Kabar68 Palu – Tim Satresnarkoba Polresta Palu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Selasa (26/8), seorang pengedar berinisial JBL (33) berhasil ditangkap di Jalan Padanjakaya, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan total 14 paket sabu dengan berat 1,79 gram. Selain itu, turut disita barang bukti lain seperti alat hisap (bong) dan timbangan digital. Keberhasilan operasi ini menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba yang beroperasi di Kota Palu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk terus memerangi penyalahgunaan narkotika.
“Penangkapan ini adalah bukti kerja keras tim kami dan juga peran penting masyarakat yang berani melaporkan,” ujar Kombes Pol. Deny.
Ia mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Saat ini, JBL telah diamankan di Mapolresta Palu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat. Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut.