanah Tanjung Sari didasarkan pada Putusan MA RI No. 2351 K/Pdt/1997 yang statusnya sudah inkracht. Berdasarkan asas hukum, kewajiban pengadilan negeri adalah menjalankan eksekusi sebagai bentuk pertanggungjawaban produk hukum yudikatif. Menunda-nunda eksekusi tanpa alasan hukum yang sah dinilai dapat mencoreng wibawa Mahkamah Agung (MA) sebagai puncak kekuasaan peradilan,” pinta Akhen.

Selain itu, keresahan yang terjadi adanya “kontrak politik” atau intervensi dari pihak eksekutif (Gubernur Sulteng) yang mencerminkan kekhawatiran publik atas intervensi kekuasaan terhadap independensi yudikatif, dengan berbagai alasan penundaan eksekusi atau pendekatan persuasif sering kali berlindung di balik stabilitas keamanan, konflik sosial, dan perlindungan warga yang saat ini menduduki diatas lahan objek eksekusi tersebut.

“Dalam koridor hukum tata Negara, janji politik eksekutif tidak boleh mengesampingkan atau membatalkan putusan badan peradilan. Bagi kami pihak ahli waris, penundaan eksekusi putusan hukum yang sudah inkracht oleh pihak yudikatif (pengadilan) dianggap merugikan secara materiil dan inmateriil karena hak-hak ahli waris yang sudah diakui oleh Negara menjadi terkatung-katung selama ini. Perlu digaris bawahi, bahwa siapa pun ketua PN Luwuk harus bertanggungjawab dan siap menjalankan putusan dimaksud, apapun benturan dan konsekwensinya kami pihak ahli waris akan melakukan perlawanan,” tegas Akhen. (MT).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Peringati Dies Natalis ke-45, FH Untad dan Badan Keahlian DPR RI...

0
PALU, Radar Sulteng Fakultas Hukum Universitas Tadulako (FH Untad) bersama Badan Keahlian DPR RI memperkuat sinergi dalam bidang legislasi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU)...

TERPOPULER >