PALU, – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Morowali menyepakati langkah percepatan penyelesaian sengketa lahan dengan PT Hengjaya Mineralindo. Dalam pertemuan lanjutan yang digelar di Palu(20/2). Perusahaan berkomitmen segera membayar ganti rugi tanaman tumbuh milik warga terdampak di empat desa.
Sahril, kader Peradaban GRD yang mengawal proses ini, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut merupakan aksi nyata setelah peninjauan lapangan dilakukan. Hasilnya, Pemkab Morowali berhasil mendorong PT Hengjaya Mineralindo untuk menyepakati pembayaran ganti rugi bagi 38 warga Desa Bete-Bete sebagai tahap awal.
“Pertemuan ini adalah tindak lanjut dari peninjauan lapangan terkait konflik agraria di Kabupaten Morowali. Kami menghadirkan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, pihak perusahaan, hingga perwakilan masyarakat dari empat desa terdampak untuk memastikan adanya titik terang.”Ujarnya
Sementara itu, asisten I Setda Morowali, Tahir, SE, M.Adm.SDA., yang hadir mewakili Bupati, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh menuntaskan konflik yang telah berlangsung lama ini.
“Bupati telah menjalin komunikasi langsung dengan manajemen perusahaan untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi sesuai aturan,” ujar Tahir dalam pertemuan tersebut.
Sebagai langkah teknis, Pemkab Morowali akan segera melakukan identifikasi dan inventarisasi tanaman tumbuh di Desa Lafeu, Tandaloe, Bete-Bete, Padabaho, serta bagi beberapa warga di Desa Tangofa. Penilaian harga ganti rugi dipastikan akan merujuk pada Surat Keputusan Bupati Morowali terbaru guna menjamin keadilan nilai bagi pemilik kebun.
Menariknya, rekomendasi pertemuan tersebut juga memberikan perlindungan bagi warga yang lahannya telah terlanjur digusur. Masyarakat tetap berhak menerima ganti rugi dengan menunjukkan bukti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diperkuat oleh keterangan saksi atau bukti sah lainnya.
Selain pendataan di lapangan, Pemkab Morowali bersama Satgas PKA dan Dinas Kehutanan Provinsi juga dijadwalkan akan melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan RI. Langkah ini diambil untuk mempertegas pelaksanaan poin-poin dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang dipegang oleh pihak perusahaan.
Seluruh proses administrasi dan verifikasi data ditargetkan rampung pada minggu ketiga Maret 2026. Sebagai puncaknya, pertemuan final antara pimpinan tertinggi PT Hengjaya Mineralindo dengan perwakilan masyarakat pemilik lahan dijadwalkan berlangsung paling lambat pada 25 Maret 2026 untuk memastikan transparansi proses pembayaran(Zar)






