back to top
Selasa, 23 Juni 2026
BerandaPALUPerda KTR Jangan Hanya Larangan Tanpa Fasilitas

Perda KTR Jangan Hanya Larangan Tanpa Fasilitas

PALU, – Praktisi Hukum Vebry Tri Haryadi. SH, mengingatkan agar Pemerintah Kota palu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu, dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak hanya berisi larangan dan sanksi, tetapi harus mampu menyediakan fasilitas berupa ruang atau tempat khusus bagi perokok.

Vebry mengatakan, memang tujuan utama Perda tersebut untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan menciptakan lingkungan yang sehat. Namun, pembentukkan Perda harus memperhatikan prinsip keadilan, keseimbangan hak, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Perda KTR adalah kebijakan yang baik dan patut didukung. Tetapi jangan sampai Perda itu berubah menjadi larangan tanpa fasilitas. Negara tidak boleh hanya membatasi, tetapi juga harus menyediakan solusi. Jika masyarakat dilarang merokok di kawasan tertentu, maka pemerintah harus menyediakan ruang khusus merokok yang layak dan tidak mengganggu masyarakat lain,” ujar Vebry Tri Haryadi, kepada media ini, Senin (22/6) di Palu.

Vebry menegaskan, pembentukan Perda tidak boleh hanya mengejar aspek normatif, tetapi harus diterapkan secara nyata di lapangan. Pasalnya, hukum yang baik bukanlah hukum yang sekadar memerintah atau melarang, tetapi hukum yang mampu mengatur kehidupan masyarakat secara adil dan realistis.

Vebry mengingatkan kepada Pemkot dan DPRD Palu, agar dalam merevisi Perda KTR tersebut tidak sampai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau mengabaikan hak-hak warga negara yang masih diakui oleh hukum nasional.

“Jangan sampai semangat melindungi kesehatan masyarakat justru melahirkan Perda yang menabrak aturan yang lebih tinggi. Hierarki peraturan perundang-undangan harus tetap dijaga. Perda boleh mengatur lebih rinci sesuai kebutuhan daerah, tetapi tidak boleh menghapus hak warga negara tanpa memberikan alternatif atau fasilitas yang memadai,” tegasnya.

Menurutnya, hingga saat ini hukum nasional tidak melarang seseorang untuk merokok secara total. Namun yang diatur yakni, pembatasan pada kawasan tertentu demi melindungi kepentingan masyarakat luas.

Karena itu kata dia, jika pemerintah memperluas Kawasan Tanpa Rokok, maka secara logis dan adil pemerintah juga harus menyiapkan tempat khusus bagi perokok.

“Perda KTR yang ideal bukanlah Perda yang menghilangkan keberadaan perokok dari ruang publik, melainkan Perda yang menempatkan setiap orang pada ruang yang tepat. Nonperokok berhak atas udara yang sehat, sementara perokok juga berhak memperoleh ruang yang telah diatur dan disediakan negara. Di situlah hukum bekerja, yaitu menyeimbangkan hak dan kewajiban,” ujarnya.

Vebry berharap, revisi Perda KTR Kota Palu menjadi momentum untuk menghadirkan regulasi yang lebih efektif, berkeadilan, dan dapat dijalankan secara konsisten. Karena keberhasilan Perda tidak diukur dari banyaknya larangan, tetapi sejauh mana aturan tersebut dipatuhi masyarakat dan mampu memberikan perlindungan bagi semua pihak.

“Jangan sampai sepuluh tahun kemudian Perda ini kembali dipertanyakan efektivitasnya. Perda KTR harus menjadi instrumen perlindungan kesehatan yang kuat, tetapi juga harus manusiawi, realistis, dan tidak berubah menjadi larangan tanpa fasilitas,” pungkasnya. (lam)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Gubernur Terima Gelar Kehormatan Balengga Ntodea

0
PALU, - Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., menerima gelar kehormatan Balengga Ntodea dalam rangkaian acara Pelantikan Pengurus Front Pemuda Kaili (FPK)...

TERPOPULER >