back to top
Selasa, 26 Mei 2026
BerandaPALUSepriyanus Tak Ambil Gaji KPID

Sepriyanus Tak Ambil Gaji KPID

Kasus Perumda Tidak Berdiri Sendiri, SOP Perumda Bermasalah dan Rentan Jerat Direksi

PALU, – Penasehat hukum Sepriyanus, Ito Lawputra SH, mengungkapkan kondisi kliennya serba prihatin selama dalam penahanan dalam perkara Perumda Sulteng.

Meski disebutkan oleh Ketua KPID Sulteng bahwa Sepriyanus menerima gaji sebagai komisioner nonaktif, yang bersangkutan tidak menerima gajinya sejak ditahan.

“Ya, karena rentan menjadi masalah ke depan apabila menerima gajinya,” kata Ito yang baru saja terpilih sebagai Ketua PERADI Kota Palu.

Menurutnya, soal gaji bisa diungkit atau dituntut bila yang bersangkutan menggunakan gaji itu. Sedangkan saat ini kondisinya serba prihatin untuk mencukupi kebutuhan hidupnya bersama seorang mama yang menjadi tanggung jawabnya.

Sehari-hari, Sepriyanus mengandalkan usahanya jualan es teh di beberapa gerai agar bisa mencukupi kebutuhan keluarganya.

“Mamanya itu sering datang ke rutan menangis,” kata Ito.

Dalam pledoi yang diagendakan pekan depan, kata Ito, kasus yang menjerat kliennya, mantan Direksi Bagian Keuangan dan Administrasi pada Perumda Kota Palu, tidak berdiri sendiri.

Sepriyanus merupakan direksi pada perusahaan plat merah yang sepenuhnya pelaksanaannya bukan saja pada direksi, tetapi juga pimpinan di atasnya, yaitu Wali Kota Palu.

Sedangkan Sepriyanus menjabat belum setahun penuh namun dianggap menimbulkan kerugian negara.

“Padahal usahanya belum jalan, di mana kerugian negaranya,” kata Ito.

Di samping itu, kasus ini juga menjadi catatan inspektorat sehingga penyelesaian kerugian negara tentu tidak melalui pidana.

“Apalagi pengembaliannya itu harusnya sampai Desember 2025. Tapi belum Desember, sudah ditetapkan tersangka,” katanya.

Menurutnya, SOP dan tata kelola organisasi di Perumda tidak baik atau bermasalah sehingga sangat rentan menjebak direksinya ke masalah hukum.

Saat ini Sepriyanus tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palu. Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut Sepriyanus dengan pidana 4 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp326 juta lebih, subsider 1 tahun penjara. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Honda Sulteng Gelar Technical Training Level 2 untuk Mekanik AHASS

0
Siap Hadapi Teknologi Sepeda Motor Modern Palu, – Upaya meningkatkan kualitas layanan purna jual terus dilakukan Main Dealer Honda wilayah Sulawesi Tengah melalui pelaksanaan...

TERPOPULER >