back to top
Jumat, 4 September 2026
BerandaDAERAHPPK Dinkes Banggai Bingung, Ingin Penjelasan Detail Dari BPK

PPK Dinkes Banggai Bingung, Ingin Penjelasan Detail Dari BPK

Terkait Pengadaan Obat Yang Tidak Melalui Etalase Konsolidasi Kemenkes

BANGGAI, Radar Sulteng,- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Banggai, Naimudin Abd.Saleh, SKM menginginkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah, menjelaskan secara rinci terkait temuan yang menyebutkan adanya belanja pengadaan bahan obat-obatan senilai Rp. 631.750.000 yang tidak melalui etalase konsolidasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pada Dinkes Banggai dan RSUD Luwuk.

“Kami bingung menjelaskan terkait hal itu. BPK sebaiknya dapat memberikan penjelasan lebih rinci kepada Dinkes dan RSUD terkait pengadaan obat-obatan yang dimaksudkan, karena kami sama sekali tidak tau menahu yang mana jenis pengadaan obat-obatan yang tidak melalui etalase konsolidasi Kemenkes,” tandas Naimudin, saat dikonfirmasi Radar Sulteng, dikantor Dinkes Banggai, Rabu (2/8).

Menurutnya, nilai Rp.631,75 juta sebenarnya bukanlah sebagai bentuk kerugian Negara atau daerah, karena dalam rekomendasi BPK kepada Bupati Banggai tidak memerintahkan pengembalian keuangan Negara atau daerah, hanya memerintahkan kepada Kadis Dinkes dan Direktur RSUD untuk menginstruksikan PPK menggunakan etalase konsolidasi Kemenkes dalam pengadaan bahan obat-obatan.

“Nilai Rp.731,75 juta bukan merupakan kategori sebagai temuan kerugian Negara atau daerah, karena BPK tidak memerintahkan pengembalian keuangan, hanya menginstruksikan agar melakukan pengadaan obat-obatan melalui etalase konsolidasi Kemenkes,” ujar Naimudin.

Dalam klarifikasinya, PPK Naimudin menjelaskan bahwa pada saat pelaksanaan pengadaan obat-obatan tahun 2025, PPK dalam melaksanakan proses pengadaan mendasari Peraturan Presiden No.16 tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden No.12 tahun 2021, serta perubahan kedua yakni peraturan Presiden No.46 tahun 2025. Dimana metode yang digunakan dalam pemilihan penyedia adalah metode e-purchasing atau e-katalog dengan melihat harga terendah dan ketersediaan barang.

“Obat-obatan yang dibelanja pada tahun 2025 saat itu semuanya sudah tiba dan telah diperiksa oleh tim pemeriksa barang Dinkes Banggai  dan sudah didistribusikan disemua fasilitas kesehatan dan rumah sakit Pagimana,” uja Naimudin.

Dalam klarifikasinya, PPK Naimudin mengatakan bahwa pada tahap pemeriksaan, BPK RI tahun 2026 atas LKPD Pemda Banggai tahun 2025, berdasarkan LHP No,23.B/T/LHP/DJPKN-VI.PLU/PPD.01/05/2026 dan surat Bupati Banggai No.700.1/5983/ITDAKAB, tanggal 3 Juni 2026, tentang tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan BPK, ditemukan pengadaan belanja bahan obat-obatan pada Dinkes Banggai dan RSUD Luwuk tidak melalui etalase Kemenkes, yakni belanja obat RSUD Luwuk Rp.394.147.102 dan belanja obat Dinkes Banggai Rp.237.608.000.

“Atas temuan tersebut, Plt. Kadis Kesehatan Banggai, Hj.Nurmasita Datu Adam, S.Kep,Ns selaku Pengguna Anggaran (PA) Dinkes Banggai telah memberikan tanggapan tindaklanjut melalui surat No.400.7/510/Dinkes, tanggal 5 Juni 2026, dimana pengadaan belanja obat-obatan melalui etalase konsolidasi Kemenkes belum tersosialisasi kepada pelaku pengadaan pada Dinkes (PPK, PPK dan PPTK) di tahun 2025, dan telah menginstruksikan kepada para pelaku pengadaan bahwa untuk pengadaan obat-obatan tahun 2026 dan seterusnya harus melalui etalase harga konsolidasi Kemenkes,” jelas Naimudin.

Sementara itu, Direktur RSUD Luwuk, dr.Budiyanto Uda’a dalam suratnya yang ditujukan kepada Kadis Kesehatan Banggai, No.000.1/1266/RSUD, tanggal 5 Juni 2026, terkait belanja bahan obat-obatan yang tidak melalui etalase konsolidasi Kemenkes tahun 2025, terdapat selisih kemahalan harga senilai Rp.394.147.102.

Dijelaskannya, sebagai bentuk komitmen dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK dan upaya perbaikan tata kelola pengadaan obat-obatan, RSUD Luwuk akan menggunakan e-katalog konsolidasi Kemenkes dalam pelaksanaan pengadaan obat-obatan tahun 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hasil tindak lanjut atas rekomendasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pelayanan kesehatan di RSUD Luwuk,” pinta dr. Budiyanto. ( MT ).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

PERMOHONAN MAAF

0
Terkait dengan berita " Ditetapkan Tersangka, RONNY TANUSAPUTRA dan LA MEDY Ajukan Praperadilan Kasus Lama, Pernah Bebas Saat Tersangka oleh Pol-da," edisi 27 Agustus...

TERPOPULER >