back to top
Kamis, 11 Juni 2026
BerandaPALUSK Gubernur Komisi Informasi Bisa Dibatalkan

SK Gubernur Komisi Informasi Bisa Dibatalkan

Jika Terbukti Tidak Memenuhi Syarat

PALU, – Mantan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah, Salman Hadiyanto. SH, saat menjadi saksi fakta pada sidang lanjutan gugatan terhadap Gubernur Sulteng (Tergugat I), Komisi I DPRD Sulteng (Tergugat II), dan Tim Seleksi Komisi Informasi Sulteng (Tergugat III) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Selasa (9/6) mengatakan, terdapat kemunduran standar dan dugaan cacat prosedur dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulteng Nomor 500.12.1/443/DKIPS-G.ST/2025 tentang Penetapan Anggota KI Provinsi Sulteng periode 2025–2029.

Sementara itu, gugatan tersebut berkaitan dengan terbitnya SK Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.12.1/443/DKIPS-G.ST/2025 tertanggal 4 Desember 2025 tentang Penetapan Anggota Komisioner KI Sulteng Periode 2025–2029.

Menurut Salman, berdasarkan pengalamannya saat mengikuti seleksi KI pada periode tersebut, hingga memimpin, syarat non afiliasi partai politik diterapkan secara ketat dan tanpa kompromi.

Kata dia, peserta diwajibkan melampirkan surat keterangan resmi dari partai politik, bukan sekadar menyampaikan surat pernyataan di atas materai, untuk membuktikan kalau yang bersangkutan tidak lagi menjadi pengurus partai.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Zarina yang didampingi hakim anggota Navanya Gabriel Cuaca dan Fatichatul Azekiyah Syafridah, Salman menegaskan, berdasarkan pengetahuan faktualnya terdapat peserta seleksi yang terindikasi masih aktif sebagai pengurus partai politik, namun tetap lolos hingga ditetapkan dalam SK Gubernur yang menjadi objek sengketa.

Salman bahkan mengkritik proses seleksi yang dinilainya tidak transparan. Sedangkan hasil seleksi berupa nilai atau skor tidak diumumkan secara terbuka kepada publik, tetapi hanya disampaikan secara terbatas.

Sementara itu, penggugat Rukly Chahyadi mengatakan pihaknya menghadirkan Salman Hadiyanto sebagai saksi fakta karena dinilai memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai dalam memahami kelembagaan KI Sulteng.

Menanggapi kasus tersebut, praktisi hukum Vebry Tri Haryadi menegaskan, SK Gubernur Sulteng tentang penetapan anggota KI Provinsi Sulteng, dapat dibatalkan oleh PTUN, jika terbukti terdapat komisioner yang Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS) hukum sejak tahap seleksi.

Menurut Haryadi, perkara yang saat ini sedang diperiksa di PTUN Palu harus dilihat dari aspek legalitas keputusan tata usaha negara, bukan semata-mata dari terpenuhinya dokumen administrasi berupa surat pernyataan.

“Dalam hukum administrasi negara, yang dinilai bukan hanya kelengkapan berkas, tetapi juga kebenaran materiil dari syarat yang diwajibkan. Surat pernyataan tidak dapat mengesampingkan fakta hukum yang sebenarnya,” kata Haryadi, di Palu, Rabu (10/6).

Haryadi menjelaskan, jika suatu persyaratan mewajibkan calon komisioner tidak menjadi pengurus partai politik dalam jangka waktu tertentu, maka yang harus dibuktikan adalah kondisi faktual calon yang bersangkutan, bukan sekadar keberadaan surat pernyataan yang ditandatangani saat pendaftaran.

Kata dia, jika dalam persidangan terbukti terdapat peserta yang masih berstatus pengurus Parpol, atau TMS substantif lainnya namun tetap diloloskan hingga ditetapkan melalui SK Gubernur, maka terdapat alasan hukum yang kuat untuk menyatakan keputusan tersebut cacat hukum.

“Keputusan tata usaha negara harus memenuhi tiga unsur utama, yakni kewenangan, prosedur, dan substansi. Apabila terdapat cacat pada salah satu unsur tersebut, terutama terkait pemenuhan syarat calon yang menjadi dasar penerbitan keputusan, maka keputusan itu dapat dibatalkan oleh pengadilan,” ujarnya.

Menurut Haryadi, syarat non afiliasi Parpol bukanlah syarat administratif biasa, tetapi syarat substantif yang berkaitan langsung dengan independensi dan netralitas KI sebagai lembaga publik yang menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi.

Karena itu kata dia, persyaratan tersebut tidak dapat dianggap sebagai formalitas yang dapat diabaikan hanya karena peserta telah membuat surat pernyataan.

“Dalam negara hukum, jabatan publik tidak dapat diperoleh hanya melalui pernyataan sepihak. Yang menjadi ukuran adalah apakah syarat hukum benar-benar dipenuhi. Jika faktanya tidak terpenuhi, maka dasar pengangkatannya menjadi bermasalah,” tegasnya.

Haryadi menjelaskan, pengumuman seleksi, tata cara pendaftaran, persyaratan administrasi, dan dokumen yang ditandatangani peserta, merupakan satu kesatuan proses hukum yang mengikat seluruh pihak yang terlibat dalam seleksi.

Lanjut dia, tidak tepat apabila terdapat argumentasi yang menganggap syarat tertentu dapat diabaikan dengan alasan hanya dicantumkan dalam pengumuman atau pedoman pendaftaran.

“Seluruh ketentuan yang diumumkan secara resmi menjadi dasar pelaksanaan seleksi dan mengikat baik peserta maupun panitia. Karena itu, setiap persyaratan yang telah ditetapkan wajib dipenuhi dan diverifikasi secara cermat,” katanya.

Haryadi menambahkan, apabila majelis hakim menemukan fakta bahwa terdapat peserta yang TMS namun tetap ditetapkan sebagai anggota KI, maka konsekuensi hukumnya tidak hanya menyangkut individu yang bersangkutan, tetapi juga menyangkut keabsahan SK yang menjadi dasar pengangkatannya.

“Jika terbukti tidak memenuhi syarat dan fakta tersebut berpengaruh terhadap penerbitan keputusan, maka SK Gubernur yang menjadi objek sengketa memiliki dasar untuk dibatalkan oleh PTUN. Itu merupakan konsekuensi hukum yang wajar dalam sistem peradilan administrasi negara,” ujarnya.

Menurut Haryadi, perkara tersebut menjadi penting karena menyangkut integritas proses seleksi pejabat publik, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga independen yang dibentuk untuk menjamin keterbukaan informasi publik.

“PTUN hadir untuk memastikan setiap keputusan pemerintahan lahir dari proses yang sah, objektif, dan sesuai hukum. Apabila terbukti terdapat cacat prosedur maupun cacat substansi dalam proses pengangkatan komisioner, maka pembatalan keputusan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap prinsip negara hukum,” pungkasnya. (lam)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

DPRD Sulteng Siapkan “Amunisi” Tuntut DBH Nikel

0
Rakorgub Akan Dilaksanakan Kembali di Palu PALU, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat persiapan Rapat Koordinasi Gubernur (Rakorgub) lima...

TERPOPULER >