back to top
Sabtu, 23 Mei 2026
BerandaPALUJPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus Perumda Palu, Kerugian Negara...

JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus Perumda Palu, Kerugian Negara Capai Rp1,4 Miliar

Sepriyanus Tolule Dituntut 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp326 juta

PALU,– Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada Perumda Kota Palu tahun 2023–2024 dengan total kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1.430.463.471.

Sidang pembacaan tuntutan pidana tersebut digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palu, Jumat (22/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum Junaedi menyampaikan, ketiga terdakwa yakni Sepriyanus Tolule selaku Direktur Keuangan dan Administrasi Perumda Kota Palu, Rustam B. Makalama selaku Direktur Operasional, serta Budi Aswin selaku Direktur CV Sentral Bisnis Persada, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Junaedi.

Diketahui Sepriyanus Tolule saat ini merupakan komisioner KPID Sulteng non aktif. Dalam perkara tersebut, Kerugian negara dalam perkara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Palu Nomor: 707/11-LHA/RHS-IBPAI/ITKOT tertanggal 26 November 2025.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Sepriyanus Tolule dan Rustam B. Makalama masing-masing selama 4 tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta tetap ditahan di rumah tahanan negara.

Selain pidana pokok, Sepriyanus Tolule juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp326.153.832 subsidair 1 tahun penjara.

Sedangkan Rustam B. Makalama dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp373.115.252 subsidair 1 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Budi Aswin dituntut lebih berat yakni pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Budi Aswin juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp362.912.000 subsidair 1 tahun penjara.

Jaksa juga meminta majelis hakim merampas sejumlah uang Perumda Kota Palu yang diterima sejumlah saksi tidak sesuai ketentuan dengan total Rp354.812.611 untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut sejumlah hal memberatkan para terdakwa. Di antaranya perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang dikategorikan sebagai extraordinary crime.

Selain itu, tindakan para terdakwa disebut menyebabkan tidak adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), merugikan keuangan daerah, hingga membuat operasional Perumda Kota Palu macet atau tidak berjalan lagi akibat penyalahgunaan dana.

“Para terdakwa juga belum mengembalikan kerugian negara yang disalahgunakan,” kata Junaedi.

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Agenda selanjutnya pledoi dari terdakwa/advokatnya pada Jumat, 29 mei 2026. (BAR)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Anwar Hafid Jajaki Kerja Sama Kesehatan dan Farmasi di Hainan

0
PALU, - Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, didampingi Ketua TP-PKK Sulteng Sry Nirwanti Bahasoan, mengunjungi Hainan International Medical Center (HIMC) di Pulau Hainan, China,...

TERPOPULER >