back to top
Senin, 18 Mei 2026
BerandaDAERAHSetahun Penyidikan, Proyek Watuawu Jalan di Tempat

Setahun Penyidikan, Proyek Watuawu Jalan di Tempat

Komitmen Kejari Poso Dipertanyakan

POSO, — Aliansi Anti Korupsi (Aksi) dan Gempur Poso mempertanyakan komitmen penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso.

Hal itu terkait penyidikan kasus robohnya dinding penahan tanah Jalan Nasional di Desa Watuawu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, yang dibangun pada tahun 2024 oleh PT Tunggal Mandiri Jaya dengan anggaran lebih dari Rp16 miliar dan hingga kini dinilai masih “ngambang”.

“Iya, kami heran. Kasus tersebut sudah naik status penyidikan hampir setahun, namun pihak penyidik masih ragu menetapkan tersangka. Padahal kasus itu begitu terang benderang dan akibatnya sangat mengganggu transportasi di ruas Trans Sulawesi, terutama truk bermuatan berat,” ujar Ketua Aksi Poso, Rafiq Samsudin, kepada Radar Sulteng, Minggu (17/5).

Menurut Rafiq, dalam sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di Poso, penyidik kerap memiliki banyak alibi dan terkesan memperlambat pengungkapan tersangka. Bahkan, pada akhirnya alasan yang muncul adalah tidak cukup bukti.

“Kami sudah beberapa kali melaporkan kasus ke sini, tapi tidak juga digubris dan akhirnya disebut tidak cukup bukti,” tandasnya.

Ketua Gempur Poso, Syanuddin Syamsuddin, juga mengatakan pihaknya menginginkan kinerja Kejari Poso sama seperti kejaksaan di kabupaten tetangga yang dinilai berani membongkar kasus-kasus korupsi besar.

“Saya sangat bangga jika penyidik atau Kajari Poso seperti daerah lain yang berani mengungkap dugaan korupsi di daerah ini secara terang benderang. Khusus kasus Watuawu, sudah dua Kajari Poso berganti namun belum juga tuntas, padahal dugaan korupsi pada proyek tersebut begitu nyata,” kata Syanuddin, Minggu pagi.

Sebelumnya, Kajari Poso melalui Kepala Seksi Intelijen, Kendar Suryatna, pada Rabu (13/5), mengaku penyidik belum memiliki cukup bukti sehingga masih terus mengumpulkan alat bukti, salah satunya melalui keterangan ahli dan auditor negara dari BPKP Sulawesi Tengah.

“Perkara ini tetap berjalan, namun penyidik sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Sudah lebih dari sepuluh orang saksi dimintai keterangan. Soal keterangan dari ahli teknik, saya belum mendapat informasi dari Pidsus,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ada pihak lain yang mengintervensi penanganan kasus tersebut. Menurutnya, penyidik ingin memastikan seluruh fakta dapat dibuktikan secara akurat di persidangan.

“Penyidik terus mengumpulkan bukti dari ahli teknik dan menghitung jumlah kerugian negara melalui auditor,” tandasnya.

Senada dengan hal itu, praktisi hukum yang juga Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso, Dr. Yusran Maroef, S.H., M.H., mengatakan alasan penyidik belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan bukti merupakan hal yang wajar dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Belum dan masih mengumpulkan bukti itu memang benar, sebab kasus tipikor mengharuskan penyidik berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Lebih baik melepaskan 10 orang daripada salah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Kasus tipikor memang menyita waktu karena data dan fakta harus lengkap agar dalil di persidangan tidak mudah dipatahkan,” tandas Yusran kepada Radar Sulteng. (dy)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Gubernur Luncurkan Logo, Maskot, dan Jingle Porprov X Sulteng 2026

0
MOROWALI, – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., resmi meluncurkan logo, maskot, dan jingle Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Sulawesi Tengah Tahun...

TERPOPULER >