Kusnadi: Ini Bukan Kemitraan, Tapi Pengusiran
PALU, — Rencana skema joint operation (JO) di wilayah tambang Poboya memicu kekhawatiran serius di kalangan penambang rakyat. Alih-alih menjadi solusi yang menyatukan kepentingan, skema ini justru dinilai berpotensi menyingkirkan mereka dari sumber penghidupan.
Koordinator Rakyat Lingkar Tambang, Kusnadi, menegaskan bahwa kehadirannya dalam berbagai forum bukan tanpa alasan. Ia berdiri di tengah masyarakat karena melihat ancaman nyata terhadap keberlangsungan hidup penambang rakyat.
“Saya hadir karena rakyat penambang terancam. Kalau eksistensi mereka harus hilang hanya karena adanya JO, lebih baik JO itu tidak ada. Saya tetap konsisten membela rakyat,” tegasnya pada Sabtu, (25/4/2026).
Menurut Kusnadi, konsep JO seharusnya tidak hanya mengakomodasi kepentingan perusahaan, mitra koperasi, dan negara. Ia menilai, kepentingan penambang rakyat, lingkungan, serta masyarakat lingkar tambang juga wajib menjadi bagian utama dalam skema tersebut.
“Idealnya JO tidak hanya bicara perusahaan dan negara. Penambang, konservasi mineral, lingkungan, dan masyarakat terdampak juga harus diakomodir. Kalau satu saja tidak terakomodir, itu sudah jadi masalah,” ujarnya.
Sorotan utama Kusnadi tertuju pada wilayah Kijang 30 (K30) seluas 9,2 hektare yang menjadi objek JO. Ia menilai, jika area itu tidak lagi bisa diakses penambang rakyat, maka pihak terkait harus menyiapkan solusi konkret.
“Kalau lokasi itu diambil alih JO, maka harus ada alternatif bagi penambang. Jangan sampai mata pencaharian mereka terputus,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa di Poboya terdapat dua kepentingan besar yang tidak bisa dipisahkan: kepentingan modal dari perusahaan dan kepentingan rakyat penambang. Menurutnya, JO lahir sebagai jalan tengah untuk menyatukan kedua kepentingan tersebut—bukan untuk mengorbankan salah satunya.
“Kalau JO malah menyingkirkan rakyat penambang, ini bukan kemitraan. Ini pengusiran dari tempat kerja atas nama kemitraan. Itu yang saya tidak setuju,” tegas Kusnadi.
Lebih jauh, ia menolak pendekatan yang hanya menawarkan kompensasi kepada penambang yang terdampak. Baginya, masyarakat tidak membutuhkan santunan, melainkan kesempatan untuk tetap bekerja.
“Rakyat butuh kerja, bukan kompensasi, bukan santunan. JO yang kami bayangkan itu kolaborasi, bukan penyingkiran,” ujarnya.
Kegelisahan yang sama juga datang langsung dari para penambang di lapangan. Mereka mengaku tidak memahami konsep JO secara teknis, namun merasakan dampak yang mengancam kehidupan mereka.
Fadli, salah satu penambang, menyampaikan keresahannya secara sederhana namun tajam.
“Saya tidak terlalu tahu apa itu JO. Saya di sini cuma mau kerja. Tapi kalau kami dilarang, kami harus kerja di mana lagi?” katanya.
Hal serupa diungkapkan Waldi. Ia menegaskan bahwa menambang merupakan satu-satunya cara bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Maunya kita tetap bisa kerja di sini, karena ini satu-satunya cara kami cari uang,” ujarnya.
Sementara itu, pihak perusahaan mulai memberikan tanggapan atas kekhawatiran yang berkembang di masyarakat. Senior Konsultan PT CPM, Sudarto, menyebut komunikasi dengan tokoh masyarakat masih berlangsung.
“Kami masih tahap berkomunikasi dengan tokoh masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu (26/4/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan terkait skema JO belum final. Namun di lapangan, kecemasan penambang terus menguat seiring belum adanya kepastian mengenai nasib mereka. (NAS)






