back to top
Kamis, 7 Mei 2026
BerandaPALUDugaan Mark Up Lahan SR di Touna Tarik Ulur...

Dugaan Mark Up Lahan SR di Touna Tarik Ulur Antara Kejati dan Polda

Jangan Cuma Koordinasi Harus Ada Tersangka

PALU,– Dugaan mark up pembebasan lahan Sekolah Rakyat (SR) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) semakin menjadi perhatian publik.

Perkara yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, kini resmi “naik kelas” setelah diambil alih Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng). Di sisi lain, Polda Sulteng juga disebut melakukan penanganan pada perkara yang sama.

Situasi ini menimbulkan sorotan tajam dari masyarakat, sebab perkara tersebut berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran daerah dalam sektor pendidikan, yang seharusnya menjadi prioritas pelayanan publik, bukan ladang permainan elite.

Berdasarkan informasi yang beredar, pada APBD Tahun 2025 DPRD Touna awalnya menyetujui anggaran pembebasan lahan SR sebesar Rp5 miliar, namun dalam APBD Perubahan 2025 muncul tambahan Rp5 miliar lagi, sehingga total anggaran mencapai Rp10 miliar. Penambahan anggaran tersebut kemudian memicu ada ya dugaan skenario mark up dan dugaan keterlibatan oknum tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum yang juga Koordinator Kantor Hukum Scripta Diantara Palu Vebry Tri Haryadi. SH menilai, pengambilalihan perkara oleh Kejati Sulteng, merupakan sinyal bahwa kasus tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai isu biasa.

“Kalau Kejati sudah mengambil alih dari Kejari, itu artinya perkara ini dipandang serius dan punya potensi kerugian negara. Publik patut menduga ada indikasi permainan anggaran yang tidak sederhana,” tegas Vebry, kepada media ini, Selasa (5/5) di Palu.

Vebry menegaskan, APBD Perubahan sering kali menjadi pintu masuk praktik manipulasi anggaran, karena perubahan anggaran kerap dilakukan dengan dalih kebutuhan mendesak, namun pada kenyataannya dapat disusupi kepentingan tertentu.

Menurutnya, jika benar penambahan Rp5 miliar tidak dibahas secara wajar di Komisi maupun Badan Anggaran DPRD, maka ada indikasi kuat bahwa prosedur penganggaran telah diselewengkan.

“Kalau prosesnya tidak transparan, maka patut diduga ada penyalahgunaan kewenangan. Dalam konteks hukum, ini bukan lagi soal administrasi, tapi bisa masuk dalam ranah pidana korupsi,” ujarnya.

Ia menyebut, apabila dalam pembebasan lahan terdapat mark up harga, pengaturan pihak penerima manfaat, atau manipulasi dokumen appraisal, maka unsur pidana korupsi dapat terpenuhi. Vebry menyinggung ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 2 mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. Dua pasal ini sangat relevan jika benar ada permainan dalam penganggaran dan pembebasan lahan,” jelasnya.

Selain itu lanjut dia, apabila ditemukan adanya kerja sama terstruktur antara pihak eksekutif, legislatif, dan pihak ketiga, maka tidak tertutup kemungkinan terjadi permufakatan jahat serta keterlibatan lebih dari satu aktor yang dapat dijerat sebagai turut serta sesuai ketentuan Pasal 55 KUHP.

“Kalau ada persekongkolan, maka bukan hanya pelaksana teknis yang harus dimintai pertanggungjawaban. Semua yang turut mengambil keputusan dan menikmati hasil harus diperiksa,” tegas Vebry.

Vebry juga menyoroti pernyataan aparat penegak hukum yang berulang kali menekankan bahwa Kejati dan Polda “berkoordinasi”. Menurutnya, koordinasi bukan tujuan, melainkan hanya alat. Publik, kata dia, membutuhkan progres yang nyata dan terukur.

“Publik tidak butuh narasi koordinasi. Publik butuh tindakan nyata. Kalau memang ada kerugian negara, maka harus ada penyitaan dokumen, audit appraisal, pemeriksaan pejabat terkait, dan ujungnya harus ada tersangka,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa penanganan perkara korupsi yang terlalu lama berhenti pada tahap penyelidikan atau telaahan intelijen justru akan menimbulkan kecurigaan masyarakat bahwa ada upaya mengaburkan kasus atau mengamankan pihak tertentu.

“Jangan sampai perkara ini berakhir hanya dengan klarifikasi-klarifikasi tanpa kejelasan. Kalau ada bukti permulaan cukup, harus naik penyidikan. Kalau sudah cukup alat bukti, tetapkan tersangka. Itu prinsip penegakan hukum,” tegasnya.

Terkait keterlibatan Polda Sulteng yang juga menangani perkara ini, Vebry menilai bahwa secara hukum tidak ada larangan dua institusi melakukan penyelidikan. Namun ia mengingatkan agar jangan sampai kondisi tersebut membuat penanganan perkara menjadi tidak fokus, membuka ruang kompromi, atau bahkan menciptakan kesan tarik-menarik kewenangan.

“Secara hukum boleh paralel, tapi harus jelas siapa leading sector. Jangan sampai justru membuka ruang kompromi. Kasus ini harus dijalankan secara profesional, transparan, dan tidak boleh masuk ruang-ruang gelap,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa perkara pembebasan lahan yang bersumber dari APBD harus diperlakukan sebagai kasus strategis karena menyangkut uang rakyat. Menurutnya, aparat harus segera meminta data teknis pembebasan lahan, mulai dari dokumen perencanaan, appraisal, berita acara pembayaran, hingga mekanisme persetujuan APBD Perubahan, termasuk menelusuri kemungkinan aliran dana kepada pihak tertentu.

“Yang harus diperiksa adalah: siapa pemilik lahan, siapa yang menentukan harga, siapa yang menyusun dokumen, siapa yang meloloskan anggaran, dan apakah ada hubungan antara pejabat dan penerima dana. Kalau ditemukan aliran dana tidak wajar, maka semakin terang unsur korupsinya,” katanya.

Vebry menegaskan, kasus SR harus menjadi pembuktian keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi kepentingan masyarakat.

“Kasus SR ini simbol penting. Ini soal masa depan pendidikan masyarakat. Jangan sampai rakyat hanya dijadikan objek pembangunan sementara elit bermain di balik APBD Perubahan. Aparat harus buktikan keberpihakan pada hukum dan keadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Touna disebut telah melakukan tahapan Pulbaket, sementara Kejati Sulteng menyatakan perkara tersebut kini masuk tahap telaahan intelijen. Di sisi lain, Polda Sulteng menyatakan perkara juga sedang ditangani dan akan dilakukan koordinasi.(lam)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Polisi Masih Dalami Pencurian Berkas di BPKAD Donggala

0
Sekban : Yang Dicuri Berkas Gaji 2013-2014, Hendak Dijual Kiloan DONGGALA,— Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Donggala terus mendalami kasus dugaan pencurian berkas yang terjadi...

TERPOPULER >