back to top
Jumat, 4 September 2026
BerandaPALUPERMOHONAN MAAF

PERMOHONAN MAAF

Terkait dengan berita ” Ditetapkan Tersangka, RONNY TANUSAPUTRA dan LA MEDY Ajukan Praperadilan Kasus Lama, Pernah Bebas Saat Tersangka oleh Pol-da,” edisi 27 Agustus 2026, maka redaksi memohon maaf kepada Ronny Tanusaputra atas terjadinya ke-
keliruan tersebut dan telah menonaktifkan wartawan yang bersangkutan.

Kaitan dengan hal itu, redaksi telah meluruskan kekeli-ruan pada edisi 28 Agustus dengan judul “Mengendap di Kejati, Kasus Dugaan Tipikor Gedung DPRD Morut Dipraperadilankan”.

PEMIMPIN REDAKSI

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

RAPBN Rp4.097 Triliun, Sulteng Dapat Apa?

0
PALU, Radar Sulteng - Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) sekaligus sekretaris komisi III DPRD Sulteng. Muhammad Safri, mempertanyakan dampak nyata dari Rancangan...

TERPOPULER >