back to top
Selasa, 27 Oktober 2026
BerandaPALUGuru Besar dan Anggota Senat Untad Ajukan Keberatan Administratif

Guru Besar dan Anggota Senat Untad Ajukan Keberatan Administratif

Kuasa Hukum Ingatkan Pentingnya Asas Legalitas Tanpa Cacat Prosedural di Kampus Bumi Tadulako

PALU, Radar Sulteng – Ikhtiar konstitusional demi merawat marwah akademik dan menegakkan kepastian hukum di lingkungan Universitas Tadulako (Untad) memasuki babak baru.

Pada Senin (26/10), barisan guru besar dan anggota Senat Akademik Untad melalui kuasa hukumnya, M. Wijaya S., S.H., M.H. (Managing Partner JAYA & JAYA LAW FIRM – Celebes Office), secara resmi telah menyerahkan dokumen Keberatan Administratif kepada Rektor dan Ketua Senat Universitas Tadulako.

Momentum penyerahan dokumen hukum di lingkungan Kampus Bumi Tadulako tersebut menjadi sorotan tajam karena dihadiri langsung oleh para guru besar serta anggota senat pemberi kuasa, sekaligus didampingi oleh Ketua Kelompok Peduli Kampus Universitas Tadulako (KPK Untad), Jamaluddin Mariadjang. Kehadiran elemen Kelompok Peduli Kampus bersama jajaran senator akademik ini memberikan sinyal kuat dan merefleksikan solidaritas intelektual yang kokoh bahwa langkah ini tidak hanya berdimensi penertiban administrasi, tetapi juga membawa pesan moral akan pentingnya transparansi, integritas, dan tata kelola Good University Governance.

  1. Wijaya S., S.H., M.H., yang tampil elegan, menegaskan bahwa langkah administratif hari ini ditempuh dengan bona fides sebagai wujud kecintaan dan kepedulian mendalam dari para akademisi terhadap kehormatan Kampus Bumi Tadulako.

“Alhamdulillah, pada siang hari ini mekanisme preventieve rechtsbescherming atau perlindungan hukum preventif secara resmi telah kami aktualisasikan melalui penyerahan dokumen Keberatan Administratif yang telah diterima langsung oleh bagian terkait. Perlu digarisbawahi, ini bukanlah bentuk permusuhan, melainkan kewajiban konstitusional untuk mengingatkan pimpinan organ universitas. Dalam arsitektur Hukum Administrasi Negara, berlaku adagium fundamental wetmatigheid van bestuur dan prinsip geen bevoegdheid zonder wet, bahwa setiap penyelenggaraan wewenang publik maupun penataan organ perguruan tinggi negeri mutlak harus tunduk dan bersumber pada prosedur peraturan perundang-undangan yang sah,” jelas Wijaya di pelataran kampus.

Lebih lanjut, advokat tersebut menguraikan bahwa dalam doktrin ilmu hukum dikenal postulat klasik ex injuria jus non oritur, yang bermakna bahwa dari suatu ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum tidak dapat dilahirkan suatu produk hukum yang sah dan mengikat. Oleh sebab itu, pemenuhan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya asas kecermatan (zorgvuldigheidsbeginsel) dan asas kepastian hukum (rechtszekerheidsbeginsel), wajib menjadi kompas utama sebelum institusi melangkah pada agenda-agenda strategis kelembagaan.

“Kampus adalah benteng peradaban ilmu pengetahuan dan laboratorium kepatuhan hukum. Kami tidak ingin institusi ini ke depan tersandera oleh produk keputusan yang menyandang cacat yuridis sehingga berstatus vernietigbaar (rentan untuk dibatalkan melalui mekanisme peradilan). Segala bentuk anomali prosedural harus dibersihkan dan dituntaskan terlebih dahulu agar seluruh tahapan strategis di universitas, termasuk suksesi kepemimpinan, benar-benar bertumpu pada susunan kelembagaan yang telah disesuaikan secara paripurna menurut amanat regulasi,” ujar kuasa hukum para anggota senat tersebut.

Menjunjung tinggi etika profesi dan penghormatan terhadap proses internal kampus, Wijaya secara taktis memilih untuk tidak mengumbar detail amunisi keberatan ke ruang publik. Namun, ia memastikan bahwa konstruksi hukum yang dibangun sangat presisi dan kini bola penyelesaian berada di tangan pimpinan organ universitas.

“Dengan telah diterimanya surat keberatan ini secara resmi di Rektorat dan Sekretariat Senat, maka secara de jure, argometer waktu penyelesaian upaya administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan telah resmi berdetak. Kami menaruh harapan besar agar keberatan ini dicermati secara objektif dan ditindaklanjuti secara arif demi marwah institusi. Namun, tentu saja, sebagai kuasa hukum, kami tetap bersiaga penuh untuk menempuh koridor hukum lanjutan secara terukur, proporsional, dan konstitusional apabila diperlukan. Hendaklah keadilan dan kepatuhan pada hukum senantiasa ditegakkan,” tutup Wijaya dengan nada tenang, namun tegas.(Bar/*)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Sengkarut Menuju Pilrek Untad dalam Kerangka Statuta, Adagium, Dalil, dan Teori...

0
Kepentingan: Urgensi Limitasi Siapa yang Melakukan Apa OLEH: Dr MOHAMMAD TAVIP S.H.,M.Hum (Koordinator Kebijakan dan Isu Isu Strategis PP IKA Untad) Ada satu adagium yang menjadi jangkar...

TERPOPULER >