SIGI, – Kejaksaan Negeri Sigi, melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi, pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dinakeswan) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2023 dan 2024, Selasa (19/5).
Kedua tersangka tersebut yakni, IH, Kepala Disnakeswan Sigi yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan MA alias O, Sekretaris Disnakeswan yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan Ganda Saputra. SH. MH, mengatakan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dalam perkara tersebut yakni, pada tahun 2023 dan 2024 Dinakeswan Sigi, terdapat proyek pembangunan dan pengadaan olahan pakan berupa kegiatan konsultansi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan, dan konsultansi pengawasan.
“Di tahun 2023, IH yang pada saat itu menjabat sebagai Sekdis sekaligus KPA, dan MA Alias O yang saat itu menjabat Kabid Pembibitan dan Produksi Ternak, sekaligus PPTK, diduga telah melakukan pemerasan kepada sejumlah penyedia (Kontraktor) namun bervariasi tergantung jenis kegiatan,” ujarnya.
Kajari Irwan mengatakan, fokus penyidik yang dilakukan tim penyidik Kejari Sigi saat ini masih pada dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi dengan nilai hamper Rp767 juta. Dimana angka tersebut merupakan hasil penelusuran yang dilakukan dan menunjukkan adanya dugaan pengambilan bagian dari pagu anggaran proyek.
“Yang sedang kami tangani sekarang adalah dugaan pemerasan dalam jabatan atau gratifikasi. Nilainya sekitar Rp767 juta,” kata Irwan kepada wartawan.pada selasa 19 Mei 2026
Namun kata Irwan, dalam proses penyidikan, penyidik belum bisa masuk pada pemeriksaan teknis pembangunan gedung olahan pakan maupun pengadaan peralatan.
“Kalau peluang perluasan perkara tetap terbuka. Untuk saat ini kami belum masuk ke ranah pembangunan dan pengadaan. Tapi tidak menutup kemungkinan nanti ada berdasarkan hasil pengembangan penyidikan,” ujarnya.
Menurut Irwan, Dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Sigi menemukan ada upaya dugaan untuk menghilangkan barang bukti, yang coba dilakukan oleh para tersangka.
“Kalau ditanya ada upaya menghilangkan barang bukti, tentu saya kata ada. Tetapi sejauh ini masih bisa kami tangani, memang ada dinamika dalam penyidikan,” ungkapnya.
Untuk itu lanjut dia, Kejari Sigi akan memberi penerapan pasal tambahan apabila ditemukan pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan tersebut.
“Kalau nanti ditemukan ada pihak yang menghalangi proses penyidikan, tentu bisa berkembang ke delik lain,” tegas Irwan.
Menurut Irwan, akan ada tersangka-tersangka baru. Namun saat ini pihaknya masih menunggu hasil pendalaman saksi oleh penyidik untuk mengungkap siapa saja yang menyusul sebagai tersangka. (lam)






