PALU, – Integritas akademik di Universitas Tadulako (Untad) diuji dengan beredarnya kabar dugaan pencabutan gelar Guru Besar terhadap dua dosen berinisial AP dan RN akibat dugaan pelanggaran etik dan plagiarisme karya ilmiah.
Isu tersebut menguat hingga akhir April 2026 dan disebut sebagai buntut dari rangkaian dugaan pelanggaran akademik yang mulai mencuat sejak pertengahan 2025. Kasus ini bermula ketika publikasi ilmiah milik RN dinilai tidak wajar. RN dilaporkan memublikasikan hingga 32 artikel jurnal internasional hanya dalam kurun waktu satu tahun.
Selain itu, muncul tudingan serius terkait dugaan pengambilan karya mahasiswa untuk kepentingan kenaikan jabatan akademik dari Lektor Kepala menjadi Guru Besar secara tidak sah. Dugaan tersebut kemudian memicu perhatian publik akademik serta mendorong dilakukannya pemeriksaan oleh pihak kementerian.
Disamping itu, terdapat tiga guru besar yang diduga pernah melakukan tindakan plagiarisme tersebut masing-masing Am, SRC, MAP. masing-masing dari tiga fakultas yang berbeda. Ada dugaan jika ketiganya telah menggunakan karya ilmiah yang diduga hasil plagiasi dijadikan angka kredit untuk kenaikan ke jabatan profesor di jamannya masing-masing.
Merespons laporan tersebut, tim dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen) disebut telah turun langsung ke kampus Untad untuk melakukan pemeriksaan lapangan. Tim investigasi dikabarkan memeriksa puluhan saksi serta mengaudit validitas karya ilmiah yang bersangkutan secara mendalam.
Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan bahwa pada akhir April 2026, pihak kementerian telah melayangkan surat rekomendasi resmi yang memerintahkan pencabutan status Guru Besar bagi kedua dosen tersebut. Surat tersebut disebut bersifat wajib dan mengikat bagi pimpinan universitas untuk segera ditindaklanjuti.
Namun, pihak kampus membantah telah menerima rekomendasi tersebut. Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., menegaskan bahwa hingga Selasa (28/4/2026), universitas belum menerima dokumen resmi sebagaimana yang ramai diberitakan.
“Sampai saat ini belum ada rekomendasi yang dimaksud,” ujarnya melalui Humas Untad, Rabu (29/4/2026)..
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2025, Itjen kementerian telah melakukan proses penelusuran serta pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Selama proses pemeriksaan berlangsung, Untad mengaku bersikap kooperatif dengan memberikan dukungan penuh terhadap upaya yang dilakukan oleh pihak kementerian sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
“Seperti yang pernah kami sampaikan sebelumnya, pihak Itjen telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran ini. Seluruh tahapan berjalan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, tidak ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud. Oleh karena itu, hingga saat ini kami belum menerima rekomendasi pencabutan Guru Besar sebagaimana yang beredar,” jelas Prof. Amar.
Di sisi lain, beredarnya isu tersebut memicu desakan dari sejumlah kelompok mahasiswa dan aktivis akademik di Palu agar pihak rektorat bersikap transparan dan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan pelanggaran akademik. Muncul pula isu mengenai adanya kedekatan antara pihak terlapor dengan pejabat struktural di lingkungan kampus, yang dinilai dapat memengaruhi proses penanganan kasus.
Pihak Untad menyatakan tetap menghargai perhatian dan kritik dari masyarakat. Namun, kampus mengingatkan agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik didasarkan pada fakta yang jelas serta sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang berpotensi merugikan berbagai pihak. (bar)






