back to top
Kamis, 11 Juni 2026
BerandaPALUTak Ada Respons dari Walikota, Pedagang Jalan Hasanuddin Mengadu...

Tak Ada Respons dari Walikota, Pedagang Jalan Hasanuddin Mengadu ke Komisi C DPRD Palu

Tuntut Keadilan Soal Aturan Parkir di Kota Palu

PALU, – Pedagang di sepanjang jalan Hasanuddin, Kota Palu, pada Rapat Dengar Pendapatan (RDP) dengan Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, di ruang rapat utama gedung DPRD, Selasa (9/6) mempertahankan mekanisme tentang parkir kendaraan disisi kanan jalan tersebut.

Rapat yang dipimpin ketua Komisi C, Abdurahim Nasar Al’ Amri tersebut, dihadiri Dinas Perhubungan Kota Palu, Balai Transportasi Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan puluhan pedagang di sepanjang jalan Hasanuddin.

Rusli, salah seorang perwakilan pedagang jalan Hasanudin dari rumah makan Seluna mengatakan, akibat terjadinya pelarangan parkir sisi kanan Jalan Hasanuddin, sehingga dalam satu dua bulan ini pendapatan RM Seluna mengalami  penurunan omzet hingga 50 persen.

“Semenjak dilarang parkir di sisi kanan jalan Hasanuddin, omzet kami sangat menurun sampai di bawah 50%, sehingga untuk menggaji karyawan pun kami sangat sulit oleh sebab itu mohon untuk mempertimbangkan kembali akses parkir yang sebelah kanan ini,” pintanya.

Sementara itu, pemilik RM Seluna Ko Ronny mengetakan, dengan diberlakukannya penutupan sebelah kanan jalan Hasanuddin tersebut, secara otomatis omset rumah makannya turun drastis.

“Kami hanya meminta solusi yang saling menguntungkan. Apalagi program Walikota selalu menyatakan mendukung pelaku usaha supaya perekonomian di palu ini bisa berjalan, apalagi sekarang negara ini tidak baik-baik saja,” ujarnya.

Apalagi kata dia, walaupun mendapat dukungan dari Walikota belum tentu omset bisa menutup untuk menggaji karyawan.

“Sebenarnya sya sudah tidak terlibat dengan urusan ini, cuma karena tidak ada solusi dari surat yang kami kirim ke pak wali belum ada tanggapannya, makanya terima kasih kami ditanggapi sama dewan,” katanya

Ko Roni mempersoalkan terkait parkir di beberapa jalan nasional, jalan provinsi dan jalan yang ada di dalam Kota Palu, seperti jalan Basuki Rahmat, jalan Moh. Hatta, dan jalan balai kota Selatan di lapangan Vatulemo yang nilainya lebih parah cara para pengendara memarkirkan kendaraanya.

Menurutnya, jalan Hasanuddin cukup lebar (luas 11 meter) untuk dilalui oleh kendaraan walaupun ada kendaraan baik roda empat maupun dua terparkir di sisi kanan dan kiri jalan.

“Kendaraan itu kalau di parkir pun seperti biasa kiri kanan cuma memakan sekitar 4,4 meter saja, berarti masih ada 6,6 meter lagi. jangankan mobil, kendaraan tronton (truk besar) pun hasil bisa lewat. Sehingga secara teknis harusnya tidak ada kendala,” jelasnya.

Menurut Ko Roni, jika berbicara keadilan pihaknya merasa tidak adil, karena beberapa tempat di Kota Palu terutama di jalan balai Kota Selatan sering terjadi macet, karena di sisi kiri dan kanan jalan kendaraan baik roda dua maupun empat terparkit bebas.

“Di Walikota macetnya bukan main, sangat macet. Itu fakta, jadi saya minta keadilan. Kalaupun ada kemacetan di jalan Hasanuddin, kami ada tukang parkir yang mengatur, dan kami yang bertanggung jawab,” katanya.

Menurutnya, pihaknya sudah beberapa kali mengirim surat ke Walikota, untuk meminta solusi, manun tidak ada solusi, sehingga pihaknya mengirim surat ke DPRD Kota palu untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kami berharap Dewan yang terhormat ini, bisa mencari jalan terbaik. Bantulah kami, dengan kondisi ekonomi yang tidak bagus saat begini jangan kami dikasih kebijakan yang membuat kami mati, jadi dengan adanya RDP ini, saya sangat berterima kasih. Artinya, DPRD dengan sigap dan cepat menanggapi surat kami,” ucapnya.

Sedangkan pihak Balai Transportasi Darat Kementerian Perhubungan menjelaskan, terkait jalan nasional, pihak balai yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap keamanan, dan keselamatan lalu lintas angkutan jalan, sesuai UU nomor 23.

Menurutnya, keselamatan jalan dan rekayasa di jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Untuk membuktikan jika jalan Hasanuddin layak diberlakukan parker sisi kiri dan kanan jalan, para pedagang yang diwakili Ko Roni, anggota DPRD Palu, Dinas Perhubungan Palu dan Balai Pengelola Transportasi Darat, melakukan peninjauan langsung di jalan Hasanuddin. (lam)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Mahasiswa Sulteng Merapat! Yuk Ikut Astra Honda SDGs Future Leaders 2026...

0
PALU, – Main Dealer Anugerah Perdana bersama Yayasan Astra Honda Motor (YAHM) kembali membuka kesempatan bagi mahasiswa di Sulawesi Tengah untuk berkontribusi dalam menciptakan...

TERPOPULER >