back to top
Kamis, 5 Maret 2026
BerandaDAERAHKejati Sulteng Sedang “DIUJI NYALI”

Kejati Sulteng Sedang “DIUJI NYALI”

Polemik Penerbitan SKPT Diatas Lahan Mangrove di Siuna

BANGGAI – Hutan mangrove (bakau) pada dasarnya merupakan kawasan lindung yang tidak seharusnya diterbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), karena memiliki fungsi ekologis vital dan dilindungi oleh hukum.

Namun faktanya, penerbitan SKPT di atas lahan mangrove justru menimbulkan konflik hukum yang diduga melibatkan praktik mafia tanah di De

sa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, demi kepentingan investasi tambang nikel PT Bumi Persada Surya Pratama (BPSP).

Kini, kasus tersebut sedang bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah. Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Ardi Surianto, SH, MH, yang dikonfirmasi Radar Sulteng, mengakui pihaknya masih sebatas melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti.

“Maaf, kami baru turun ke lokasi. Belum waktunya kita ekspose, sabar. Selanjutnya nanti komunikasikan kepada pejabat Asintel yang baru,” ujar Ardi Surianto kepada Radar Sulteng belum lama ini melalui telepon selulernya, sebelum ia purna tugas. Jabatan Asintel Kejati Sulteng kini dijabat Salman, SH, MH.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sulteng, sejumlah pejabat di Kabupaten Banggai telah dipanggil ke Kantor Kejati Sulteng untuk dimintai keterangan.

“Saya sudah menyerahkan dokumen SKPT kepada penyidik Kejati Sulteng dan sudah dimintai keterangan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Siuna, Sumirto Musa, S.Ag.

Sementara itu, aktivis pemerhati lingkungan di Sulawesi Tengah, Asrudin Rongka, mengatakan bahwa berdasarkan hasil koordinasinya dengan pihak Kejati Sulteng, kasus penerbitan SKPT di atas lahan mangrove di Desa Siuna masih terus berproses.

“Saya sudah berkoordinasi di Kejati Sulteng. Kalau sudah inkrah, mereka akan me

Asrudin Rongka.

lakukan ekspose di media,” ujar Asrudin, mengutip penyampaian petugas Kejati Sulteng kepada Radar Sulteng, Selasa (13/1).

Asrudin menilai, penerbitan SKPT di atas lahan mangrove di Desa Siuna secara tidak langsung melanggar hukum tata ruang dan kehutanan karena mengabaikan persetujuan instansi teknis terkait. Oleh sebab itu, proses penerbitannya dinilai cacat hukum.

Mencuatnya kasus ini menjadi indikasi adanya praktik mafia tanah yang berdampak pada kerusakan lingkungan serta buruknya tata kelola pemerintahan. Penerbitan SKPT tersebut merupakan bentuk penyimpangan dan pelanggaran hukum.

“Pejabat pemerintah yang menerbitkan SKPT di atas lahan mangrove secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi administratif. Tindakan ini termasuk kategori perusakan hutan mangrove dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Asrudin.

Menurutnya, sanksi tersebut diatur dalam sejumlah undang-undang, antara lain UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Kehutanan, serta peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Banggai yang terbukti membantu, membiarkan, atau terlibat dalam penerbitan dokumen ilegal (SKPT) yang berujung pada perusakan hutan mangrove untuk kepentingan aktivitas tambang nikel, dapat dituntut pidana atas dasar keterlibatan atau penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan SKPT juga dapat dikenakan sanksi kepegawaian dan administratif sesuai dengan peraturan disiplin ASN.

“Apapun alasannya, penerbitan SKPT atau dokumen kepemilikan tanah di atas kawasan mangrove adalah tindakan ilegal, karena kawasan mangrove umumnya termasuk kawasan lindung yang fungsi utamanya menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam,” jelas Asrudin.

Penanaman Mangrove Tak Menghapus Kasus

Apakah penanaman mangrove yang dilakukan PT BPSP di wilayah Siuna dapat menghapus kasus hukum yang tengah ditangani Kejati Sulteng terkait penerbitan SKPT di atas hutan mangrove?

Advokat senior di Banggai, Nasrun Hipan, SH, MH, menegaskan bahwa penanaman mangrove tidak serta-merta menghapus perkara pidana atau persoalan hukum yang sedang diproses Kejati Sulteng.

Nasrun Hipan.

Menurut Nasrun, perkara tersebut biasanya melibatkan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup, Kehutanan, maupun administrasi pemerintahan yang serius, sehingga penyelesaiannya harus melalui prosedur hukum formal.

Namun demikian, upaya penanaman kembali (restorasi) mangrove dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman atau dipertimbangkan dalam mekanisme tertentu, seperti keadilan restoratif (restorative justice), dengan syarat-syarat yang ketat.

“Penanaman mangrove tidak menghapus perkara penerbitan SKPT di atas lahan mangrove. Penerbitan SKPT di Desa Siuna dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem pesisir yang dilindungi undang-undang. Bahkan bisa masuk ranah pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi apabila terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi,” tegas Nasrun Hipan kepada Radar Sulteng, Selasa (13/1).

Ia menambahkan, penanaman mangrove merupakan upaya pemulihan kerusakan lingkungan (restitusi atau tindakan perdata/administratif), namun tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana yang timbul akibat perbuatan melawan hukum sebelumnya.

“Penanaman mangrove adalah tindakan positif bagi lingkungan, tetapi penyelesaian perkara hukum terkait SKPT di atas lahan mangrove di Desa Siuna tetap bergantung pada karakter dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Nasrun. (MT)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Akun Barkah Tangahu Tuding Ijal Labatjo Provokator, Dilidik Siber Polda Sulteng

0
Ikut Terlapor Camat Tojo Barat sekaligus Plt Kadis Dukcapil Touna PALU – Kasus pencemaran nama baik terhadap wartawan Radar Sulteng, Ijal Labatjo, yang dilakukan oleh...

TERPOPULER >