PALU, – Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM Sulteng) mendesak pemerintah segera melakukan audit lingkungan terhadap aktivitas pertambangan batuan di sepanjang pesisir Palu-Donggala. Organisasi itu menilai persoalan utama bukan hanya soal persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi dampak lingkungan yang terus mengancam warga dan pengguna jalan.
Koordinator JATAM Sulteng, Taufik, mengatakan pemerintah provinsi, kabupaten, kota, hingga perusahaan tambang perlu segera mengevaluasi kerusakan lingkungan yang diduga muncul akibat aktivitas tambang pasir dan batuan di kawasan pesisir tersebut.
“Hal yang urgent dan penting dilakukan adalah audit lingkungan terhadap kerusakan yang terjadi di sepanjang pesisir Palu Donggala, diduga akibat kegiatan pertambangan pasir dan batuan, bukan hanya memperdebatkan disetujuinya RKAB atau tidak,” kata Taufik melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Senin (19/5/2026).
Menurutnya, aktivitas pertambangan batuan di pesisir Palu-Donggala memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan. Debu yang terpapar ke pemukiman warga dan pengguna jalan menjadi indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Taufik menegaskan audit lingkungan merupakan instrumen penting yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 48. Aturan itu mengamanatkan audit dilakukan secara berkala terhadap kegiatan berisiko tinggi.
“Sejauh ini kami melihat belum ada tindakan serius dari pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota untuk melakukan audit lingkungan dan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan tambang di sepanjang pesisir Palu Donggala,” ujarnya.
Berdasarkan data geoportal MOMI Kementerian ESDM yang diakses JATAM Sulteng pada Mei 2026, terdapat 92 izin pertambangan di kawasan pesisir Palu-Donggala. Jumlah itu terdiri atas 39 WIUP pencadangan, satu izin eksplorasi, dan 52 IUP operasi produksi dengan total luas mencapai 2.223,25 hektare.
JATAM Sulteng menilai banyaknya izin tersebut berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan apabila seluruh tambang beroperasi secara bersamaan.
Selain itu, organisasi tersebut menyoroti penggusuran bukit-bukit di sepanjang pesisir yang dinilai mempercepat degradasi ekosistem. JATAM Sulteng mengaitkan kondisi itu dengan banjir yang terjadi pada Juni 2024 dan banjir susulan Agustus 2024.
“Kami mengingatkan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Jika audit lingkungan, evaluasi perizinan, serta pengawasan pertambangan tidak dilakukan secara serius, wilayah pesisir Palu Donggala berpotensi menjadi zona krisis ekologis dan kemanusiaan,” kata Taufik. (NAS)






