back to top
Senin, 19 Januari 2026
BerandaPALUMakna Filosofis Bilik Suara Pasca Putusan MK

Makna Filosofis Bilik Suara Pasca Putusan MK

Implikasi Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 Terhadap Varian Keserentakan Pemilu

 

Oleh: Prof. Dr. Aminuddin Kasim, SH.,M.Hum

Kabar68, – Pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan MK ini menyatakan 3 (tiga) pasal bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, yakni: (1) Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu); (2) Pasal  Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu); dan (3) Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU UU Nomor 1 Tahun 2014 menjadi UU (UU Pilkada). Dengan adanya putusan MK tersebut, maka terjadi pemisahan “waktu penyelenggaraan pemungutan suara” secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan Presiden/Wakil Presiden (rumpun Pemilu Nasional) dengan “waktu penyelenggaraan pemungutan suara” secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (rumpun Pemilu Daerah).

Pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu Daerah) dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden, dan pemungutan suara secara serentak harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Dengan mencermati amar putusan MK yang menyatakan: “…. dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden, dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD  kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”, maka tampak jelas bahwa Pemilu anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak mendahului penyelenggaraan Pilkada, akan tetapi diselenggarakan secara serentak. Dengan kata lain, tidak ada jeda waktu antara penyelenggaraan Pemilu anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan penyelenggaraan Pilkada.  Tiga (jenis) pemilihan dalam rumpun Pemilu Daerah (Pemilu Lokal) tersebut harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional sebagaimana dinyatakan dalam amar putusan MK No 135/PUU-XXII/2024.

Format Surat Suara Dalam Pemilu Nasional dan Daerah (Lokal).

Penyelenggaraan Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD bermula dari Pemilu 2019 hingga pada Pemilu 2024. Pemilu serentak 2019 dan 2024 tersebut bermula dari adanya Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 terkait dengan pengujian materil terhadap Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU No. 42 Tahun 2008 (UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden). Selanjutnya ditindak-lanjuti dengan penetapan UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).

Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 identik dengan Pemilu 5 (lima) kotak, terkecuali di DKI Jakarta, hanya 4 (empat) kotak karena tidak mengenal adanya DPRD Kabupaten/Kota. Dalam Pemilu 2019 dan 2024, terdapat 5 (lima) surat suara yang akan dicoblos oleh Pemilih di TPS, yakni: (1) Surat suara untuk memilih anggota DPR-RI; (2) Surat suara untuk memilih anggota DPD-RI; (3) Surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden; (4) Surat suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi; dan (5) Surat suara untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Pasca Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, keserentakan Pemilu terpisah antara Pemilu Nasional yang kelak akan berlangsung Tahun 2029 dengan Pemilu Daerah yang kelak akan berlangsung Tahun 2031. Pemungutan suara serentak Pemilu Nasional (2029) hanya tersedia 3 (tiga) lembar surat suara, yakni: (1) Surat suara untuk memilih anggota DPR-RI; (2) Surat suara untuk memilih anggota DPD-RI; dan (3) Surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Lalu, pada Tahun 2031 atau dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden, diselenggarakan Pemilu Daerah secara serentak. Surat suara yang tersedia di TPS adalah 4 (empat) lembar, yakni:  (1) Surat suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi; (2) Surat suara untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota; (3) Surat suara untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur; dan (4) Surat suara untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Jadi, penyelenggaraan Pemilu Daerah ke depan identik dengan Pemilu 4 (empat kotak.

Jika Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah ditelaah secara akademis dengan meminjam teori kedaulatan rakyat yang dicetuskan Rousseau lewat Kontrak Sosial (Du Contrat Social), maka satu-satunya ruang sebagai tempat saluran pernyataan kehendak rakyat adalah bilik suara di TPS. Dalam konteks ini, bilik suara merupakan kanalisasi penyataan kehendak (general will/volonte generale) dari pemilik kedaulatan. Jadi, bilik suara di TPS dapat dikonsepsikan  sebagai ruang kontrak politik antara pemilik kedaulatan dengan calon wakil rakyat atau kandidat partai politik yang akan menerima mandat sebagai pelaksana kekuasaan.

Lalu, karena bilik suara di TPS dikonsepsikan sebagai ruang kontak politik antara pemilik kedaulatan dengan calon pelaksana mandat daulat rakyat (pelaksana kekuasaaan), maka dalam Pemilu Daerah ke depan, hanya terdapat 4 (empat) kertas kontrak politik (baca: surat suara) yang ditanda-tangani (baca: dicoblos) oleh pemilik kedaulatan, yakni: (1) Kertas kontrak politik yang bertuliskan nama calon anggota DPRD Provinsi; (2) Kertas kontrak politik yang bertuliskan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota; (3) Kertas kontrak politik yang bertuliskan nama calon Gubernur dan Wakil Gubernur; dan (4) Kertas kontrak politik yang bertuliskan nama calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Walikota dan Wakil Walikota.

Ruang kontrak politik di bilik suara dibentengi dengan azas rahasia. Di ruang itu, pemilik kedaulatan bebas menentukan apakah melanjutkan kontrak politik dengan calon anggota DPRD dan/atau calon kepala daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan, atau sebaliknya memutuskan kontrak politik dengan calon anggota DPRD dan/atau calon kepala daerah yang pernah mereka pilih pada Pemilu yang lalu. Jadi, ruang bilik suara merupakan ruang pemberian sanksi politik bagi calon anggota DPRD atau calon kepala daerah yang ingkar janji saat kampanye lalu, atau bermasalah dari perspektif hukum dan etika.

Jadi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 tidak hanya berimplikasi terhadap varian keserentakan Pemilu; Nasional dan Pemilu Daerah, tetapi juga berimplikasi terhadap perubahan jumlah kertas kontrak politik di bilik suara (di TPS).

 

 

Penulis adalah:

Guru Besar Hukum Tata Negara

pada Fakultas Hukum Universitas Tadulako

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Atlet Donggala Raih Perunggu Kejurnas Open Petanque

0
DONGGALA — Atlet petanque asal Kabupaten Donggala, Andi Rezki ramadhan mengharumkan nama daerah dengan meraih medali perunggu pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Year End VII...

TERPOPULER >