Mengakibatkan Belanja Senilai Rp.631,75 Juta Membebani Keuangan Daerah
BANGGAI, Radar Sulteng,- Pengadaan belanja bahan obat-obatan pada Dinas Kesehatan Banggai dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk di tahun 2025, terdapat belanja yang tidak melalui etalase konsolidasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau system E-Katalog/E-Fuchasing, sehingga memiliki implikasi serius, baik dari sisi hukum bagi penyelenggara maupun dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat di Kabupaten Banggai, karena hal ini sangat berisiko memicu masalah transparansi, inefisiensi anggaran, serta potensi pelanggaran regulasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Hal ini disampaikan aktivis pemerhati korupsi di Sulteng, Asrudin Rongka, dalam menyikapi fakta temuan hasil audit BPK RI Perwakilan Sulteng senilai Rp. 631,75 juta terkait pengadaan belanja bahan obat-obatan pada Dinkes Banggai dan RSUD Luwuk yang telah membebani keuangan daerah. “Temuan BPK ini didasarkan atas pengadaan bahan obat-obatan yang tidak melalui etalase konsolidasi Kemenkes,” tandas Asrudin Rongka kepada Radar Sulteng, Sabtu (29/8).
Menurutnya, Kemenkes dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah mewajibkan system sentralisasi dan konsolidasi obat melalui E-Katalog sektoral. Kebijakan ini dimaksudkan menciptakan keseragaman harga (fixed price) yang transparan dan mencegah terjadinya kemahalan harga (kemahalan Negara) akibat negosiasi sepihak oleh masing-masing daerah atau rumah sakit.
“Tindakan dan langkah ini sangat beresiko, dampak serta langkah mitigasi hukum terkait pengadaan obat-obatan pada Dinas Kesehatan Banggai dan RSUD Luwuk yang berada diluar etalase konsolidasi Kemenkes,” pinta Asrudin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sulteng, hasil pemeriksaan BPK ini mendasari atas Laporan Keuangan Pemkab Banggai Tahun 2025 dengan Opini WTP yang dimuat dalam LHP BPK No. 23.A/T/LHP/DJPKN-VI.PLU/PPD.01/05/2026, sehingga BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemda Banggai tahun 2025 dimaksud. BPK telah merekomendasikan kepada Bupati Banggai, agar memerintahkan Kadis Kesehatan dan Direktur RSUD Luwuk, untuk menginstruksikan kepada PPK menggunakan etalase konsolidasi Kemenkes dalam pengadaan bahan obat-obatan.
“Untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, BPK melakukan pengujian atas efektivitas system pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan. Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Penanggungjawab Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulteng, I Putu Wisudintara, SE, MM dalam resume hasil pemeriksaan BPK, tanggal 25 Mei 2026.
Lebih jauh, Asrudin menilai, Dinkes Banggai dan RSUD Luwuk akan menghadapi resiko hukum dan regulasi. Secara tidak langsung telah melakukan pelanggaran instruksi pengadaan nasional, karena dengan tidak memanfaatkannya etalase konsolidasi telah melanggar komitmen pemenuhan e-Purchasing obat nasional yang terstandarisasi oleh Ditjen Farmalkes Kemenkes.
“Temuan audit BPK senilai Rp. 631,75, berpotensi kuat dicatat sebagai kerugian daerah atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, akibat adanya selisih harga obat yang dibeli secara manual/mandiri dengan harga acuan pada etalase konsolidasi Kemenkes. Hal ini berpotensi adanya indikasi korupsi dan syarat kepentingan, karena proses transaksi obat diluar system konsolidasi e-Katalog rawan terhadap praktik kongkalingkong dengan distributor farmasi tertentu, yang kerap memicu publik serta aktivis LSM terkait isu transparansi,” jelas Asrudin.
Tindakan yang dilakukan Dinkes Banggai dan RSUD Luwuk, sangat berdampak buruk bagi operasional pelayanan kesehatan, diantaranya pemborosan anggaran daerah, ketidakpastian pasokan obat-oabatan dimana membeli diluar etalase sektoral memperbesar resiko kelangkaan jenis obat-obatan esensial (seperti obat penyakit kronis dan obat program) akibat ketergantungan pada ranta pasok lokal.
“Hal ini juga telah menjadi beban tambahan, dimana RSUD Luwuk, yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus melakukan negosiasi harga dan verifikasi vendor secara mandiri, padahal system konsolidasi Kemenkes telah menyediakan system belanja langsung tanpa perlu mini kompetisi,” jelasnya.
BERDAMPAK LANGSUNG BAGI MASYARAKAT
Terkait pengadaan obat-obatan yang diadakan oleh Dinkes Banggai dan RSUD Luwuk tersebut, tidak hanya kerugian bagi daerah tetapi kerugian berdampak langsung yang harus ditanggung oleh masyarakat.
Masyarakat adalah pihak yang paling dirugikan ketika tata kelola pengadaan obat-obatan yang dilakukan Dinkes Banggai dan RSUD Luwuk bermasalah. Kerugian utamanya meliputi, terjadinya kekosongan obat (stockout), yakni pengadaan obat-obatan diluar jalur konsolidasi kerap kali terhambat masalah birokrasi lokal, rantai pasok yang tidak pasti atau sengketa dengan vendor lokal. Akibatnya, pasien di RSUD Luwuk atau Puskesmas di Banggai sering mendapati kekosongan obat esensial dan terpaksa membeli sendiri di apotek luar.
“Beban finansial pasien membengkak, karena ketika obat program pemerintah atau obat penunjang BPJS Kesehatan tidak tersedia akibat salah kelola pengadaan, pasien miskin terpaksa mengeluarkan uang pribadi (out-of-pocket expenditure) yang mahal untuk membeli obat mandiri,” pinta Asrudin.
Disisi lain, hal ini juga menjadi ancaman mutu dan keamanan obat di Banggai, karena etalase konsolidasi Kemenkes mengunci jaminan bahwa semua obat berasal dari produsen resmi yang diawasi ketat oleh Badan POM. Membeli di luar sistem e-katalog meningkatkan risiko masuknya obat dengan kualitas sub-standar, obat kedaluwarsa, atau obat yang tidak disimpan sesuai standar medis.
“Akibatnya, terjadi penurunan kualitas layanan kesehatan pasien penyakit kronis, (seperti diabetes, hipertensi, atau kanker) membutuhkan terapi obat jangka panjang tanpa putus. Kelangkaan obat akibat kegagalan sistem pengadaan mandiri memaksa pasien mengalami kondisi kurang terapi (under therapy), yang bisa memperburuk kondisi kesehatan bahkan mengancam nyawa,” tutup Asrudin.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Banggai, Marsidin Ribangka yang dikonfirmasi Radar Sulteng, pihaknya menyarankan untuk menghubungi Sekdis. “Silahkan dikonfirmasikan dengan Sekdis,” ujar Marsidn.
Direktur BRSUD Luwuk, dr. Budiyanto Uda’a, Sp.KFR, M.Ked.Klin, yang dihubungi Radar Sulteng, masih memilih untuk bungkam belum memberikan penjelasan resmi terkait hasil pemeriksaan BPK dimaksud. (MT).






