Diduga Sebarkan Hoax Cawabup H. Sahid Dilaporkan ke Bawaslu

14
MELAPOR : Tim advokat pasa ygngan calon Bupati/ Wakil Bupati nomor 3, M. Nizar Rahmatu-Ardi Kadir (BERSINAR) melaporkan calon Wakil Bupati (Cawabup) nomor urut urut 4, H. Sahid Dg Mapato ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Senin 17 Maret 2025.(FOTO : ISTIMEWA/KABAR68).

PARIMO-Tim advokat pasa ygngan calon Bupati/ Wakil Bupati nomor 3, M. Nizar Rahmatu-Ardi Kadir (BERSINAR) melaporkan calon Wakil Bupati (Cawabup) nomor urut urut 4, H. Sahid Dg Mapato ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Senin 17 Maret 2025.

” Hari ini resmi kami melaporkan Cawabup H. Sahid, ke Bawaslu, dengan menyertakan bukti-bukti berupa potongan video,” kata Tim Hukum BERSINAR, Mohammad Taher Panintjo, SH.

Pelaporan ini kata Taher Panintjo dipicu oleh beredarnya video di media sosial (Medsos) dan group-group facebook. Dalam penggalan video, H. Sahid didepan masyarakat mengatakan bahwa sebenarnya dengan adanya pemungutan suara ulang (PSU) ini, kerugian buat masyarakat Parigi Moutong terutama pegawai yang diangkat lewat PPPK yang sebenarnya sudah di SK-kan, namun karena adanya PSU sehingga belum juga di SK-kan.

Oleh Tim Hukum pasangan BERSINAR menilai, pernyataan H. Sahid ini ditengarai sebuah pembohongan publik, karena dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar, hoax dan menyesatkan.

” Antara PSU dan pengangkatan pegawai PPPK ini, dua hal yang berbeda. Soal pengangkatan PPPK itu keputuaan Presiden dan DPR-RI melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Sementara PSU adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mau tidak mau suka tidak suka wajib di hormati dan di jalankan, sebagai mana asas hukum Res Judicata pro veritate Habetur, keputusan hakim harusnya di anggap bener dan sah dan wajib dilaksanakan karena putusan MK, bersifat final dan mengikat,” tegas Tony sapaan akrab Mohammad Taher Panintjo.

Menurut Tony, pernyataan pasangan calon Bupati Erwin Burase didepan warga, terkesan ingin menggiring opini publik, bahwa seolah-olah tertundanya penerbitan SK- PPPK bukan karena kebijakan Pemerintah Pusat, namun karena adanya gugatan pasangan BERSINAR ke MK, kemudian melahirkan keputusan PSU Pilkada Parimo pada 19 April 2025.

” Pernyataan itu, telah menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat, utamanya para simpatisan dan pendukung pasangan BERSINAR,” tandas Tony.(abd)

Tinggalkan Komentar