back to top
Jumat, 21 November 2025
BerandaPALUDPRD Palu Sahkan Dua Raperda, Perlindungan Tambak Garam dan...

DPRD Palu Sahkan Dua Raperda, Perlindungan Tambak Garam dan Pelestarian Tenun Lokal

Kabar68.‎‎PALU – DPRD Kota Palu  mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD, yaitu Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam serta Raperda Pelestarian Tenun Lokal Kota Palu, dalam   Rapat Paripurna yang digelar, Kamis (20/11/2025).

‎‎Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palu Rico A.T. Djanggola dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkot Palu, Usman, mewakili Wali Kota Palu Hadianto Rasyid.

‎‎Dalam paripurna itu, Rico menyampaikan bahwa kedua raperda telah melalui rangkaian proses penyusunan sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah, mulai dari penyusunan draf, konsultasi publik, rapat-rapat Bapemperda, hingga harmonisasi bersama Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah.

‎‎“Banyak dinamika terjadi dalam proses penyempurnaan raperda, namun hal ini kami maklumi sebagai bagian dari upaya menghadirkan regulasi yang berkualitas, responsif, dan melibatkan banyak pihak,” ujar Rico.‎

‎Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam bertujuan memberikan kepastian hukum dan dukungan kepada para petambak garam di Kota Palu, terutama terkait penguatan produksi, akses pasar, serta perlindungan dari fluktuasi harga dan persaingan tidak sehat.

‎‎Sementara itu, Raperda Pelestarian Tenun Lokal Palu diarahkan untuk menjaga, mengembangkan, dan mempromosikan warisan budaya tenun khas Kota Palu sebagai identitas kearifan lokal serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.‎

‎Pimpinan DPRD menyampaikan terima kasih kepada pemerintah kota, perangkat daerah, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses panjang penyusunan kedua raperda tersebut.

‎‎“Semoga raperda ini menjadi instrumen penting bagi perlindungan pelaku usaha lokal dan pelestarian budaya daerah,” tutup Rico. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Tiga Tersangka Tipikor Pembangunan Jalan di Parimo Ditahan

0
‎‎‎Kabar68.PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Parigi...

TERPOPULER >