Kutuk Penganiayaan Berat, Tolak Jalur Mediasi

75
Samsurijal Labatjo (FOTO : ISTIMEWA/KABAR68)

TOUNA-Keluarga korban Fr (16), yang dipukul di bagian wajah oleh terduga pelaku seorang Kepala Sekolah (Kepsek) SMP 4 Tojo, Kabupaten Tojo Unauna (Touna), bereaksi keras akan adanya upaya mediasi yang ditawarkan pihak Polres Touna, melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan Umar. Kepada media ini, Samsurijal Labatjo, selaku keluarga korban mengutuk dan tidak menerima upaya mediasi yang akan ditempuh oleh Polres Touna melalui Kasat Reskrim Polres Touna.

“Saya mengutuk keras pernyataan Kasat Reskrim, “ kata Samsurijal Labatjo, kepada Radar Sulteng, Senin (20/05/2024).

Menurut Ijal, sapaan akrab Samsurijal Labatjo, perbuatan ini merupakan kasus pidana berat penganiyaan terhadap anak di bawah umur.

“Koq dia mau mediasi? Padahal, kami keluarga tidak mau jalur mediasi. Karena itu, saya mengutuk keras pernyataan Kasat Reskrim ini. Ini adalah kasus pidana berat penganiyaaan anak di bawah umur kenapa dia mau lakukan mediasi secara kekeluargaan?” tandasnya.

Karena itu, kata Ijal, masalah ini harus ditindak lanjuti agar menjadi pembelajaran buat para guru untuk tidak mengulangi hal yang sama.

“Kalau ini tidak di tindak lanjuti saya mewakili keluarga akan melaporkan jajaran polres Touna dengan membuat Pengaduan masyarakat (DUMAS) ke Propam Polda dan Propam Mabes Polri, “ seru Ijal lagi.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tojo Unauna, IPTU Ridwan Umar, memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Tojo terhadap seorang siswi berinisial Fr (16). Meskipun laporan sudah diterima, polisi masih menunggu hasil mediasi sebelum melanjutkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

IPTU Ridwan Umar menyatakan bahwa laporan polisi mengenai kasus ini diserahkan oleh Polsek Tojo pada 12 Mei 2024.

“Karena Polsek tidak bisa melakukan penyidikan, jadi diarahkan ke Polres Tojo Unauna. Nah, sementara kemarin ada upaya mediasi, namun belum ada kesepakatan. Kita tetap sesuai prosedur dalam penanganan,” jelasnya, Sabtu (18/05/2024).

Menurut IPTU Ridwan, polisi masih menunggu hasil mediasi antara pihak korban dan terduga pelaku.

“Kami menunggu apakah ada upaya mediasi atau apa dari Polsek kemarin. LP-nya sudah diserahkan ke Polres untuk penanganan PPA-nya. Saya menunggu dulu. Untuk pemeriksaan belum. Tetap kami akan menangani sesuai prosedur,” ujarnya.

IPTU Ridwan juga menekankan pentingnya kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Mungkin ada upaya kekeluargaan atau apa. Kami juga menunggu kemarin. Ketika perkara itu dibuatkan laporan polisinya Polsek tidak bisa menangani, jadi diarahkan ke Polres untuk unit PPA-nya,” lanjutnya.

Terkait pemanggilan saksi, IPTU Ridwan mengungkapkan bahwa surat pemanggilan telah dilayangkan.

“Untuk pemanggilannya kami sudah layangkan suratnya. Karena jarak antara Polres sama Polsek ini kan lumayan jauh juga. Tapi ini tidak menyurutkan pelaksanaan tugas kami. Tetap kita selesaikan,” tegasnya.

“Jika waktunya batasnya dipanggil, dia kan 3 hari setelah diterimanya aduan itu, laporan polisi. Dan kami pun akan didampingi oleh pihak terkait untuk pemeriksaan itu. Mungkin kita ambil keterangan dulu kepada anak atau saksi-saksi yang ada,” tambahnya.

IPTU Ridwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengikuti perkembangan dan memastikan penanganan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum.

“Kami juga menunggu peran Babinkamtibmas dan Polsek karena wilayah mereka. Bagaimana perkara itu, apakah bisa diselesaikan secara kekeluargaan dari mereka atau tidak,” jelasnya.

Keluarga korban, melalui perwakilannya Samsurijal Labatjo, telah mendesak agar kasus ini segera ditangani dengan serius. Mereka menegaskan bahwa jika tidak ada tindakan dari Polres Tojo Unauna, mereka akan mengajukan pengaduan ke Propam Polda Sulteng dan Propam Mabes Polri.

Kasus ini telah menarik perhatian luas, baik dari masyarakat maupun aktivis perlindungan anak, yang mengecam tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan dan menuntut agar pelaku segera diadili.

Dengan proses hukum yang tengah berjalan, diharapkan keadilan bagi Fr segera ditegakkan dan semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan adil.

Sebelumnya diberitakan, keluarga korban, Samsurijal Labatjo, telah melaporkan ke Polres Touna, dengan surat terbuka, mengimbau telah terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Tojo terhadap kepokanakannya.

“Telah terjadi tindak kekerasan kepada ponakan kami, yaitu siswi SMP Negeri 4 Tojo dengan identitasnya, nama Faradhila. Tempat tanggal lahir Uedele 12 Agustus 2007. Nama orang tuanya, Sulianto dan Irawati, “ kata Samsurijal Labatjo, kepada media ini.

Ijal, sapaan akrab Samsurijal Labatjo mengatakan, dia menduga pelakuknya adalah seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di SMP Negeri 4 Tojo, Desa Kalemba Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Unauna (Touna).

Dikatakan Samsurijal, melalui kesempatan ini kami selaku keluarga korban meminta pihak Polres Touna, untuk memproses tindakan kekerasan ini yang sudah kami laporkan ke pihak Polsek Tojo pada 12 Mei 2024 yang lalu.

“Bila laporan kami tidak ditanggapi maka dengan terpaksa kami pihak keluarga akan membuat laporan pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Propam Polda Sulteng dan Propam Mabes Polri. Demikian surat terbuka ini kami buat, semoga mendapat tanggapan dari Pihak Polres Tojo Unauna, “ tegas Ijal.(mch)

 

Tinggalkan Komentar