back to top
Kamis, 30 April 2026
BerandaDAERAHParipurna Penyampaian LKPJ Bupati “Belum Final”

Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati “Belum Final”

Arif Tjatjo ; DPRD Banggai Miliki Kewenangan Konstitusional Melakukan “Koreksi”

BANGGAI, – Paripurna penyampaian Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025 Pemda Banggai tanpa dihadiri Bupati Banggai yang disampaikan Wakil Bupati Furqanudin Masulili kepada DPRD merupakan agenda tahunan, namun statusnya belum final karena dokumen tersebut baru merupakan paparan awal dari pihak eksekutif, yang seharusnya jatuh tempo 31 Maret 2026.

Sehingga, paripurna LKPJ Bupati Banggai TA. 2025 yang disampaikan ke DPRD Banggai, Selasa 21 April 2026 dinilai hanyalah tahap seremonial awal, karena masih sedang dalam pembahasan ulang oleh DPRD melalui Pansus atau Komisi guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran dan efektivitas kebijakan selama satu tahun anggaran.

Secara ringkas, DPRD Banggai memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan hak “koreksi” melalui mekanisme rekomendasi demi perbaikan tata kelola Pemerintahan Daerah. LKPJ Bupati yang diajukan ke DPRD wajib dibahas kembali, dievaluasi dan dikoreksi oleh DPRD selaku fungsi pengawasan.

Implikasi LKPJ Bupati Banggai 2025 terlambat. Jika LKPJ diserahkan melewati Maret 2026 kepada DPRD, hal ini akan memicu teguran langsung dari Pemerintah Pusat karena dianggap melanggar mekanisme pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan, keterlambatan penyampaian LKPJ dapat berakibat pada sanksi administrative bagi Kepala Daerah, biasanya berupa teguran tertulis dari Mendagri.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, SH kepada Radar Sulteng mengatakan bahwa Paripurna yang dilaksanakan DPRD dibulan April ini sebagai bentuk transparansi awal, yang menandai dimulainya kewajiban Bupati Banggai melaporkan capaian kinerja, keuangan, dan hasil penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran (TA 2025). Dengan demikian, paripurna penyampaian merupakan awal dari tahapan siklus anggaran yang transparan, dimana masukkan dari DPRD sangat menentukan penyempurnaan kinerja Pemda Banggai.

Dari kanan, Sekab Banggai, Ir. Moh. Ramli Tongko, S.Sos, ST, M.Si, Kacabjari dan Ketua PN Luwuk hadir pada paripurna LKPJ Bupati di kantor DPRD. (Dok. IST).

“Proses pembahasan belum final. Dokumen LKPJ yang diserahkan akan ditindaklanjuti oleh DPRD melalui pembahasan internal, gabungan komisi atau pansus. Pembahasan ini dilakukan bersama perangkat daerah untuk mengevaliasi secara mendalam capaian dan hambatan dalam pelaksanaannya,” tandas Arif Tajatjo sapaan aktab Ketua DPRD Banggai, kepada Radar Sulteng, diruang kerjanya, baru-baru ini.

Menurutnya, sifat belum final bermakna bahwa DPRD Banggai akan memberikan catatan kritis, saran dan rekomendasi perbaikan, bukan persetujuan atau penolakan. Berdasarkan aturan, DPRD diberikan waktu bekerja untuk membahas dan menyampaikan rekomendasi ini, dan nanti akan difinalisasikan setelah pembahasan.

“DPRD akan menggelar rapat paripurna istimewa kembali, 30 April  untuk menyampaikan keputusan rekomendasi kepada Bupati Banggai. Jika LKPJ tidak dibahas dalam jangka waktu yang ditentukan setelah paripurna awal, maka dianggap tidak ada rekomendasi perbaikan untuk penyempurnaan. Namun, saat ini DPRD masih sedang bekerja dalam tahap melakukan pemeriksaan dan penelitian dokumen LKPJ. Rekomendasi dimaksudkan untuk memperbaiki kinerja pemerintahan daerah pada tahun berjalan dan perencanaan tahun berikutnya,” ujar Arif Tjatjo.

Adapun bentuk koreksi yang dilakukan melalui rapat Komisi atau Pansus itulah yang menghasilkan rekomendasi. Tindaklanjutnya, jika ditemukan adanya kekurangan atau kesalahan, DPRD berhak memberikan catatan strategis dan rekomendasi perbaikan yang wajib diperhatikan oleh Bupati Banggai dalam penyelenggaraan Pemerintahan kedepan.

Disisi lain, kata Arif Tjatjo, mengapa LKPJ harus dibahas kembali oleh DPRD, hal ini sesuai amanat Undang-Undang dan PP, yang menegaskan LKPJ yang disampaikan Kepala Daerah harus dibahas DPRD untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan. Pembahasan ini merupakan wujud nyata fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan, terutama untuk melihat kesesuaian antara rencana program dan capaian realisasi anggaran dilapangan.

“DPRD membahas tidak hanya output (kegiatan terlaksana), tetapi juga outcome (dampak nyata) dari penggunaan anggaran terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Pembahasan ulamg LKPJ oleh DPRD memastikan Pemda Banggai bekerja transparan dalam mengelola anggaran public dan meminimalisir penyimpangan dalam pelaksanaannya,” pinta Arif Tjatjo.

Berikut paparan singkat LKPJ Bupati Banggai tahun anggaran 2025 yang disampaikan ke DPRD Banggai, yakni ; Pendapatan Daerah ditargetkan Rp. 2.942.249.715.688, terealisasi Rp. 2.688.816.991.004,60 atau (91,39 %). Target PAD 294.503.902.299, terealisasi Rp. 305.265.264.470,23 atau (103,70 %). Pendapatan transfer yang terdiri dari pendapatan transper pemerintah pusat dan pemerintah daerah ditargetkan Rp.2.622.900.933.201, terealisasi Rp.2.358.955.074.241,37 atau (89.94 %). Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan Rp.24.844.882.188, terealiasasi Rp. 24.467.552.742 atau (98,48 %).

Belanja Daerah tahun 2025, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer ditargetkan Rp.3.316.105.440.115, terealisasi Rp. 3.052.164.774.087,03 atau (92,04 %). Adapun rinciannya masing-masing, belanja operasi ditargetkan Rp.2.253.977.344.304,58, terealisasi Rp.2.043.402.670.300 atau (90,66 %). Belanja modal ditargetkan Rp.645.700.369.720,42, terealisasi Rp. 616.496.641.234 atau (95,48 %), belanja tak terduga ditargetkan Rp.6.430.343.600, terealisasi Rp.40.000.000 (0,62 %), dan belanja transfer yang terbagi dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan ditargetkan Rp.410.002.382.490, terealisasi Rp.392.225.432.553.

Sementara pembiayaan daerah yang merupakan seluruh transaksi keuangan Pemda Banggai, baik penerimaan maupun pengeluaran yang perlu dibayar atau bukan diterima kembali, dalam penganggaran untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran terealisasi Rp. 373. 855.724.422,02. Penerimaan pembiayaan daerah berasal dari sisa lebih pembiayaan APBD (silpa) tahun sebelumnya, Rp. 377.655.774.477. Surplus (defisit) pendapatan dan belanja 2025 mengalami penurunan sebesar Rp. 373.853.724.427. Realisasinya juga mengalami penurunan sebesar Rp.363.347.753.082,43. Disisi lain pembiayaan netto sebesar Rp. 373.855.724.427 digunakan untuk menutup defisit anggaran yang terjadi, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) pada saat anggaran 2025 dinyatakan nihil, namun berdasarkan realisasinya terdapat silpa sebesar Rp. 10.507.971.344,59 yang mencerminkan adanya selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran pada akhir periode anggaran. (MT).

 

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Pemkap Bangkep Harus Cari PAD Alternatif Selain Sektor Pertambangan

0
PALU,- Anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Rusdin Sinaling menyatakan, penghentian sementara proses perizinan usaha pertambangan (IUP) di wilayah Banggai Kepulauan, merupakan hasil rekomendasi...

TERPOPULER >