Mencurigakan Ada Komunikasi Khusus antara Pelaksana dan PPK
TOLITOLI-Meski telah melakukan perbuatan wanprestasi atas pekerjaan penggantian jembatan kampung kuala Cs yang tak mampu diselesaikan hingga batas waktu pada 25 November 2023 lalu, namun PPK 1.3 Lingadan-Malala tetap memberikan keistimewaan terhadap PT. Tunggal Mandiri Jaya (PT. TMJ) dengan memberikan kesempatan 50 hari kerja dengan menerapkan besaran denda 1/1000 tidak berdasarkan nilai kontrak sebesar 7 miliar.
Seperti keterangan tegas PPK 1.3 Lingandan-Malala Muhammad Ari Suabadra, bahwa pihaknya tidak akan menerapkan denda sebesar 1/1000 bukan berdasarkan nilai kontrak, namun akan dikurangi dengan beberapa pengurangan item pekerjaan yang dianggap tidak prioritas.
” Dendanya tidak mengacu dari nilai kontrak, karena ada pengurangan item pekerjaan, seperti tiang pancang,” jelas Ari Suabadra kepada media Kabar68.
Tidak banyak keterangan yang berhasil didapatkan, sebab saat akan ditanya item apa saja yang dikurangi, berapa besaran denda serta alasan pemberian kesempatan 50 hari, tiba-tiba menutup wawancara dengan alasan akan meeting zoom.
Keterangan berbeda justru didapatkan dari General Superintendet PT.TMJ Musi Sriyanto.ST,
menurutnya pihaknya telah menerima konsekwensi pembebanan denda 1/1000 dari nilai kontrak atas wanprestasi yang mereka lakukan sesuai dengan Pasal 120 Perpres 54 Tahun 2010, tentang sanksi.
” Iya pak, kami telah menerima denda 1/1000 dari nilai kontrak, denda ini berjalan terhitung sejak kami diberikan kesempatan 50 hari oleh PPK, seandainya proyek ini telah berfungsi nilai dendanya bisa tidak mengacu pada nilai kontrak,” jelas Musi.
Ia juga menjelaskan penyebab keterlambatan pekerjaan tersebut, dikarenakan sering terjadinya air pasang, sehingga kondisi tersebut membuat pekerja break dari pekerjaan saat memasang tiang pancang maupun pengecoran abutmen.
Dari dua perbedaan keterangan tersebut, disinyalir PPK 1.3 Mohammad Ari Suabadra maupun koordinatornya Pandu Gultom memiliki motifasi tertentu atas salah satu pekerjaan yang ditanganinya pada wilayah kerja ruas jalan Desa Malala kecamatan Dondo hingga Desa Lingadan Kecamatan Tolitoli Utara.
LSM Bumi bakti yang sejak awal mencermati berbagai potensi masalah pada salah satu paket diwilayah PPK 1.3 tersebut menduga, kuatnya kesan ada komunukasi khusus antara pelaksana dan pihak PPK.
” Kami menduga demikian, sebab jika tidak, tentu tidak akan terjadi beberapa masalah, seperti pengurangan nilai denda, pembiaran pengecoran tanpa pengujian lebih dulu hingga pembiaran penggunaan material yang tidak sesuai,” kata Direktur Eksekutif LSM Bumi Bakti Ahmad Pombang.
Untuk itu ditegaskan Ahmad, atas beberapa dugaan kecurangan tersebut, aparat penegak hukum khsususnya Kajati Sulteng, harus melek mulai saat ini, sebab indikasi perbuatan atau menciptakan kerugian negara mulai tampak pada salah satu paket diruas PPK 1.3, belum lagi terungkap dugaan kemungkinan terjadinya prilaku yang sama pada pekerjaan preservasi senilai Rp 21 miliar oleh PT Kamefada.
” Perkerjaan inikan ada diruas jalan yang sama, Pejabat PPK yang sama, tidak menutup
kemungkinan juga diduga ada prilaku yang sama,” kata Ahmad.
Ia juga menyoroti soal keterlambatan perkerjaan, yang dinilainya cukup merugikan dari sisi
kelancaran berlalulintas serta kerugian ekonomi masyarakat sekitar, khususnya para pedagang.
” Seharusnya jembatan ini sudah selesai, sudah harus digunakan, tidak lagi menghambat arus lalulintas. Apalagi para pemilik lapak dan kios disekitar jembatan, sangat dirugikan sejak jembatan tersebut mulai dikerjakan,” ujar Ahmad.
Anton Iskandar salah satunya, pemilik kios sekitar jembatan yang mengaku tanah diambil tanpa ganti rugi tersebut mengaku, mengalami kerugian besar sejak jembatan tersebut dibangun, meski tidak menyebut angka, ia mengatakan pemasukannya berkuran sekitar 50 persen selama pekerjaan berlangsung.
” Mau apalagi pak, saya harus tetap buka kios, meski kondisinya tidak menguntungkan. Kalo kita mau tunggu jembatan ini selesai, mau makan apa pak, biar laku sedikit, yang penting bisa sambung hidup,” akunya.
Ia juga mengaku, imbas dari pembangunan jembatan tersebut, ia mengalami kerugian sekitar 15 juta, akibat tanahnya yang memiliki sertifikat dicaplok kurang lebih 3 meter, serta pagarnya dibongkar tanpa ganti rugi.(yus)