back to top
Selasa, 24 Februari 2026
BerandaPALUPolresta Palu Sita 2 Kilogram Sabu

Polresta Palu Sita 2 Kilogram Sabu

Tersangka Terancam Hukuman Mati

PALU, – Satuan Reserse Narkotika, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, kembali menangkap dan menyita tiga paket narkoba jenis sabu dari seorang tersangka berinisial AR alias B, dengan berat bruto 2.085 gram.

Kapolresta Palu, melalui Kasat Narkoba, Kompol Usman. SH. MH, kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolresta Palu, Senin (23/2) mengatakan, tersangka ditangkap di Residen Griya Nabila, Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Pada Jumat (20/2).

Saat jumpa pers, tersangka AR sempat menangis ketika digiring kembali ke tahanan.

Lanjut, Kasat mengatakan, sebelum penangkapan terhadap tersangka, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka AR sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, dengan jumlah yang banyak.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu, melakukan penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan pelaku ada hari Jumat tanggal 20/2/2026, sekitar pukul 10.00 Wita, saat itu tim Opsnal Polresta Palu melakukan. pembuntutan terhadap pelaku namun kehilangan jejak,” ujarnya.

Namun kata dia, upaya untuk mengangkat tersangka berhasil setelah Tim Opsnal Polresta Palu menelusuri jejak tersangka yang saat itu tinggal di rumahnya di Resident Griya Nabila, Desa Baliase, Sigi.

“Saat ditangkap tidak ada perlawanan, untuk itu tim Opsnal langsung menangkap tersangka dan barang bukti, serta satu unit mobil milik tersangka dengan nopol B 1153 JMT. Saat itu tersangka sedang menuju ke rumahnya,” jelasnya.

Kasat menambahkan, tersangka baru pertama kali melakukan jual beli narkoba jenis sabu di wilayah Kota Palu.

Menurut Kasat Narkoba, tersangka saat melakukan transaksi jual beli narkoba, tidak mengetahui dari mana asal narkoba tersebut tersangka dapatkan, hanya diperintahkan untuk melakukan penjualan dengan bayaran Rp 5 juta setiap kilogramnya.

“Dia tidak mengetahui dari mana asalnya, tapi dia hanya menerima kiriman, bahwa ini akan diedarkan, asal mulanya barang ini dia tidak memahami, cuma datang dan diberikan oleh seseorang yang tidak dia kenal, kemudian menerima permintaan dari  orang yang dia tidak kenal dan diedarkan dimana orang tersebut memerintahkan dia untuk jual,” katanya.

Menurutnya, tersangka telah mengedarkan kurang lebih 1,5 kilogram di wilayah kayumalue, Kota Palu. Namun setelah di telusuri, tim Opsnal Polresta Palu kehilangan jejak

Usman menambahkan, total sabu yang disita dari tangan tersangka yakni 2.085 kilogram, tapi karena adanya uji laboratorium, pihaknya menyisihkan beberapa gram, sehingga jumlah total dari Babuk sabu tersebut yakni, 1.989 gram

Sementara pasal yang disangkakan kepada tersangka kata Usman yakni, pasal 114 ayat (2) UU-RI nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkoba, juncto UU nomor 1 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf (A) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU nomor 1 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman, pidana mati, seumuran hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Lam)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

DPRD Palu Minta SPPG Evaluasi Menu MBG Kering selama Puasa

0
PALU, – Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) segera melakukan evaluasi terhadap menu Makan Bergizi Gratis (MBG)...

TERPOPULER >