PALU,– Rapat Senat Universitas Tadulako (Untad) pada Selasa, 5 Mei 2026, berlangsung tegang setelah sejumlah anggota senat langsung mengajukan interupsi di awal sidang. Mereka mempertanyakan keabsahan posisi Ketua Senat, Prof. Dr. Djayani Nurdin, M.Si., yang dinilai melanggar ketentuan masa jabatan.
Agenda rapat yang semula membahas sinkronisasi tata cara pemilihan anggota senat wakil dosen berubah menjadi perdebatan panas. Seorang peserta menilai keanggotaan Djayani tidak lagi sah karena telah menjabat lebih dari batas maksimal.
“Ia sudah empat periode menjadi anggota senat, tiga kali sebagai wakil dosen profesor dan satu kali sebagai ex-officio. Statuta terbaru jelas membatasi hanya dua periode,” ujarnya saat ditemui pada Selasa, (5/5/2026).
Ia merujuk pada Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Untad. Dalam Pasal 40 ayat (1), aturan itu menegaskan masa jabatan anggota senat dari unsur dosen berlangsung empat tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali.
“Kalau mengacu aturan itu, keanggotaannya sudah melampaui batas. Artinya, tidak sah secara hukum,” tegasnya.
“Ex-officio itu melekat pada jabatan, bukan pada orang. Begitu jabatannya selesai, status keanggotaannya juga berakhir. Profesor tidak termasuk kategori ex-officio,” jelasnya.
Ia menambahkan, konsep ex-officio dalam hukum administrasi hanya berlaku bagi jabatan struktural yang memiliki fungsi representasi, seperti rektor atau dekan. Hal itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Kalau profesor dianggap ex-officio, dia mewakili siapa? Tidak ada dasar keterwakilannya. Itu yang keliru,” katanya.
Lebih jauh, ia mengutip putusan Mahkamah Agung Nomor 36 K/TUN/2015 yang menegaskan bahwa status ex-officio hanya berlaku untuk jabatan struktural dengan kewenangan eksekutif, bukan jabatan fungsional akademik seperti guru besar.
Dengan dasar itu, ia menilai Djayani tidak memiliki legitimasi untuk memimpin rapat senat. Bahkan, ia membuka kemungkinan adanya implikasi hukum yang lebih serius.
“Kalau jabatan itu tidak sah, semua hak keuangan yang diterima selama menjabat bisa dipersoalkan. Ini berpotensi masuk ranah pidana,” ujarnya.
Isu ini muncul di tengah polemik lebih luas terkait dugaan maladministrasi dalam keanggotaan senat Untad periode 2023–2027. Sebelumnya, sejumlah pihak juga menyoroti persoalan rangkap jabatan, mekanisme PAW, hingga dugaan plagiasi yang melibatkan beberapa anggota senat.
Narasumber menilai, konflik kepentingan menjadi akar dari berbagai persoalan tersebut, terutama menjelang proses suksesi rektor.
“Jangan sampai aturan dipelintir hanya untuk mengamankan posisi tertentu. Senat itu harus independen, bukan alat kekuasaan,” katanya.
Hingga rapat berakhir, perdebatan mengenai keabsahan Ketua Senat belum menemukan titik temu. Sejumlah anggota mendesak agar persoalan ini segera dibahas secara khusus dan diputuskan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu Djayani Nurdin yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan. (NAS)






