PALU – Fakultas Hukum (FH) Universitas Tadulako kembali memperluas jejaring kerja sama di awal tahun 2026. Setelah memperpanjang kemitraan dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Palu beberapa waktu lalu, FH Untad kini menjalin kerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Dekan FH Untad, Dr. H. Awaluddin, S.H., S.E., M.H., bersama Ketua LMKN, H. Andi Mulhanan Tombolotutu, S.H., di Ruang Vicon Untad, Rabu (28/1/2026). Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat peran FH Untad dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya yang terkait dengan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungannya. LMKN merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mengelola dan menyalurkan royalti hak cipta musik serta karya rekaman secara kolektif.
Penandatanganan kerja sama dilanjutkan dengan focus group discussion dengan tema Sinergi Akademisi dengan LMKN dalam Penguatan Hak Cipta Nasional. Bertindak sebagai narasumber Prof. Dr. Agus Lanini, S.H., MH (guru besar FH Untad) dan Ketua LMKN, H. Andi Mulhanan Tombolotutu, S.H. FGD dihadiri pejabat Kanwil Kementerian Hukum Sulteng, dosen dan mahasiswa, serta sejumlah stakeholders hak cipta (pencipta dan pengguna hak cipta).
FGD diselenggarakan oleh Pusat Kajian HAKI FH Untad yang dipimpin Dr. Hj. Siti Fatimah Maddusila, S.H., M.H. Ia memaparkan bahwa FGD ini diselenggarakan sebagai forum diskusi untuk menjawab persoalan-persoalan kontemporer berkaitan dengan HAKI. Menurutnya, instrumen HAKI harus berfokus pada kesejahteraan para pencipta.
Sementara itu, Dekan FH Untad menyampaikan apresiasi kepada pihak LMKN sebagai salah satu lembaga pemerintah yang telah membuka ruang kerja sama dengan FH Untad. Ia berharap kerja sama ini dapat diimplementasikan dalam berbagai bentuk kerja sama. Termasuk fasilitasi untuk magang mahasiswa.
“Prinsipnya kehadiran LMKN merupakan wujud ajaran negara kesejahteraan dan pada akhirnya akan terwujud negara yang membahagiakan rakyatnya,” ujar Awaluddin yang merupakan dosen yang konsen pada Hukum Kelembagaan Negara. (rb)






