PALU, – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Program Lifting Migas sehubungan dengan telah beroperasinya Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Blok Surumana, serta data peta seismik pengeboran sumur migas yang berada pada radius 4 mil laut di wilayah Kabupaten Donggala.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulteng, Sam Ratulangi, Senin (29/6/2026).
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo atau , mengatakan rapat tersebut juga membahas simpang siur informasi mengenai status Blok Surumana. Berdasarkan peta migas, blok tersebut berjarak sekitar 4 mil dari wilayah Donggala, yang menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 28 seharusnya menjadi ini kewenangan pemerintah provinsi karena berada di bawah 12 mil dari garis pantai. Namun, SKK Migas mengklarifikasi bahwa Blok Surumana pernah memiliki riwayat aktivitas oleh perusahaan Ekson, dan meski blok tersebut telah dikembalikan ke negara, status kontrak kerja samanya tidak pernah dibatalkan.
“Diklarifikasi oleh SKK Migas tadi bahwa Blok Surumana itu dulu pernah ada aktivitas oleh perusahaan Ekson, cuma dia bilang memang Ekson habis itu dikembalikan ke negara, tidak dibatal itu aktivitas,” ujar Dandy.
Ia menyebut, dari penjelasan SKK Migas diketahui bahwa saat ini tidak ada operasi maupun aktivitas pekerjaan yang berlangsung di Blok Surumana. Hal tersebut berbeda dari asumsi awal yang memperkirakan adanya aktivitas yang perlu segera diantisipasi terkait perhitungan lifting.
“Awalnya kita pikir memang ada betul, cuma perhitungan lifting yang harus kita cepat antisipasi, cuma ternyata aktivitasnya yang tidak ada di situ, oleh karena itu kita minta dinas ESDM provinsi Sulteng untuk menyurat ke kementerian ESDM,” jelasnya.
Oleh karena itu Komisi III meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng menyurati Kementerian ESDM untuk menanyakan tindak lanjut persoalan Blok Surumana secara resmi.
Dandy menambahkan, di antara sejumlah blok migas yang dibahas dalam rapat, Surumana di Donggala dinilai memiliki potensi migas terbesar.
Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan Dandy, terdapat tiga poin tindak lanjut. Pertama, status eksisting Blok Surumana akan ditanyakan langsung kepada Kementerian ESDM terkait kelanjutannya. Kedua, DPRD juga akan mempertanyakan aktivitas seismik di sejumlah blok lain di Sulawesi Tengah, guna memitigasi potensi konflik sosial di tengah masyarakat sekitar wilayah eksplorasi.
“Ini tentunya kita sebagai stakeholder yang ada di Sulawesi Tengah, kita harus saling bahu-membahu untuk menjaga keakraban dan meredam konflik sosial masyarakat yang ada,” ujarnya
Sementara itu yang ketiga, Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng dijadwalkan menggelar rapat tersendiri bersama SKK Migas serta dua blok yang telah beroperasi, yaitu JOB Tomori dan Pertamina EP Donggi Matindok. Rapat tersebut akan membahas klarifikasi terkait isu AMDAL, konflik sosial masyarakat, dan sejumlah poin lain yang disampaikan dalam forum. (ZAR)






