back to top
Jumat, 21 November 2025
BerandaDAERAH"Bukan Kami yang Minta Maaf!" Koordinator KRAK Sebut Bupati...

“Bukan Kami yang Minta Maaf!” Koordinator KRAK Sebut Bupati Poso Harus Minta Maaf Soal RSUD Mangkrak

POSO – Penghentian proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pinjaman PEN ke PT. SMI oleh Pemda Poso sebesar Rp 80 miliar, untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Poso Tahun 2023, yang dilakukan Kajati Sulteng pada 23 Juli 2025, yang terekspose pada 5 Agustus 2025, menimbulkan perbincangan di masyakat Poso dana para pegiat korupsi baik di Poso maupun Kota Palu.

Menurut koordinator KRAK Sulteng, Abd. Salam Adam, Minggu (10/8) terjadi perdebatan antara kelompok pro dan kontra di masyarakat. Sehingga dirinya meminta agar Bupati Poso, Verna Ingkiriwang meminta maaf kepada masyarakat.

“Intinya di medsos kelompok pro putusan Kajati, yang ada di Poso menghendaki agar kami para pegiat korupsi yang menentang, dan laporan dugaan korupsi tersebut didesak untuk segera meminta maaf kepada Bupati Poso. Hal itu karena adanya kebijakan penghentian proses penyelidikan yang  menurut penyidik tidak punya bukti cukup atau kurang bukti, ” sebut Abd Salam.

Mereka juga menambahkan  jika pernyataan itu keliru justru sebaliknya. Piminan Daerah yang seharusnya mohon maaf kepada warganya. Mengapa, sebab janji beliau belum tertunaikan.

“Sebenarnya program pembangunan RSUD Poso yang baru untuk memberikan pelayanan dasar yang maksinal bagi orang Poso, sehingga diluncurkan kebijakan pinjam uang agar cepat pembangunan fisiknya, karena daerah belum mampu dan tersedis anggaran sebesar,” ujarnya.

Namun  lanjut Salam Adam, justru proyek tersebut terbengkai, sementara janji Pemkab Poso, awal 2025 fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih modern di Sulteng, akan  beroperasi.

“Kami duga penghentian penyelidikan kasus ini sarat dengan pertimbangan. Seharusnya didesak agar  Bupati Poso segera meminta maaf kepada masyarakat. Bukan kami yang dihimbau untuk mohon maaf ke Bupati,” tandasnya.

Kata dia, jika keterlambatan proyek tersebut dan apakah rekanan diberikan sanksi atau dilakukan pemutusan kontrak karena tidak selesai dikerjakan walaupun sudah dilakukan perpanjangan waktu pelaksanaan. (dy)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Tiga Tersangka Tipikor Pembangunan Jalan di Parimo Ditahan

0
‎‎‎Kabar68.PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Parigi...

TERPOPULER >