PALU, – Yayasan Tanah Merdeka (YTM) menilai kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di kawasan industri nikel di Sulawesi Tengah belum menunjukkan perbaikan signifikan. Direktur Pelaksana YTM, Richard Fernandez Labiro, menyebut insiden kecelakaan kerja masih terus terjadi setiap tahun, baik yang ringan hingga berujung fatal.
“Kalau menurut kami tidak ada kondisi yang membaik. Karena setiap tahun selalu ada insiden, baik yang ringan maupun fatal,” ujar Richard dalam wawancara, Senin malam (30/3/2026).
Ia mengungkapkan, sepanjang 2024 pihaknya mencatat sedikitnya 32 kasus kecelakaan kerja dengan berbagai tingkat keparahan, termasuk korban luka hingga meninggal dunia.
“Fatality ini sampai kondisi tubuh itu termutilasi atau terbakar. Itu yang kami maksud fatal,” tegasnya.
Richard menilai perusahaan belum menempatkan aspek K3 sebagai prioritas utama. Ia bahkan menyebut banyak buruh harus berinisiatif melindungi diri sendiri karena minimnya perhatian terhadap alat pelindung diri (APD).
“Ada istilah di sana, ‘pakai-pakai saja dulu’. Padahal alat itu sudah harus diganti. Sarung tangan mengeras, masker tidak layak, tapi tetap dipakai,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat risiko kecelakaan semakin tinggi. Ia menegaskan, lemahnya penerapan standar K3 menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka kecelakaan kerja di kawasan industri.
YTM juga mengaku kesulitan menjalin komunikasi langsung dengan pihak perusahaan. Richard menyebut upaya pertemuan kerap tidak menghasilkan keputusan karena tidak melibatkan pengambil kebijakan.
“Kalau mau pertemuan langsung itu sulit. Yang datang bukan pengambil keputusan, jadi tidak ada hasil konkret,” ujarnya.
Sebagai langkah advokasi, YTM bersama serikat buruh mencoba memasukkan isu K3 ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenagakerjaan. Salah satu poin yang mereka dorong adalah pemberian sanksi tegas kepada perusahaan.
“Salah satu yang ditekankan buruh itu sanksi. Selama ini sanksinya hanya administratif dan tidak memberi efek jera,” kata Richard.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah. Menurutnya, terdapat kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan, ditambah keterbatasan sumber daya di instansi terkait.
“Ada gap. Regulasi ada, tapi implementasinya lemah. Dinas juga terbatas, baik dari anggaran maupun personel,” jelasnya.
Selain itu, Richard mengungkapkan rendahnya kesadaran buruh terhadap hak-hak mereka. Berdasarkan pengamatannya, sekitar 70 hingga 80 persen pekerja masih belum memahami standar K3 maupun hak dasar sebagai pekerja.
“Sebagian besar buruh masih awam. Mereka hanya berpikir kerja dan terima gaji, tanpa tahu risiko kerja dan hak mereka,” ungkapnya.
Ia menilai kondisi tersebut terjadi karena minimnya edukasi sejak awal, termasuk di tingkat pendidikan. Banyak pekerja, kata dia, baru memahami haknya setelah bergabung dengan serikat atau mendapatkan pendampingan.
“Harusnya dari hulu sudah ada edukasi. Supaya mereka tahu ini kerja berisiko dan punya hak yang harus dilindungi,” katanya.
YTM berharap pemerintah dan perusahaan dapat lebih serius memperhatikan aspek K3, mulai dari perbaikan sistem pengawasan, penyediaan fasilitas yang layak, hingga edukasi bagi pekerja.
“Kalau tidak ada perubahan, kecelakaan akan terus berulang. Ini bukan sekadar angka, tapi soal nyawa manusia,” tegas Richard. (NAS)






