back to top
Selasa, 19 Mei 2026
BerandaPALUTiga Kali Kapolda, Dua Kasus Besar Mandek di Polda

Tiga Kali Kapolda, Dua Kasus Besar Mandek di Polda

Polda Diminta Transparan Kasus 24 Camat Banggai dan Sekolah Rakyat Touna

PALU, – Praktisi hukum, Vebry Tri Haryadi, SH, angkat bicara soal penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 camat yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas di publik.

Sehingga Vebry meminta Ditreskrimsus, Polda Sulawesi Tengah, untuk memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut Vebry, perkara yang menyangkut penggunaan anggaran daerah dengan nilai besar tidak boleh dibiarkan menggantung terlalu lama tanpa kepastian arah penanganan hukum.

“Kasus ini sudah sejak lama mencuat dan sempat ramai diberitakan. Pemeriksaan para camat dan sejumlah OPD juga sudah dilakukan. Namun sampai hari ini belum ada titik terang yang dapat diketahui publik. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar,” kata Vebry Tri Haryadi, kepada wartawan, di Palu, Jumat (15/5/2026).

Begitupun kasus Sekolah Rakyat di Touna juga sedang didalami Polda Sulteng, hingga kini perkembangannya masih kabur.

Vebry menegaskan, keterbukaan informasi terkait perkembangan penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Apalagi kasus tersebut menyangkut dana publik yang bersumber dari APBD.

“Kalau memang belum cukup bukti, sampaikan kepada masyarakat. Kalau sudah ada indikasi kuat, maka prosesnya harus ditingkatkan secara tegas. Jangan sampai masyarakat menilai penegakan hukum hanya keras di awal, tetapi kemudian melemah tanpa kepastian,” ujarnya.

Kata dia, dugaan penyalahgunaan anggaran pelimpahan kewenangan bukan perkara kecil, mengingat nilai anggaran yang disebut mencapai lebih dari Rp 123 miliar.

Bahkan kasus Camat di Banggai ini sudah tiga kali Kapolda, sejak Irjen Pol Agus Nugroho hingga kini Brigjen Pol Nasri.

Menurutnya, jika ada penyimpangan penggunaan anggaran, maka unsur tindak pidana korupsi sangat mungkin terjadi, baik dalam bentuk mark up, proyek fiktif, maupun belanja yang tidak sesuai aturan.

“Korupsi tidak selalu harus ada uang tunai yang terlihat masuk ke kantong pribadi. Penyimpangan prosedur, manipulasi kegiatan, atau belanja yang tidak sesuai peruntukan juga dapat masuk kategori korupsi apabila merugikan keuangan negara,” jelas Vebry.

Sebagai praktisi hukum, Vebry mengingatkan agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan menyeluruh, tidak hanya fokus kepada camat sebagai pihak pelaksana, tetapi juga menelusuri siapa aktor utama di balik kebijakan anggaran tersebut.

“Kalau bicara APBD, maka tanggung jawabnya tidak berdiri pada camat saja. Ada rantai penganggaran, ada OPD teknis, ada pejabat pembuat komitmen, ada struktur pemerintahan yang menyusun dan mengarahkan kebijakan. Penegakan hukum harus menyentuh siapa pun yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.

Dirinya menilai, jika kasus tersebut dibiarkan terlalu lama tanpa kejelasan, maka bukan hanya kepercayaan publik yang menurun, tetapi juga membuka ruang munculnya persepsi negatif bahwa hukum tidak berjalan secara tegas dalam perkara korupsi.

“Publik Banggai menunggu kepastian. Polda Sulteng harus menjawab ekspektasi masyarakat dengan transparansi dan langkah hukum yang terukur,” katanya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sulteng dikabarkan melakukan pemeriksaan marathon terhadap 24 camat di Kabupaten Banggai terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan anggaran pelimpahan kewenangan Bupati Banggai yang bersumber dari APBD 2024. Sejumlah dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran disebut telah diminta penyidik untuk kepentingan klarifikasi.

Namun hingga kini, perkembangan penanganan perkara tersebut belum diketahui secara pasti, termasuk apakah perkara telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan maupun adanya penetapan tersangka.

Sementara itu Dirkrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Suratno yang dikonfirmasi mengatakan dua kasus yang ditangani Polda Sulteng itu sedang dalam proses. (Lam/bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Gubernur “Warning” Kadis ESDM Sulteng

0
Jangan Ada Kongkalikong dalam Penerbitan RKAB Galian C Palu, - Gubernur Sulteng, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., mengklarifikasi adanya isu terkait terbitnya empat RKAB galian...

TERPOPULER >