
POSO-Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Poso Tahun 2017-2018 H. E. G. T pernah direkomendasikan melalui LHP keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso oleh auditor negara BPK Perwakilan Sulawesi Tengah Tahun 2017 untuk mengembalikan kerugian negara disebabkan oleh penyalahgunaan wewenang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek DAK sebesar Rp 880 juta ke kas Daerah atau Negara.
Dari LHP Tahun Anggaran 2017 edisi Mei 2018 tersebut, eks Kadis sebagai kuasa pengguna anggaran DAK ditemukan telah menyalahi kewenangannya sebagai Kepala Dinas. Yang pertama, Kadis memerintahkan bawahannya untuk meminta sejumlah uang bervariasi antara 10-15 persen kepada sekitar 23 orang rekanan yang mengerjakan paket dari total Rp 22 miliar sebagai fee proyek, sehingga terkumpul ratusan juta rupiah.
Namun Kadis memberikan sedikit ke dua orang bawahannya sebagai pengumpul dan bendahara yang jumlahnya Rp 5 juta dan Rp 15 juta, kemudian dana tersebut sudah dikembalikan oleh stafnya tersebut. Sehingga BPK rekomendasikan agar Kadis mengembalikan Rp 740 juta ke Kas Daerah (Kasda).
Kedua, BPK Sulteng juga menemukan Kadis melakukan kelebihan bayar pada proyek endiminasi buatan sebesar Rp 140 juta ke Kas Daerah
Bukan hanya itu, BPK Sulteng juga merekomendasikan kepada Bupati Poso saat itu untuk memberikan sanksi kepada sang Kadis sebab telah menyalahi kewenangannya . Namun kelihatanya Bupati saat itu justru melakukan promosi kepada sang Kadis dengan menduduki jabatan pada OPD yang klasternya lebih besar.
Terkait permasalahan tersebut, eks Kadis Pertanian yang dimintai keterangannya beberapa waktu sebelumnya menepis tudingan dan mengaku jika temuan tersebut telah selesai.
“Oh tidak ada pernah ada rekomendasi itu dan sudah selesai. Justru rekanan yang memaksakan untuk memberikan fee itu tapi saya tolak, jika ada yang mempersoalkan akan saya tuntut, ” tepis H. E. G. T kepada media ini
Sementara Kepala Daerah saat itu yang dihubungi via sambungan WhatsAap (WA) dan ditanyakan apakah benar oknum Kadis Pertanian Poso telah mengembalikan sesuai rekomendasi yang disetujui oleh Bupati untuk dilaksanakan sudah ditunaikan, namun hingga berita ini masuk dapur redaksi belum mendapatkan respon.
Sehubungan dengan hal itu, Ketua Forum Pembela Masyarakat Cinta Damai Kabupaten Poso (FPMCD) Muhaimin Yunus Hadi, mempertanyakan mantan Kadis tersebut yang saat ini telah menjabat jabatan strategis di Kabupaten Poso yang pola anutan bagi seluruh ASN di Daerah ini, apakah kerugian negara ratusan juta tersebut telah dikembalikan? Jika belum seharusnya hal ini dilimpah ke ranah hukum.
“Kok bisa yah beliau menjadi pejabat teras di Poso, bukankah salah satu prasyaratnya pejabat bersangkutan tak pernah ada catatan penyimpangan keuangan daerah seperti dalam LHP tersebut? ” tanya mantan anggota DPRD Sulteng itu.
Hal senada juga disampaikan LSM Gempur Poso, yang dalam postingannya di media social (medsos) mempertanyakan apakah rekomendasi BPK Tahun Anggaran 2017 tersebut sudah dikembalikan ke kas negara atau belum. Jika belum, hal ini sudah merupakan pelanggaran dan indikasi korupsi.
“Jika sudah dikembalikan, mana bukti setorannya ke kas Daerah yang disebut surat tanda setoran atau (STS) itu harus ada, ” tegas ketua Gempur Poso, Syainudin Syamsuddin kepada media ini, Senin (05/05/2025).
Sedangkan Inspektur Inspektorat Kabupaten Poso, Sukimin, saat dimintai keterangannya sebulan yang lalu mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Sebab arsip laporan ke pihak BPK tahun tersebut sudah tak ada lagi.
“Saya juga tidak bisa memastikan jika hal itu sudah selesai atau belum sebab arsipnya tidak tersedia lagi di sini. Soalnya, sudah beberapa tahun yang lalu, tapi kemungkinan sudah selesai, ” ujar Inspektur Sukimin, kepada media ini.
Sehubungan hal tersebut pihak BPK Perwakilan Sulteng di Palu, ketika dipertanyakan hal itu mengaku jika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP ) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Poso tersebut memang ada, tapi kami hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi dan harus diselesaikan.
Saat ditanyakan jika sudah ada tembusan apakah dana tersebut telah dikembalikan ke kas negara, pihak BPK tidak merekomendasikan jawaban pasti sudah atau belum.
“Intinya kami yang mengeluarkan rekomendasi tersebut, dan pihak bupati telah menyanggupi untuk menyelesaikannya, ujar salah satu petugas senior di BPK Perwakilan Sulteng saat kami melakukan audensi di ruang perpustakaan beberapa waktu lalu di kantor BPK Perwakilan Sulteng di Jalan Prof Moh. Yamin Kota Palu.(ed)