back to top
Minggu, 17 Mei 2026
BerandaPALUYenny Adukan ART di Sekjen DPD RI

Yenny Adukan ART di Sekjen DPD RI

JAKARTA-Anggota Polres Buol, IPTU Yenny Yus Rantung, baru saja mengadukan anggota DPD RI, Dr. Abdul Rahman Taha (ART) di Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Kamis (11/01/2024).

“Saya telah mengadukan ART ke Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Jakarta, ” kata Yenny Yus Rantung, kepada media ini, Jumat (12/01/2024).

Pengaduan Yenny, diterima oleh Kepala Sub Bagian Rapat Set. Badan Kehormatan DPD RI, Wahyu Taufik Sukmawijaya, SH.

Dalam surat penerimaan berkas pengaduan DPD RI, disebutkan DPD RI telah menerima Berkas Pengaduan Laporan Dugaan Pelanggaran UU MD3 Kode Etik dan Tata Tertib oleh ART anggota DPD RI dengan nomor anggota B-102.

Saat pemasukan berkas pengaduan, Yenny didampingi Penasehat Hukumnya, Adv Abdul Robin, SH.(mch)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Kejari Palu Tetapkan PPK Tersangka Kasus Mobiler Disdik Kota

0
Dua Tersangka Lainnya Rekanan, Ketiganya Tidak Ditahan Palu, - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler pada Dinas...

TERPOPULER >