back to top
Rabu, 28 Oktober 2026
BerandaPALURp1 Miliar Baru Usulan, PSSI Sulteng Tunggu Persetujuan PSSI...

Rp1 Miliar Baru Usulan, PSSI Sulteng Tunggu Persetujuan PSSI Pusat

Palu, Radar Sulteng— Asprov PSSI Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai syarat pendaftaran calon Ketua PSSI Sulawesi Tengah sebesar Rp 1 miliar.

Samsurijal Labatjo, PLT Sekretaris Umum Asprov PSSI Sulawesi Tengah, menegaskan bahwa seluruh daftar persyaratan yang selama ini diberitakan masih berupa draf usulan, belum menjadi ketentuan yang sah.

“Semua itu baru berupa draf usulan dari Komite Pemilihan, belum ditetapkan. Kalau sudah disahkan dan disetujui PSSI Pusat, saya selaku PLT Sekretaris Umum pasti akan menggelar konferensi pers secara resmi — sama seperti saat kami umumkan jadwal dan tahapan Kongres pada 26 Oktober kemarin. Tidak akan ada aturan resmi yang disebarkan tanpa melalui mekanisme pengumuman resmi,” tegas Samsurijal.

Ia juga menjelaskan tahapan selanjutnya dari usulan tersebut.
“Usulan ini akan kami sampaikan kepada PSSI Pusat untuk mendapatkan persetujuan. Belum tentu usulan tersebut disetujui sepenuhnya. Sebagai perbandingan, di Kongres PSSI Sulawesi Selatan, PSSI Pusat telah menyetujui biaya pendaftaran Rp 100 juta saat pengambilan formulir dan Rp 150 juta saat pengembalian berkas, total Rp 250 juta. Namun angka tersebut pun baru bisa diberlakukan setelah ada persetujuan tertulis dari pusat,” kata Ijal.

Samsurijal mengimbau seluruh pihak agar merujuk pada informasi resmi yang disampaikan melalui Asprov PSSI Sulawesi Tengah, dan menantikan pengumuman resmi berikutnya setelah seluruh ketentuan disahkan. (bar/*)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Seperempat Abad Radar Sulteng, Gelar Bakti Sosial di Dua Panti Asuhan

0
PALU, Radar Sulteng - Jajaran redaksi dan pimpinan perusahaan Harian Radar Sulteng menggelar bakti sosial di dua panti asuhan di Kota Palu, yakni Yayasan...

TERPOPULER >