PALU, Radar Sulteng – Tunggakan pembayaran air Pemerintah Kabupaten Donggala kepada Pemerintah Kota Palu yang disebut mencapai lebih dari Rp40 miliar diminta segera dituntaskan. Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Muslimun, menegaskan piutang tersebut tidak boleh terus dibiarkan bertambah tanpa kejelasan pembayaran.
Menurut Muslimun, Pemerintah Kota Palu perlu memastikan sejauh mana proses penagihan berjalan dan langkah apa yang telah ditempuh untuk mendapatkan pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Donggala.

“Kelihatannya itu menjadi utang Pemerintah Donggala. Ada sekitar 40-an miliar lebih. Itu sudah menumpuk. Berarti harus ada yang ditagih dari Pemerintah Donggala,” kata Muslimun saat ditemui di DPRD Kota Palu, Jalan Moh Hatta, Rabu (2/09/2026).
Politisi dari Partai Nasdem itu mengatakan, karena persoalan tersebut melibatkan dua pemerintah daerah, harus ada pembicaraan serius untuk mencari penyelesaian. Salah satu yang perlu diperjelas adalah progres penagihan serta kepastian waktu pembayaran.
“Sekarang kan belum kita tahu progresnya seperti apa. Kapan mau dibayar utangnya. Karena ini antara pemerintah dengan pemerintah, minimal ada jalan keluar,” ujarnya.
Muslimun meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu memberikan data pasti mengenai jumlah piutang tersebut. Ia juga meminta penjelasan mengenai upaya yang telah dilakukan Pemkot Palu, termasuk pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Donggala untuk membahas penyelesaian tunggakan.
“Datanya yang real ada sama mereka. Tanya juga sudah berapa kali ketemu dengan Pemerintah Donggala untuk membicarakan soal piutangnya,” katanya.
Jika pembayaran tidak dapat dilakukan sekaligus, Muslimun menilai pemerintah dapat membahas pilihan lain, termasuk menghitung nilai aset yang berkaitan dengan pelayanan air.
Ia menyebut jaringan perpipaan dan kantor dapat dihitung nilainya apabila nantinya menjadi bagian dari skema penyelesaian kewajiban.
“Jaringan sekaligus kantor setelah ditotal, berapa nilainya? Kalau memang itu menjadi wilayah tukar guling untuk penyelesaian utang, kenapa tidak?” ujarnya.
Meski demikian, Muslimun menegaskan skema tersebut tidak boleh dilakukan tanpa pertimbangan yang jelas. Ia menyarankan agar rencana penyelesaian dikonsultasikan kepada pihak terkait supaya tidak menimbulkan persoalan baru.
“Baiknya memang utang itu harus dikonsultasikan ke BPKP dan BPKA supaya tidak menjadi permasalahan nanti di kemudian hari,” tegasnya.
Tunggakan tersebut, kata Muslimun, berkaitan dengan pemanfaatan air tanah dalam yang berada di wilayah Kota Palu oleh Pemerintah Kabupaten Donggala melalui perusahaan daerahnya.
Ia menjelaskan, air tanah dalam yang berada dalam wilayah administrasi Kota Palu menjadi kewenangan pemerintah kota. Karena itu, kewajiban yang telah menumpuk tersebut harus segera diselesaikan.
Muslimun mengingatkan, persoalan ini jangan sampai kembali menambah nilai piutang daerah pada tahun anggaran berikutnya.
“Jangan sampai utang yang menumpuk, menumpuk lagi. Kita mau piutang ini harus clear dalam APBD ke depan,” tandasnya. (AKA)






